Tuesday, April 28, 2009

DPU Sulbar Langgar Keppres

Monday, 27 April 2009
MAMUJU(SI) – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 dan Perpres No 8/2005 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelanggaran yang terjadi menyangkut masalah administrasi dan mengandung unsur pidana. Bahkan, bila syarat-syarat dalam proses tender tidak dilakukan sesuai acuan, hanya terjadi pelanggaran administrasi. Namun, jika terdapat unsur kesengajaan dengan modus menghindari kompetisi, berarti dapat memenuhi unsur pidana.

“Yang jelas itu menyalahi Keppres No 80/2003 dan Perpres No 8/2005 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena di dalamnya telah diatur.Seharusnya setiap proyek di bawah nilai Rp1 miliar yang akan dilelang harus dipublikasikan melalui media,koran provinsi.Sementara untuk proyek di atas Rp1 miliar harus melalui koran nasional, tapi di sini mereka tidak lakukan itu,”kata praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju M Hatta Kainang via ponselnya kemarin.

Menurut dia,calon kontraktor yang ingin ikut berkompetisi dapat mengajukan keberatan dan gugatan hukum. Sebab, apa yang dilaku-kan panitia tender sangat berpotensi merugikan orang lain dan negara. “Unsur pidana yang paling berat dalam proses seperti itu adalah jika panitia tender memiliki calon pemenang sehingga mencoba menutupi tender,” ungkap dia.

Dia menyebutkan, pihak yang merasa dirugikan bisa saja mengajukan dan meminta pembatalan kepada Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN). Bisa juga mengajukan gugatan perdata. Dalam Keppres juga dijelaskan tentang beberapa persyaratan dan petunjuk lain mengenai proses tender.Termasuk di antaranya koran yang dimaksud, yaitu terbit rutin setiap hari, memiliki oplah tinggi, serta menyebar di wilayah lokal tempat tender dilakukan.

“Kalau PU berupaya me-nyembunyikan proses tendernya, bisa saja ada unsur kesengajaan sistematis dan terencana.Mungkin juga ada upaya kerja sama untuk mengurangi kompetitor sehingga memenangkan satu pihak,”tuturnya. Kepala Dinas PU Sulbar Nasaruddin yang dihubungi belum lama ini menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan mekanisme pengumuman lelang kepada panitia yang ditentukan sebelumnya.

Dia juga mengaku,mengetahui panitia telah melakukan mengumumkannya dengan menempelkannya di papan pengumuman di Kantor Dinas PU Sulbar. Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui detail pengumuman tender yang ada.“Pengumuman sudah kami keluarkan sejak pekan lalu. Saya lihat banyak yang datang untuk membaca pengumuman itu.Kita tunggu saja sekitar 45 hari untuk memulai pekerjaan fisiknya.Saya juga tidak tahu tahapan tendernya,”katanya.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin menyatakan, apabila hal itu tidak dilakukan pihak PU dalam hal ini panitia tender,otomatis melanggar aturan yang ada dan hal itu tidak bisa dibiarkan.“Proses pelelangan itu sudah jelas-jelas diatur Keppres No 80/2003. Jadi, kalau itu tidak dilakukan,jelas melanggar,” ucapnya kepada SI di ruang kerjanya kemarin.

Pihaknya segera memanggil kepala Dinas PU dan panitia tender untuk meminta penjelasan terkait masalah ini karena hal itu jelas merugikan pihak kontraktor yang ingin berkompetisi. Dia juga meminta pihak pengelola tender agar memprioritaskan kontraktor lokal karena untuk peningkatan bagi mereka.

Menurut dia,selama ini yang ada hanya kontraktor luar sehingga kontraktor lokal tidak pernah bisa bersaing dengan orang luar.“Sekarang saatnya kontraktor lokal untuk berkompetisi,” tandasnya. (abdullah nicolha)

No comments: