Friday, December 5, 2008

PT Inco Siap Bangun Pabrik di Morowali

Friday, 05 December 2008

MALILI (SINDO) – Perusahaan asal Kanada yang bergerak di bidang pertambangan dan beroperasi di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), PT Internasional Nickel Indonesia (Inco), rencananya mendirikan pabrik di Bungku Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Manager Regional Communications PT Inco Tri Rachman Batara mengatakan, sebelum membangun pabrik dan infrastrukturnya,analisis dampak lingkungan (amdal) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. ”Karena itu, manajemen PT Inco menggelar sosialisasi rencana kegiatan penambangan dan pembangunan jalan dan rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan nikel,”ujarnya.

Shinta Idriyanti dari PT Inco dalam presentasinya menyatakan, rencana kegiatan penambangan dan pembangunan jalan serta rencana kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik pengolahan nikel, PT Inco akan membangun pabrik di Bahudopi apabila perusahaan telah memenuhi semua persyaratan, termasuk Amdal dan perizinan.

Menurut dia,ada dua studi amdal yang akan disusun PT Inco.Pertama,penambangan bijih nikel di Blok Bahudopi serta pembangunan jalan dari Bahudopi ke perbatasan Sulawesi Selatan.Kedua,rencana pembangunan pabrik yang akan mengolah produk nikel setengah jadi menjadi nikel metal.

Tim Konsultan Amdal dari Unhas Imran memaparkan proses dan tujuan amdal serta rencana studinya. ”Pada proyek apalagi proyek besar seperti pembangunan pabrik,diperlukan keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi. (abdullah nicolha)

Wednesday, December 3, 2008

KPU Lutra Antisipasi Pemilu 2009

Tuesday, 02 December 2008

MASAMBA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melalui forum grup diskusi (FGD),menyepakati membuat rekomendasi guna mengantisipasi titik rawan konflik pada Pemilu 2009.

”Hal ini akan menjadi fokus utama bagi KPU sebagai penyelenggara dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dalam mengantisipasi terjadinya konflik horizontal,” kata Ketua KPU Lutra Muhammad Rajab kepada SINDO,kemarin.

Keempat rekomendasi tersebut, yakni perlu adanya perhatian khusus oleh semua pihak untuk mengantisipasi titik rawan konflik dalam pemilu,adanya perbaikan regulasi tentang tata cara pemungutan suara, revisi terhadap pasal dalam Undang-Undang Pemilu untuk pemberlakuan suara terbanyak, dan perlunya sosialisasi yang lebih intens oleh penyelenggara pemilu.

Dalam Pemilu 2009 mendatang, sangat memungkinkan adanya berbagai persoalan yang muncul, baik terhadap pelanggaran pemilu maupun terhadap konflik horizontal di tengah masyarakat yang kemudian akan menciderai proses demokrasi.

Atas dasar itulah, KPU Luwu Utara menggelar FGD yang bertujuan melahirkan sebuah solusi dari hasil pendeteksian masalah- masalah dari peserta diskusi yang kemungkinan muncul dalam pemilu. Acara ini juga sebagai media dalam mengevaluasi tahapan- tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan KPU Lutra, sejak dari pembentukan PPK dan PPS sampai kepada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, termasuk mengantisipasi masalah yang muncul dalam proses tahapan pemilu yang belum dilaksanakan.

Diskusi yang digelar di Hotel Remaja Masamba itu dihadiri peserta yang terdiri atas pengurus parpol, penyelenggara pemilu (KPU, Panwas, PPK,dan PPS),Muspida, LSM, KNPI, dan kepala desa yang terbagi dalam dua kelompok diskusi.

Salah seorang peserta FGD dari PKS Andi Abdullah Rahim mengatakan, pada prinsipnya untuk menyukseskan pemilu mendatang, seharusnya tidak perlu terjadi masalah ataupun pelanggaran dalam pemilu.Seandainya seluruh komponen yang terlibat dalam pemilu memiliki pandangan dan komitmen yang sama. (abdullah nicolha)

Friday, November 28, 2008

MK Tolak Matahari dan Wal-Asri

Thursday, 27 November 2008

MAKASSAR (SINDO)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Matahari terkait hasil Pemilu Luwu dan Wal-Asri di Pemilu Wajo,kemarin.


