Friday, May 1, 2009

Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu

Thursday, 30 April 2009
POLEWALI(SI) – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menangkap salah seorang warga Kecamatan Wonomulyo Makka, 45, yang diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan setelah ditemukan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang dihimpun SI, dari hasil penangkapan tersebut, Makka yang selama ini menjadi target operasi adalah simpatisan salah satu partai politik di daerah tersebut.

Namun, saat di tangkap di kediamannya tersangka membantah dan mengelak kalau dirinya adalah seorang pengedar sabu-sabu.“Itu bukan milik saya, dan bukan pengedar pak,”katanya kepada polisi saat ditangkap, kemarin. Kanit Buser Polres Polman Aiptu Muh Amir Les menyatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap dalam kasus yang sama.Namun, berkat kejelian pihak kepolisian tersangka dapat ditangkap di kediamannya.

“Dia merupakan residivis yang bukan kali ini ditangkap,”katanya. Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu yang beradah di baju tersangka.selain barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket yang siap dijual, polisi juga menyita uang tunai Rp500.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Tertangkapnya simpatisan partai politik ini, saat sejumlah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan sabu-sabu. Dari penyamaran tersebut berhasil menangkap tersangka dan tak dapat mengelak, tersangka pun mengakui semua perbuatannya. Setelah terbukti memiliki barang haram tersebut, tersangka kemudian langsung di giring ke Mapolres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor: 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Hal tersebut merupakan upaya pihak kepolisian memberantas narkotika yang terus digencarkan (abdullah nicolha)

Thursday, April 30, 2009

Proyek Jalan Mamasa- Mamuju Disoal

Wednesday, 29 April 2009
MAMUJU (SI) – Proyek Pembangunan jalan di Kabupaten Mamasa dan Mamuju dipersoalkan sejumlah pihak. Pasalnya, kualitas pembangunan yang dihasilkan proyek tersebut tidak sesuai harapan.

Dari pantauan sejumlah anggota DPRD Sulbar bahwa hasil pembangunan jalan yang terdapat di dua daerah tersebut memiliki kualitas yang sangat buruk karena sebagian jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan, padahal pengerjaannya keseluruhan belum rampung.

“Dari pantauan kami di lokasi proyek,yakni jalan menuju Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, kualitas pengerjaan jalannya sangat buruk karena belum selesai dikerjakan dan baru sekitar satu kilometer, jalan yang telah dibangun tersebut sudah rusak,” kata anggota DPRD Sulbar Komisi III Kalvin Kalambo saat dengar pendapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulbar, kemarin.

Selain itu, dia juga menyorot sejumlah pengerjaan jalan yang telah memakan dana Rp2 miliar, tapi hasilnya belum tampak menyeluruh. “Kami bingung, karena anggaran untuk pembangunan jalan di Kecamatan Kalukku yang saat ini masih dalam proses pengerjaan terbilang besar namun hasilnya belum bisa menampakkan anggaran yang sebanding,” ungkapnya.

Kepala Dinas PU Sulbar Nasaruddin berjanji, akan memprioritaskan kualitas pembangunan jalan di daerah tersebut.Bahkan, pihaknya telah berencana untuk membangun dengan menggunakan bahan beton karena menilai daerah Mamasa dinilai labil. “Kami telah merencanakan untuk daerah itu untuk menggunakan bahan beton karena lokasinya sangat mudah rusak (labil),” katanya di hadapan anggota Komisi III DPRD Sulbar, kemarin. (abdullah nicolha)

Empat Anggota KPU Mamuju Menghilang

Tuesday, 28 April 2009
MAMUJU (SI) – Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju pascarapat pleno penetapan suara calon DPRD Mamuju,Minggu (26/4) lalu, tidak berkantor lagi.

Pasalnya,mereka diduga menggelembungkan suara. Berdasarkan informasi yang dihimpun SI, hingga kemarin, kabar keberadaan empat orang dari lima penyelenggara pemilu Kabupaten Mamuju itu tidak jelas.Keberadaan Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin hingga kini belum diketahui. Demikian juga tiga anggotanya, yakni,Buhari,Hasrat Lukman,dan Sulaiman Rahman.

Hanya satu anggota KPU Mamuju, yakni Burhanuddin yang dipastikan masih berada di Kota Mamuju. Ketidakjelasan keberadaan empat anggota KPU Mamuju ini membuat hasil pleno penetapan perolehan suara calon anggota DPRD Mamuju di Pemilu Legislatif 2009 masih simpang siur. Seluruh partai politik (parpol) belum mendapatkan tembusan hasil pleno. Bahkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mamuju juga belum mendapatkan dokumen itu.

