Saturday, April 25, 2009

20 Saksi-KPPS Ditahan Polisi

Friday, 24 April 2009
MAMUJU(SI) – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju menahan 20 saksi dan anggota KPPS yang diduga mencontreng surat suara sisa di TPS 2 Desa Kalepu, Kecamatan Tommo,Kabupaten Mamuju,saat pemungutan suara pada 9 April lalu.

Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamuju Sawabi Natsir mengatakan, ke-20 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 13 orang di antaranya saksi dari parpol, sementara tujuh orang lainnya merupakan anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Awalnya, keterlibatan tujuh anggota KPPS tersebut sebatas saksi.Namun, setelah kasus ini dikembangkan sehingga ketujuh anggota tersebut juga dianggap terlibat karena membiarkan saksi mencontreng sisa surat suara. Anggota Panwaslu Sulbar Bidang Pengawasan Abdi Manaf mengungkapkan, 13orangyangditahan merupakan saksi untuk Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU),Partai Bintang Reformasi (PBR), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Patriot, Par-tai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),dan PPRN.

Selanjutnya saksi dari Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Demokrat,dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).“Sebayak 13 saksi dan tujuh anggota KPPS sudah ditahan polisi,” kata Abdi kepada SI via ponselnya kemarin. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abidin membenarkan 20 orang terlibat kasus tersebut. Namun, dia membantah kalau mereka sudah ditahan.

“Memang betul ada 20 orang, tapi belum ditahan. Rencananya, Selasa memasuki tahap kedua,” ungkap dia kepada SI via ponselnya kemarin. Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin yang dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarnya ada kasus pencontrengan ulang oleh para saksi.Namun, dia menampik jika jumlah kertas suara yang dicontreng para saksi tersebut mencapai ratusan lembar.

“Laporan yang kami terima dari kepolisian hanya 26 lembar surat suara sisa yang dicontreng ulang,”tandas dia. Untuk kasus ini, dia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, substansi masalah tidak terletak pada jumlah surat suara yang disalahgunakan itu, melainkan pada tindakan penyalahgunaan yang dilakukan.Itu merupakan pelanggaran keras dan masuk pidana pemilu. Dia mengemukakan, Ketua KPPS TPS II Kalepu harus bertanggung jawab.“Jika terbukti,semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus siap menerima konsekuensi hukum atas pidana pemilu yang dilakukan,”ujar dia.

Sementara itu, disinggung tentang laporan dana kampanye, Zainal mengemukakan, sejumlah parpol peserta pemilu terancam dibatalkan keikutsertaannya.Hal ini disebabkan hingga saat ini mereka belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Parpol diberikan kesempatan memasukkan laporan dana kampanye paling lambat kemarin.

Abdi Manaf meminta KPU menindak tegas parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanye. ”KPU jangan pandang bulu, bila tidak memasukkan harus dicoret keikutsertaannya, meski memperoleh kursi di parlemen,” kata dia. Ketua KPU Sulbar Nahar Nasada menjamin akan mencoret peserta pemilu yang tidak memasukkan dana kampanye hingga 24 April 2009.

Dia juga berjanji tidak akan pandangbulu, meskiparpolyangakandicoret tersebut memiliki kursi. “Kekhawatiran saya yang terbesar adalah laporan dana kampanye. Bila hingga 24 Mei tidak dimasukkan, parpol tersebut dibatalkan.Jika ini tidak dilakukan, kami yang akan mendapat hukuman,”tandas dia. (abdullah nicolha).

Thursday, April 23, 2009

PDAM Belum Berani Tentukan Tarif

Wednesday, 22 April 2009
MAMUJU (SI) – Rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju menaikkan tarif air hingga kini belum dapat dijadwalkan. Sebab,pihak perusahaan daerah tersebut belum dapat menentukan tingkat kenaikan harga.