Penolakan gugatan dua calon bupati incumbent ini,menambah daftar jumlah kasus sengketa pemilu bupati di Sulsel yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).Setelah sengketa Pemilu Bupati Jeneponto yang digugat pasangan Sjamsuddin Zainal-Djahini Lontang (Sejalan), dan pasangan Ali Usman-Fahrun Paturusi (Alif) di Pemilu Pinrang, kini giliran pasangan Basmin Mattayang-Buhari Kahar Muzakkar (Matahari) serta Andi Asmidin-Ridwan (Wal-Asri) harus mengubur keinginannya untuk dilakukan pemilihan ulang.

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terpisah di ruang sidang MK, majelis hakim menyatakan menolak materi gugatan dua pasangan tersebut.Bahkan,hakim yang di pimpin Ketua MK, Moh. Mahfud menolak secara keseluruhan gugatan Matahari. Alasannya,selisih suara tidak signifikan.

Menurut Hakim MK, angka- angka yang disebutkan oleh Pemohon juga diragukan kebenarannya.Sebab selisih 32.354 suara, bisa saja terdiri dari suara yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun terdaftar di DPT, namun dianggap tidak sah karena berbagai alasan,seperti surat suara rusak.

”Berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.Oleh karena itu permohonan Pemohon harus ditolak,” sebut Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat membacakan pertimbangan putusan.Atas keputusan itu, KPU Luwu sebagai termohon, meminta semua pihak untuk dapat menerimanya dan tidak lagi mengajukan gugatan,karena sudah menjadi keputusan hukum tetap.

”Jadi, ini adalah hasil akhir dari sengketa pilkada yang berkekuatan hukum sah, dan tidak boleh lagi mengajukan gugatan karena sudah sangat jelas sesuai hokum dan aturan yang ada,” tegas Ketua KPU Luwu, Zul Arrahman kepada SINDO.

Sementara, permohonan gugatan pasangan Wal-Asri dibacakan setelah putusan sengketa Luwu, majelis hakim juga menyatakan penolakannya. Berdasarkan pendapat MK, dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh pemohon tidak satu pun bukti dianggap sah dan meyakinkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon.

Selain itu, dalil pemohon tentang jumlah suara tidak sah di 14 kecamatan yang diklaim sebagian suaranya, tidak dapat dibuktikan secara hukum dari bukti-bukti surat dan saksi pemohon.Sehingga hakim menganggap materi gugatan tidak cukup alasan hukum dan bukti.

”Terlepas dari kemungkinan benar tidaknya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Wajo, menurut Mahkamah, tidak cukup alasan hukum dan bukti untuk mengabulkan permohonan Pemohon agar dilakukan penghitungan suara ulang,”urai Hakim Konstitusi A Mukthie Fadjar.

Idial Cs Boikot Putusan

Sementara itu, pembacaan putusan sengketa Pemilu Makassar yang digugat empat pasangan, yakni Idris Manggabarani-Adil Patu (Idial) Ridwan Musagani- Irwan Paturusi (RI),Firmansyah Mappasawang-Kasma Amin (PASMI) dan Ilham Aliem Bachri-Herman Handoko (Idola), akan diboikot dengan tidak menghadiri persidangan.

Juru bicara Idial Cs,Ilham Aliem menegaskan, pihaknya sengaja tidak menghadiri sidang pembacaan putusan, karena menganggap gugatannya akan ditolak MK, kendati sejumlah saksi dan bukti sudah diajukan. ”Buat apa kita hadir kalau gugatan kita tidak direspon. Kami sudah rapat dengan tim, termasuk kuasa hukum, dan sepakat tidak akan hadir, karena hasilnya pasti ditolak,” ujar calon wali kota perseorangan ini dengan nada kecewa.

Kendati sudah mendapat kabar,gugatannya akan ditolak, namun empat pasangan ini tetap akan menempuh jalur hokum lain. Seperti mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan pelanggaran KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Jadi biar putusan itu keluar, kami tetap tidak mengakuinya dan akan menempuh media lain untuk melakukan keberatan. Saat ini, kami sementara kumpulkan beberapa bukti dugaan penyalahgunaan yang dilakukan KPU untuk dimasukkan ke KPK biar bisa diusut tuntas.Sekali lagi, masalah ini tidak akan berhenti, sebagai wujud komitmen kami menciptakan pemilu berkualitas dan adil,” tandas Aliem.

Penyelenggara Pemilu Sujud Syukur

Usai mendengarkan kabar putusan yang menolak pasangan Matahari, ratusan penyelenggara pemilu di Luwu, terdiri dari anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS),dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) langsung sujud syukur atas putusan tersebut.