“Kami memang belum menerima dokumen hasil pleno tersebut,”kata anggota Panwaslu Mamuju Busrang Riandi kepada SI kemarin. Gugatan dan sanggahan dari peserta pemilu atas dugaan penggelembungan suara untuk peserta pemilu tertentu menjadi faktor utama sulitnya KPU Mamuju mengeluarkan keputusan.

Ditambah, kasus penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) dan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).Di Sekretariat KPU Mamuju, yang tampak hingga kemarin sore hanya petugas keamanan. Anggota Panwaslu Sulbar Abdi Manaf mengungkapkan, ketidakjelasan keberadaan beberapa anggota KPU Mamuju makin memperkeruh stabilitas politik di daerah ini (Mamuju).Hal itu akan menimbulkan kesan bahwa mereka tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya.

“Ponsel mereka pun tidak aktif. Saya kira ini akan makin membuat geram peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara,”tandas dia. Pada rekapitulasi akhir hasil pemilu Senin (27/4) lalu, KPU Sulbar menemukan dugaan kecurangan di KPU Mamuju. Penggelembungan suara di antaranya terjadi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Hasil penelaahan KPU Sulbar,terjadi penggelembungan suara sebanyak 275 untuk PPP. Padahal berdasarkan bukti otentik PPK Mamuju, suara PPP hanya 4.234,tapi dalam rekapitulasi KPU, suara PPP menjadi 4.509. Hal yang sama juga terjadi di kubu PBR, khususnya di Kecamatan Topoyo Mamuju.

Berdasarkan data PPK Topoyo, suara PBR hanya 4.367.Namun, dalam rekapitulasi suara di KPU Mamuju, suara PBR jadi 4.467. Ketua KPU Sulbar Nahar Nasada menegaskan,pengubahan suara tidak boleh dilakukan.Karena itu, KPU Sulbar harus mengembalikan perolehan suara sesuai rekapitulasi PPK Mamuju dan PPK Topoyo.

“Dalam pleno itu kami sepakati mengembalikan suara PPP dan PBR seperti semula,”ungkap dia. Selain melakukan pleno pengubahan suara untuk PPP dan PBR, KPU Sulbar juga melakukan pleno untuk Partai Persatuan Daerah. Sama dengan pleno untuk PPP dan PBR. Rapat itu juga didasari atas rekomendasi Panwaslu Sulbar tertanggal 27 April 2009 lalu. (abdullah nicolha)

Tuesday, April 28, 2009

DPU Sulbar Langgar Keppres

Monday, 27 April 2009
MAMUJU(SI) – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 dan Perpres No 8/2005 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelanggaran yang terjadi menyangkut masalah administrasi dan mengandung unsur pidana. Bahkan, bila syarat-syarat dalam proses tender tidak dilakukan sesuai acuan, hanya terjadi pelanggaran administrasi. Namun, jika terdapat unsur kesengajaan dengan modus menghindari kompetisi, berarti dapat memenuhi unsur pidana.

“Yang jelas itu menyalahi Keppres No 80/2003 dan Perpres No 8/2005 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena di dalamnya telah diatur.Seharusnya setiap proyek di bawah nilai Rp1 miliar yang akan dilelang harus dipublikasikan melalui media,koran provinsi.Sementara untuk proyek di atas Rp1 miliar harus melalui koran nasional, tapi di sini mereka tidak lakukan itu,”kata praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju M Hatta Kainang via ponselnya kemarin.

Menurut dia,calon kontraktor yang ingin ikut berkompetisi dapat mengajukan keberatan dan gugatan hukum. Sebab, apa yang dilaku-kan panitia tender sangat berpotensi merugikan orang lain dan negara. “Unsur pidana yang paling berat dalam proses seperti itu adalah jika panitia tender memiliki calon pemenang sehingga mencoba menutupi tender,” ungkap dia.

Dia menyebutkan, pihak yang merasa dirugikan bisa saja mengajukan dan meminta pembatalan kepada Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN). Bisa juga mengajukan gugatan perdata. Dalam Keppres juga dijelaskan tentang beberapa persyaratan dan petunjuk lain mengenai proses tender.Termasuk di antaranya koran yang dimaksud, yaitu terbit rutin setiap hari, memiliki oplah tinggi, serta menyebar di wilayah lokal tempat tender dilakukan.

“Kalau PU berupaya me-nyembunyikan proses tendernya, bisa saja ada unsur kesengajaan sistematis dan terencana.Mungkin juga ada upaya kerja sama untuk mengurangi kompetitor sehingga memenangkan satu pihak,”tuturnya. Kepala Dinas PU Sulbar Nasaruddin yang dihubungi belum lama ini menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan mekanisme pengumuman lelang kepada panitia yang ditentukan sebelumnya.