Direktur PDAM Tirta Manakarra Muhammad Nur menyatakan, beberapa bulan terakhir banyak perubahan kondisi. Untuk menetapkan kenaikannya,dia tidak mau asal-asalan dan tidak ingin menyulitkan masyarakat.”Kenaikan tarif itu tetap akan dilakukan mengingat kebutuhan untuk melayani masyarakat juga semakin bertambah,” katanya. Rencana kenaikan tersebut disebabkan beberapa faktor.Salah satunya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

”Karena itulah kami masih harus menghitung ulang besarnya biaya yang digunakan PDAM setelah seluruh instalasi berfungsi dengan baik. Kalau kabupaten lain mungkin sudah berani mengeluarkan keputusan mengenai besarnya kenaikan tarif, tapi di Mamuju belum berani,” ungkap dia. Sebelumnya, pada Maret lalu, pihak PDAM pernah menargetkan tingkat kenaikan air bersih mencapai 30%.Menurut dia,saat ini ingin memfokuskan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

”Jadi,kami belum dapat memastikan besarannya, yang jelas bisa dipastikan akan ada kenaikan tarif,” tandasnya di Mamuju kemarin. Informasi yang dihimpun SI, beberapa daerah lain mengeluarkan keputusan tarif tersebut. Namun,PDAM setempat terlebih dahulu akan menghitung ulang biaya yang digunakan setelah seluruh instalasi berfungsi dengan baik.

”Saat ini kami ingin berupaya mengoperasikan Instalasi Patidi. Urusan tarif bisa belakangan. Sangat tidak baik kalau tarif dinaikkan. Akan tetapi, ketika warga membuka kran,yang keluar bukan air,melainkan angin,”ujarnya. Bahkan, saat ini tarif air bersih dari PDAM yang berlaku sebesar Rp1.250 per meter kubik. Hal tersebut tergolong harga yang sangat rendah dibandingkan kabupaten lainnya. ”Ada daerah yang mencapai tarif sebesar Rp1.600 per meter kubik,”paparnya.

Dalam menjalankan fungsi sebagai perusahaan milik daerah, PDAM memang dituntut dapat menghasilkan keuntungan karena bentuknya yang sudah menjadi badan usaha.Akan tetapi,dia menegaskan bahwa yang tetap menjadi prioritas adalah pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Mengenai keuntungan sudah pasti bisa diperoleh seiring peningkatan kualitas. ”Intinya harus ada keseimbangan antara pelayanan dan upaya mencari keuntungan,”tuturnya.

PDAM pada tahun ini, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp300 juta sebagai perusahaan milik daerah. Jumlah itu terus meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. ”PDAM memang tidak diwajibkan memasukkan PAD. Namun , ini merupakan inisiatif karena selama ini pemkab telah memberikan banyak bantuan,”paparnya. Salah seorang warga Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, Mansuri, 37,menyatakan, dengan adanya rencana pihak PDAM yang akan menaikkan tarif air bersih, pihaknya tidak mempersoalkan masalah tersebut apabila aliran air tetap maksimal.

”Kalau itu memang harus dinaikkan mau tidak mau harus diterima asalkan pelayanan yang diberikan seperti yang diharapkan,” katanya kepada SI kemarin. Menurut dia, meski akan ada banyak warga yang kurang setuju dengan hal itu, apabila pelayanannya baik akan bisa diterima,seperti air mengalir dengan lancar dan semua warga dapat merasakannya.

”Pasti ada beberapa warga yang tidak menyetujui itu, tapi saya yakin hal itu tidak akan memengaruhi jika aliran air lancar sehingga tidak akan meresahkan karena air yang macet,”jelasnya. (abdullah nicolha)

Wednesday, April 22, 2009

Protes Saksi di Mamuju Berlanjut

Tuesday, 21 April 2009
MAMUJU(SI) – Protes saksi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju terkait rekapitulasi suara kemarin,berlanjut.Kali ini sejumlah saksi dari partai politik (parpol) dan calon DPD mempersoalkan suara sah dan batal.