Sebelum MK membacakan putusannya, penyelenggara ini sudah berkumpul di halaman kantor KPU Luwu untuk untuk mendengar hasil keputusan tersebut. ”Sejak pagi,mereka berkumpul untuk menanti putusan majelis hakim mengenai sengketa ini,” kata anggota KPU Luwu Astamangan Azis.

Menurut Astamanga, apabila MK memenangkan KPU selaku termohon, maka penyelenggara akan sujud syukur di depan kantor KPU.Namun, jika MK memenangkan Matahari, mereka sudah mempersiapkan menggelar aksi keprihatinan. ”Jadi, apa yang mereka rencanakan terwujud,” tandasnya.

Sementara itu, pasca pembacaan putusan,pihak kepolisian langsung memberlakukan status siaga satu hingga hari ini, dengan menerjunkan sebanyak 412 personel, baik pengamanan terbuka maupun tertutup untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa menimbulkan kericuhan.

”Mulai hari ini (kemarin) sampai besok (hari ini) kita siaga satu. Kami akan konsisten mengawal putusan majelis hakim dan demi kepentingan kita bersama. Terus, kepada semua pihak agar dapat menerima keputusan majelis hakim,”harap Kapolres Luwu AKBP Komisaris. (abdullah nicolha/arif saleh)

Kejari Sidik Proyek Alkes RSUD Batara Guru

Thursday, 27 November 2008

LUWU(SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa,Kabupaten Luwu, akan menyelidiki proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa Hentoro Cahyono meminta para rekanan dapat bekerja sama melakukan penyidikan terhadap proyek yang dinilai bermasalah tersebut. Hentoro yang dihubungi kemarin berharap Ketua Aspekido Luwu Raya Marham Ismail selaku rekanan proyek, menyerahkan data awal proyek tersebut.

Kajari menandaskan, salah satu temuannya adalah pembelian perlengkapan operasi dan pendukung kegiatan medis tidak sesuai ketentuan.Bahkan,proyek itu tidak ditenderkan dan proses lelangnya tidakdiumumkandi media cetak. Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Luwu Muntaha menyatakan, program alkes itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

”Proyek alat kesehatan itu sudah sesuai prosedur seperti yang diterapkan dalam Keppres No 80 dan sudah diumumkan di media cetak,”ucapnya. Subpengendalian Pembangunan Luwu Kasmuddin menyebutkan, perusahaan yang memenangkan tender proyek alkes itu salah satu perusahaan asal Jakarta, yakni PT Sangga Cipta Perwita.

”Ada delapan perusahaan dari Makassar dan Jakarta yang ikut dalam proses tender ini,”ungkapnya. Menurutnya, sebanyak 92 itemalkes RSUD Batara Guru berupa kelengkapan alat medis termasuk alat operasi dan sarana pasien senilai Rp9,8 miliar telah diumumkan di Harian Media Indonesia.”Bahkan, telah diumumkan melalui fasilitas internet terkait proses proyek pengadaan tersebut,” jelasnya. (abdullah nicolha)

Wednesday, November 26, 2008

Polisi Sidik Rekanan Proyek Bermasalah

Tuesday, 25 November 2008

MALILI(SINDO) – Polres Luwu Timur (Lutim) saat ini sedang menyelidiki sejumlah rekanan proyek. Alasannya, mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pengerjaan dari ketentuan bestek yang telah ada.

”Polisi tidak akan tinggal diam jika menemukan proyek bermasalah, apalagi jika proyek itu sudah terang-terangan merugikan negara. Pelakunya pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lutim AKP Alimuddin di Malili kemarin. Alimuddin menyatakan, guna penyelidikan proyek bermasalah tersebut pihaknya akan memanggil rekanan yang mengerjakan proyek.

”Artinya, apabila ditemukan proyek bermasalah, maka kami memanggil penanggung jawab dan pekerja proyek,” jelasnya. Kapolres Lutim AKBP Richard Naingolan yang dihubungi kemarin menyebutkan, saat ini sedang menyelidiki proyek-proyek yang diduga bermasalah.

Dalam penyelidikan tersebut,pihak kepolisian telah menyiapkan pasal yang akan digunakan menjerat para tersangka, salah satunya Pasal 43 UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda,dan Olahraga (Dikbudparmodora) Lutim terpaksa memutus kontrak rekanan dua proyek.

Alasannya, dua perusahaan (rekanan) itu tidak dapat menyelesaikan pengerjaan dengan baik dan kualitas pengerjaannya dinilai buruk. ”Selain tidak tepat waktu, kualitasnya juga kurang memuaskan karena itu kontraknya kami putus,”ucap Kepala Dikbudparmodora Lutim Syahidin. (abdullah nicolha)