Dia juga mengaku,mengetahui panitia telah melakukan mengumumkannya dengan menempelkannya di papan pengumuman di Kantor Dinas PU Sulbar. Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui detail pengumuman tender yang ada.“Pengumuman sudah kami keluarkan sejak pekan lalu. Saya lihat banyak yang datang untuk membaca pengumuman itu.Kita tunggu saja sekitar 45 hari untuk memulai pekerjaan fisiknya.Saya juga tidak tahu tahapan tendernya,”katanya.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin menyatakan, apabila hal itu tidak dilakukan pihak PU dalam hal ini panitia tender,otomatis melanggar aturan yang ada dan hal itu tidak bisa dibiarkan.“Proses pelelangan itu sudah jelas-jelas diatur Keppres No 80/2003. Jadi, kalau itu tidak dilakukan,jelas melanggar,” ucapnya kepada SI di ruang kerjanya kemarin.

Pihaknya segera memanggil kepala Dinas PU dan panitia tender untuk meminta penjelasan terkait masalah ini karena hal itu jelas merugikan pihak kontraktor yang ingin berkompetisi. Dia juga meminta pihak pengelola tender agar memprioritaskan kontraktor lokal karena untuk peningkatan bagi mereka.

Menurut dia,selama ini yang ada hanya kontraktor luar sehingga kontraktor lokal tidak pernah bisa bersaing dengan orang luar.“Sekarang saatnya kontraktor lokal untuk berkompetisi,” tandasnya. (abdullah nicolha)

Beringin Kehilangan 1 Kursi di DPRD Sulbar

Monday, 27 April 2009
MAMUJU (SI) – Perolehan kursi Partai Golkar di seluruh daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) anjlok. Begitu pula di Sulawesi Barat (Sulbar).

Kursi partai berlambang pohon beringin (Golkar) di DPRD Sulbar pada Pemilu Legislatif 2009 ini turun satu kursi dibandingkan Pemilu 2004 sebanyak 14 kursi. Rekapitulasi akhir hasil Pemilu 2009 di lima kabupaten di KPU Sulbar pada Minggu (26/4) malam yang digelar di gedung PKK setempat, partai berlambang pohon beringin tersebut berada di urutan teratas dengan perolehan suara sebanyak 109,192 disusul Partai Demokrat 78,042 dan Partai Amanat Nasional (PAN) di urutan ketiga sebanyak 73,601 suara, dari total suara sah 533,851.

Kendati menjadi pemenang, Partai Golkar tidak dapat mempertahankan 14 kursi yang ada saat ini karena tiga partai baru, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Barisan Nasional (Barnas) berhasil meraih kursi untuk DPRD Sulbar. Dari data yang dihimpun SI, di daerah pemilihan (dapil) I Sulbar, yakni Kabupaten Mamasa, Golkar berhasil meraih dua kursi dari lima kursi yang diperebutkan dengan perolehan suara sebanyak 18,345 atau 23.71%.

Sementara tiga kursi lainnya diraih Partai Gerindra,PNI Marhaenisme,dan PDS. Sementara di dapil II,Kabupaten Polewali Mandar (Polman),Golkar juga berhasil meraih suara signifikan sebesar 21,45% atau 38,610 suara dan memastikan empat kursi dari 17 kursi yang diperebutkan.

Sementara 13 kursi lainnya diraih Partai Demokrat dua kursi, PAN, PDK, PKS, PPP,Gerindra,Hanura, PKB,PDIP,PBR,PPD,dan Barnas. Di Kabupaten Majene, Golkar juga meraih suara terbanyak,yakni 16,346 atau 22.83% dengan dua kursi dari lima kursi yang diperebutkan. Sementara tiga kursi lainnya diraih Partai Demokrat, PDK, dan PAN.

Begitu juga di Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Golkar juga meraih dua kursi dari lima yang diperebutkan dengan suara sebanyak 15,333 atau 27.74%.Tiga kursi lainnya diraih PDIP, Demokrat, dan PAN. Ketua KPU Sulbar A Nahar Nasada menyatakan, pihaknya telah melakukan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2009. Ini merupakan hasil akhir yang disepakati bersama semua pihak yang disaksikan para saksi.

“Jadi,kalau masih ada masalah yang belum selesai, silakan diselesaikan sesuai aturan hukum yang ada,”katanya sesaat sebelum menutup rekapitulasi dan pleno KPU, di Gedung PKK Sulbar, Minggu (26/4) lalu. (abdullah nicolha)

Sunday, April 26, 2009

PKS-PKB Dieliminasi di Majene

Sunday, 26 April 2009
MAJENE (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene mengeliminasi dua partai yang tergolong memiliki perolehan suara signifikan pada Pemilu 2004 lalu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),kemarin.