Penyebabnya,KPU tidak memperlihatkan jumlah suara sah dan batal yang telah diserahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersebut. Para saksi menuding ada indikasi kuat kecurangan dalam proses tersebut. “Kami minta KPU memperlihatkan kepada kami jumlah suara sah dan batal di setiap kecamatan.

Tujuannya, kami dapat mencocokkan dengan data yang dimiliki,” kata salah seorang saksi dari Partai Bintang Reformasi (PBR),Lalu Tuhiriadi,24,di hadapan KPU dan puluhan saksi yang hadir dalam rekapitulasi KPU Mamuju kemarin. Senada diungkapkan salah seorang saksi dari calon DPD Jufri, 29,bahwa seharusnya pihak penyelenggara membeberkan kepada para saksi tentang jumlah suara sah dan suara batal untuk tiap kecamatan karena indikasi tersebut. “Kami minta KPU memperlihatkan itu untuk mencocokkan data yang dimiliki.

Sehingga kami tidak akan kebingungan menjumlahkan semuanya,”ungkapnya. Kendati telah mendapatkan protes dari sejumlah saksi, pihak KPU tidak menggubris permintaan mereka dan tetap melanjutkan proses rekapitulasi. Merasa tidak digubris, sejumlah saksi yang melayangkan protes itu pun keluar dari ruangan rekapitulasi KPU. “Nanti setelah rekapitulasi rampung, baru kami akan membeberkan jumlah suara sah dan batal secara keseluruhan,” ujar Ketua KPU Mamuju Zainal Abdin di hadapan para saksi kemarin.

Pihak KPU dalam proses rekapitulasi suara tersebut tidak transparan membeberkan hasil pemilu di tiap kecamatan.Dengan tidak diperlihatkannya suara sah dan batal untuk tiap kecamatan, kami tidak akan dapat mengetahui jumlah suara yang sah dan batal. (abdullah nicolha)

DaftarTunggu PDAM Capai 4.000

Tuesday, 21 April 2009
MAMUJU(SI) – Daftar tunggu calon pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra di Kabupaten Mamuju,Provinsi Sulbar saat ini mencapai 4.000 orang,yang tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Hal tersebut disebabkan besarnya tingkat kebutuhan warga akan air bersih. Alhasil, calon pelanggan yang hingga kini belum dapat terlayani mencapai angka tersebut. Direktur PDAM Tirta Manakarra Mamuju Muhammad Nur menyatakan bahwa seluruh pelanggan tersebut sebenarnya bisa mendapatkan pelayanan pemasangan pipa dan meteran air di rumah.

Akan tetapi, dengan kondisi belum maksimalnya instalasi air, warga akan mendapatkan air secara bergilir. “Kalau seperti itu kan malahan tambah tidak baik,”katanya. Menurut dia, calon pelanggan banyak berasal dari daerah selatan Kota Mamuju.Sebab, di sana juga mulai banyak dibangun perumahan dan perkantoran. Karena itu,pemasangan pipa dan meteran air baru dapat dilakukan setelah instalasi Pati’di beroperasi.

Meskipun begitu,pelayanan akan dilakukan bertahap, khususnya untuk perumahan. “Sudah banyak developer yang datang meminta pemasangan pipa. Namun, kan belum semua rumah juga sudah selesai dibangun, makanya hingga saat ini banyak yang menjadi daftar tunggu,”ungkapnya. Untuk perumahan prosesnya akan bertahap tergantung jumlah rumah yang selesai dibangun. “Jangan sampai seluruhnya difokuskan ke sana, tapi calon pelanggan di daerah lain tidak terlayani,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa pada tahap pertama apabila tekanan air sudah baik, PDAM bisa melayani sekitar 2000 calon pelanggan. “Yang selebihnya itu kebanyakan dari perumahan,”ungkap dia. Jumlah calon pelanggan yang ada saat ini diprediksi masih akan bertambah sehingga dibutuhkan pula persiapan yang lebih maksimal. Pihak PDAM sejak awal mengatakan bahwa seluruh pelanggan maupun calon pelanggan akan mendapatkan pelayanan maksimal. Namun,seluruhnya membutuhkan proses lebih lanjut.

