Saturday, June 21, 2008

DPRD Tolak Usulan Eksekutif

SINDO-- Sabtu, 21 Juni 2008



LUWU (SINDO) – DPRD Kabupaten Luwu menolak usulan eksekutif untuk tidak menggabungkan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Penolakan itu dilakukan karena dinilai dua lembaga tersebut tidak cocok dibentuk lantaran dilihat dari fungsi dan perannya. ’’Kami tetap menolak apabila Dinsos tetap ingin berdiri sendiri karena Disnakertrans sudah sesuai rumpunnya,” ujar anggota panitia khusus (pansus) DPRD Luwu Muhaddar kepada SINDO kemarin.

Menurut dia,DPRD Luwu lebih condong menyetujui dua lembaga lain untuk dibentuk, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).’’Dua lembaga inilah yang paling cocok dibentuk karena melihat fungsi dan perannya di masyarakat. Sementara Dinsos, bila ingin berdiri sendiri, itu tidak wajar karena masih satu rumpun dengan Disnakertrans,” tandasnya.

Perampingan lembaga tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang Kelembagaan. Hingga saat ini pansus DPRD Luwu belum merampungkan hal itu dan masih terus menggodok rencana perampingan ter sebut. Muhaddar menambahkan, sebelumnya eksekutif menyetujui merger antara Dinsos dan Disnakertrans.

’’Namun,kami tidak mengerti mengapa mereka berubah pikiran dan mengajukan Dinsos berdiri sendiri, ”tandasnya. Hal itu diajukan dalam rapat pansus DPRD Luwu tentang PP 41/2007 yang sudah berjalan tiga hari yang diikuti asisten III Pemkab Luwu Lahmuddin bersama jajarannya dan anggota pansus DPRD Luwu.

Sejumlah anggota DPRD Luwu menilai adanya percepatan penyelesaian pembahasan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, 21 Juli menjadi 25 Juni,menguatkan berbagai spekulasi terkait hal itu dalam lingkup DPRD Luwu dan komponen masyarakat Luwu. ’’Selain itu, ada interferensi eksekutif untuk mempercepat demi mengisi kelembagaan yang lowong,” ungkap Ketua Fraksi Gabungan yang juga pansus DPRD Luwu Jasbil Azis kepada SINDO melalui telepon selulernya di Luwu kemarin.

Dia mengungkapkan,apabila PP Nomor 41/2007 ini tuntas dan disahkan DPRD, itu merupakan kewenangan Bupati Luwu H Basmin Mattayang untuk mengisi beberapa jabatan yang lowong. Ketua Komisi II DPRD Luwu H Latief Jabbar membantah adanya spekulasi percepatan pengesahan perubahan kelembagaan pemerintah yang sarat dengan nilai politis.’’ Itu tidak benar.

Tidak ada upaya melakukan percepatan agar ini dapat diisi oleh pemerintahan bupati sekarang,” ujarnya di ruang musyawarah DPRD Luwu kemarin. Dia menyatakan, dari 16 LOP yang diajukan eksekutif, sesuai rumpun dinas tersebut.