Langkah tersebut dilakukan karena kedua partai itu tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye untuk Pemilu 2009 ke KPU setempat. Karena itu,kedua parpol itu tidak diperbolehkan lagi berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati 2011 mendatang. “Hal itu dilakukan sesuai Undang- Undang (UU) No 10/2008 tentang Penyerahan Laporan Dana Akhir Kampanye,”kata anggota KPU Majene Asmanuddin kepada SI via ponselnya kemarin.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Sulbar A Nahar Nasada. Menurut dia, sesuai aturan UU No 10/2008 tersebut, dengan tegas mendiskualifikasi parpol yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye.

Menurut dia,pihaknya memberikan waktu kepada para pengurus parpol untuk menyerahkan laporan tersebut hingga 24 April lalu.Namun, karena mereka tidak menyanggupi itu sehingga didiskualifikasi. “Hingga pukul 00.00 Wita, Jumat (24/4) lalu,kami menunggu, tapi kedua parpol tidak menyerahkannya,” ungkapnya.

Data yang dihimpun SI, pada Pemilu 2004 lalu, PKS berhasil mendudukkan dua kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene,begitu juga di beberapa daerah lainnya.Sementara untuk PKB,memang di daerah tersebut tidak berhasil meloloskan kadernya.Akan tetapi,di beberapa daerah lain PKB tergolong memiliki basis massa yang besar. “Untuk pemilu kali ini kedua partai itu tidak dapat meraih suara untuk mendudukkan kadernya,” kata Asmanuddin kepada SI via ponselnya kemarin.

Selain dua parpol tersebut, 13 parpol lainnya juga bernasib sama, yaitu Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK),Partai Patriot,Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS),Partai Kebangkitan Nasional Ummah (PKNU),Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Di Kabupaten Polewali Mandar, KPU setempat juga mengeliminasi tiga partai yang tidak menyerahkan laporan tersebut,yakni Partai (PPRN),Partai Kedaulatan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Sementara di Kabupaten Mamasa, semua parpol yang ikut dalam Pemilu 2009 ini telah menyerahkan laporan tersebut.

Namun, dari laporan dana akhir kampanye tersebut pihak panwaslu setempat menemukan sembilan parpol yang menyerahkan rekening kampanye dengan mengatasnamakan nama pribadi.Kesembilan parpol tersebut, yakni PKPB, PPPI, PPIB, PKB, PMB, PNBK, PDIP, PBR, dan Partai Patriot.

“Jadi, kami menemukan sembilan parpol. Dua parpol terdaftar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan tujuh lainnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat,”kata anggota Panwaslu Mamasa Semuel kepada SI via teleponnya kemarin.

Di Kabupaten Mamuju Utara (Matra), dari 38 parpol yang ada di daerah tersebut hanya 14 parpol yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada tahapan kampanye lalu, yaitu Partai Hanura, PDIP, PBR, Partai Demokrat, PAN, PDK, Partai Golkar, PDS, PKS, Partai Gerindra, PPD, PBB, PMB,dan PPP. Sementara di Kabupaten Mamuju, dari jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu di daerah tersebut, semuanya melaporkan dana akhir kampanyenya.

“Semuanya menyerahkan laporan tersebut,” kata anggota KPU Mamuju Suleman kepada SI, di KPU Mamuju kemarin. Untuk tingkat provinsi, di Sulbar dari 38 parpol yang ada di provinsi termuda itu, tujuh di antara mereka dieliminasi dan tidak boleh ikut dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilgub) 2011 mendatang. Di antaranya Partai Matahari Bangsa (PMB),Partai Kebangkitan nasional Ulama (PKNU),Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Syarikat Islam (PSI),Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Telah dipenalti dari jajaran parpol yang ada,ketujuh parpol tidak diperbolehkan lagi ikut dalam pemilihan kepala daerah bagi untuk pilgub atau pilbup. Bahkan, suara yang mereka raih pada Pemilu 9 April lalu, otomatis dibatalkan. Jadi, mereka tidak diakui lagi oleh KPU untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah,”ungkapnya.

Anggota Panwaslu Sulbar Bidang Pengawasan Abdi Manaf menyatakan, sikap tegas tersebut harus ditegakkan KPU untuk memberikan sanksi kepada parpol yang tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan.

“Jadi, ini sebagai efek jera kepada parpol yang tidak mengikuti aturan yang ada.Ketegasan itu merupakan pilihan tepat dari KPU Sulbar,”tandasnya kepada SI kemarin. (abdullah nicolha)