“Saya sebenarnya mau kalau seluruh calon pelanggan bisa cepat mendapatkan pelayanan. Akan tetapi, saat ini kami juga terbentur beberapa kendala teknis.Yang jelas,kami akan mengupayakan secepatnya bisa terealisasi,”tandasnya. Sebelumnya, sejumlah warga Mamuju mengeluhkan minimnya air bersih di daerah tersebut karena susahnya mendapatkan air bersih.

“Terus terang kami sulit mendapatkan air minum. Kawasan kami memang wilayah pesisir, tapi tidak menyalahkan siapa-siapa karena memang daya tampung belum memadai. Kami hanya menunggu kapan dapat dilayani PDAM. Kami berharap hal itu dapat segera terwujud,” kata Subhan,35,kepada SI kemarin. (abdullah nicolha)

Monday, April 20, 2009

Dana Bantuan Sosial Rp2 Miliar Disoal

Monday, 20 April 2009
MAMUJU(SI) – Dana bantuan sosial di Kabupaten Mamuju sebesar Rp2 miliar dipersoalkan sejumlah pihak. Pasalnya, dana untuk triwulan II yang belum lama ini dicairkan dinyatakan sudah habis.

Seorang warga Wahyudi, 30, yang hendak mengajukan proposal permohonan mengaku, tidak memercayai alasan dari pihak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Mamuju yang mengatakan bahwa, dana tersebut telah habis. Sementara, informasi mengenai pencairan dana baru diketahuinya pada 2 April lalu. “Tidak masuk akal kalau sudah habis. Masa uang sebesar Rp2 miliar bisa habis hanya dalam waktu sangat cepat. Padahal, kan masih banyak warga yang membutuhkan.

Ini saja saya baru mau mengajukan permohonan tapi sudah ditolak,” katanya kepada SI kemarin. Padahal menurut dia, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjalankan sekian program organisasi kepemudaan di daerahnya. “Seharusnya kan dana tersebut digunakan hingga bulan Juni depan. Tapi belum ada setengah bulan sudah habis,”tutur warga Kecamatan Topoyo ini. Diakui Wahyudi,pada triwulan I pihaknya juga sempat mengajukan proposal permohonan untuk keperluan yang sama. Namun pihak dinas terkait juga menolaknya dengan alasan dana bantuan sosial saat itu sudah habis.

“Kalau waktu itu saya masih bisa memaklumi karena saya memang terlambat mengajukan permohonan.Tapi kalau sekarang sangat tidak masuk akal kalau sudah habis,”ungkapnya dengan nada kesal. Hal yang sama juga dialami oleh warga Syahrul, 28, yang juga hendak mengajukan permohonan untuk bantuan pendidikan, Dia mengaku sangat kecewa dengan jawaban yang diberikan pegawai DPPKD yang menyatakan dananya sudah habis.

“Dari pagi saya menunggu, tapi yang saya dapatkan hanya informasi kalau dana bantuan sudah habis,”katanya. Kepala DPPKD Mamuju Adrian mengakui bahwa, dana bantuan sosial untuk triwulan II sudah habis sejak beberapa hari yang lalu. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya permohonan yang sudah masuk.Menurutnya, anggaran tersebut lebih sedikit dibanding pencairan pada triwulan pertama lalu. Dana yang tersedia cukup terbatas, sementara pencairan masih akan dilakukan sebanyak dua kali yakni untuk triwulan ketiga dan keempat.

“Intinya adalah besarnya dana yangdicairkansetiaptriwulanharus sesuai dengan kemampuan yang ada.Dana APBD tidak langsung turun dalam satu kali,tetapi bertahap. Ini juga sekaligus bertujuan agar pencairan dana APBD lebih mudah untuk dikontrol,” kata Adrian di ruang kerjanya belum lama ini. Dia juga menyatakan,tidak mengetahui secara pasti peruntukan untuk dana tersebut.Dengan kondisi seperti itu,Adrian meminta agar warga bersabar menunggu sampai pencairan dana selanjutnya.

“Kami akan tetap mengupayakan agar seluruh proposal permohonan yang diserahkan bisa memperoleh bantuan.Tentunya sesuai dengan kemampuan yang ada,”tandasnya. (abdullah nicolha)

Ricuh, Rekap KPU Majene Ditunda

Monday, 20 April 2009
MAJENE (SI) – Rapat Pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat terpaksa ditunda, kemarin.

Penyebabnya, puluhan saksi dari partai politik (parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari delapan kecamatan di Majene protes karena belum lengkapnya hasil perhitungan suara di sejumlah TPS. Protes dipicu karena hingga rapat pleno dibuka,rekapitulasi suara dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Majene belum juga rampung.

Menurut mereka masih ada dua kecamatan yang masih melakukan penghitungan suara yakni PPK Banggae dan Banggae Timur. “Bagaimana bisa KPU menggelar pleno sementara masih ada kecamatan yang belum selesai, ada apa sebenarnya,” teriak salah seorang saksi parpol Ahmadi ,34,saat kericuhan terjadi. Pantauan SI,hampir semua saksi partai politik yang diberi kesempatan berbicara menuntut agar KPU Majene menghentikan agenda pleno.

Bahkan, mereka menuding terjadi upaya kecurangan sehingga KPU tetap melaksanakan rapat pleno kabupaten. Para saksi juga menilai apabila rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh KPU maka hal itu sangat rentan terjadinya manipulasi suara. Karena pihak caleg dan parpol kurang melakukan pengawasan karena konsentrasi saksi mereka terbagi. “Otomatis kami tidak dapat memberikan pengawasan dan itu dikhawatirkan terjadi kecurangan,” jelas Sudirman ,36, yang juga merupakan saksi dari salah satu parpol.

Anggota KPU Majene Asmanuddin mengatakan,pihaknya beralasan pleno tersebut akan dilaksanakan karena rekap dari enam kecamatan sudah masuk.“Karena rekap dari beberapa kecamatan telah masuk makanya kami jadwalkan rekap di tingkat kabupaten sambil menunggu dua kecamatan lainnya,” kata Asmanuddin, kemarin. Pihak KPU menampik adanya unsur indikasi untuk melakukan kecurangan.Menurut dia, dengan adanya keenam rekap tersebut kami harapkan rekap dari dua kecamatan segera menyusul.

“Tidak ada unsur kecurangan disini kami hanya ingin memaksimalkan waktu yanga ada,” bantah Asmanuddin.Namun, pihak saksi tetap menolaknya dan menuntut agar KPU menghentikan pleno penghitungan. Akibat kericuhan tersebut, pihak KPU setempat terpaksa menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Terpaksa kami lakukan penghentian rekap hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Asmanuddin.

Panwaslu Mamuju Minta Pemungutan Suara Ulang

Di Kabupaten Mamuju,Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat meminta KPU Mamuju menggelar pemungutan suara ulang di daerah pemilihan (Dapil) Mamuju I yang meliputi Kecamatan Mamuju, Simkep, Tapalang Barat,dan Tapalang.

Karena, di dapil tersebut nama beberapa calon anggota legislatif di formulir model C2 (format pencatatan perolehan suara) tidak tercantumnya. Anggota Panwaslu Mamuju Busrang Riandi mengatakan, ada dua kasus yang menjadi dasar Panwaslu dalam meminta pemungutan suara ulang,yakni laporan tidak masuknya caleg Partai Persatuan Daerah (PPD) atas nama Zainal Abidin (nomor ururt 7 Dapil Mamuju I) dalam formulir moder C2.Kemudian caleg Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) di Dapil Mamuju I atas nama Hj Hasna Amir Sila (calon nomor urut 7) juga tidak masuk dalam formulir model C2.

Busrang mengatakan, pihak yang dirugikan telah menyampaikan laporan keberatan mereka ke Panwaslu. “Dalam undang-undang, itu tidak boleh dilakukan.Makanya wajib bagi kami untuk meminta dilakukannya proses pemungutan suara yang sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” kata Busrang. Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin tidak berhasil dikonfirmasi terkait usulan dari pihak Panwaslu.

Di Parepare setelah tertunda dua kali, KPU Parepare kembali melanjutkan rekapitulasi suara hasil Pemilu malam kemarin,sekitar pukul 20.00 Wita.Hingga pukul 23.00 Wita, perhitungan masih berlangsung dan menurut pihak KPU rekapitusi akan terus dilanjutkan. Sabtu lalu, rekapitulasi suara hasil Pemilu di KPU Parepare direncanakan berlangsung pada pukul 14.00 Wita,namun terpaksa ditunda karena sejumlah data PPK belum masuk hingga waktu tersebut.

KPU terpaksa menunda acara tersebut hingga pukul 19.00 Wita. Hingga pukul 20.00 Wita,hanya PPK Soreang yang menyerahkan hasil rekapitulasi. Sementara tiga PPK lainnya yaitu Ujung,Bacukiki, dan Bacukiki Barat, belum masuk. Pukul 20.30,Ketua KPU Parepare Khairul Mannan tetap membuka acara rekapitulasi tersebut. Sejumlah saksi partai peserta Pemilu yang hadir, mengaku keberatan jika acara itu tetap dilanjutkan. Apalagi,sejumlah saksi mengaku belum menerima formulir hasil rekapitulasi tingkat PPK.

“Sebaiknya acara ini kita tunda hingga formulir tersebut sudah ada kami terima,” kata Ilham Sayadi, saksi dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Sempat terjadi perbedaan pendapat hingga akhirnya rekapituasi ditunda dan baru dilanjutkan malam kemarin.

Terpisah,anggota KPU Sidrap Muhammad Jufri menegaskan, pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil suara Pemilu pada Selasa (21/04) mendatang. Sementara KPU Pinrang melalui anggotanya,Yamin Ammada memastikan penyelenggaraan rekapitulasi hasil suara Pemilu pada hari ini. (abdullah nicolha/m syahlan)

13 Saksi Parpol Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 19 April 2009
MAMUJU(SI) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju melaporkan 13 orang saksi partai politik (Parpol) yang telah menyalahgunakan kertas suara sisa dengan mencontrengnya di hadapan Ketua KPPS Mamuju Nurjannah.


“Kami telah melaporkannya ke kepolisian untuk ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu,”kata anggota Panwaslu Mamuju Busrang Riandi,kemarin. Menurut dia, selain penahanan 13 saksi dari 13 partai politik, masing- masing saksi yakni dari PKNU, PBR,Golkar,PAN,Hanura,Patriot, PKS, PKB, PPRN, PPD, Pakarpangan, Demokrat, dan Gerindra.

Begitu juga dengan Ketua KPPS 2 Kalepu yang juga harus menjalani pemeriksanaan polisi karena ikut membiarkan kejadian tersebut. Sesuai laporan Panwaslu Mamuju, 13 saksi parpol menfaatkan sisa surat suara sebanyak 130 lembar untuk dicontreng dan dimasukkan dalam kotak suara pada pemungutan suara 9 APril lalu. Sementara tindakan itu bertentangan dengan Pasal 288 dan 290 UU No.10/2008 tentang Pemilu.Akibat kejadian tersebut, ketua KPPS setempat akhirnya dimintai keterangan oleh Panwaslu Mamuju pada 13 April 2009 lalu.

“Setelah mengkaji dan mendengarkan keterangan KPPS, kami memutuskan untuk meneruskan masalah itu ke kepolisian,”terang Busrang. Sementara itu,Ketua Panwaslu Sulbar Mukmin A Taufiq sebelumnya menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwas Kab Mamuju untuk segera memanggil ketua KPPS yang bertugas di TPS 2 Kalepu dan melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Gakkumdu.

Sedikitnya empat TPS di dua desa di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju yakni Desa Bambu dan Desa Kalepu, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS tersebut terlihat dalam video amatir yang di-laporkan warga ke panwaslu.

Dalam rekaman video amatir tersebut memperlihatkan bagaimana para petugas KPPS turut serta masuk ke dalam bilik pencontrengan suara bersama para pemilih melakukan pencontrengan dan menuntun pemilih . (abdullah nicolha)

Sunday, April 19, 2009

Biaya UN-UAS di Mamuju Dipersoalkan

Saturday, 18 April 2009
MAMUJU(SI) – Biaya ujian nasional (UN) dan ujian akhir sekolah (UAS) di beberapa sekolah di Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar),dipersoalkan sejumlah pihak.

Pasalnya, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan pembayaran bagi sekolah yang menggelar UN dan UAS. Namun, masih ada sekolah yang meminta biaya terkait masalah itu.Salah satunya terjadi di madrasah aliayah (MA) milik yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang dimintai pembayaran Rp600.000.

Akibatnya, sebagian orangtua siswa menilai memberatkan, apalagi mereka tergolong tidak mampu.“Saya kira sudah tidak ada pembayaran ujian sebesar itu karena adanya program pemerintah yang menggratiskan pendidikan,tapi ternyata masih ada.Meski begitu,harus usahakan karena untuk menyelesaikan pendidikan anak, kami harus membayar,” kata salah seorang orangtua murid, Mahmuddin, 41, warga Mamuju kepada SI kemarin.

Dalam surat yang dilayangkan pihak sekolah MA tersebut kepada orangtua siswa dikatakan bahwa keputusan pembayaran tersebut berdasarkan musyawarah antarsekolah pelaksana UAS. Selain biaya UN sebesar Rp75.000,siswa juga harus membayar biaya UAS sebanyak Rp300.000,ujian praktek Rp75.000, biaya transportasi senilai Rp50.000, dan konsumsi Rp100.000.

Menanggapi hal itu,Sekretaris UN Syamsir Syam menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan UN, pihak sekolah tidak diperkenankan lagi memungut biaya apa pun dari siswa.Seluruh biaya sudah dipersiapkan pemerintah provinsi (pemprov) dengan menggunakan dana APBD.Dana tersebut dialokasikan untuk biaya pengawasan, sosialisasi, transportasi, bahkan penulisan ijazah.

“Jadi, tidak ada alasan lagi pihak sekolah membebani siswa dengan dana-dana tambahan untuk mengikuti UN. Ujian sekolah itu memang jadi kewenangan sekolah terkait. Apalagi kalau berstatus swasta,” ungkap dia di ruang kerjanya, belum lama ini. Beberapa item dalam surat tersebut juga dinilainya tidak jelas, khususnya berkaitan dengan biaya transportasi.

Sebab, biaya UN sudah disediakan untuk masing-masing sekolah penyelenggara. Besarnya anggaran disesuaikan dengan jumlah siswa sekolah tersebut,termasuk banyaknya siswa sekolah yang mengikuti UN. Biaya Rp600.000 bukanlah biaya yang sedikit, apalagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Jangan sampai karena tidak bisa membayar, siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terhenti saat akan mengikuti ujian.

“Sebaiknya pemkab juga menyiapkan dana sharingdalam pelaksanaan ujian sekolah,”tandasnya. Senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulbar Jamil Barambangi.Pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan terhadap pihak sekolah untuk memintai pembayaran kepada siswa saat UN.

Hal itu sudah ditanggung pemerintah dan merupakan kebijakan nasional. Kepala Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum Hastuning yang dikonfirmasi kemarin tidak dapat dihubungi via telepon. (abdullah nicolha)