Thursday, March 12, 2009

Anggaran Soal UN Sulbar Capai Rp529 Juta

Thursday, 12 March 2009

MAMUJU(SINDO) – Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan anggaran sekitar Rp529 juta lebih untuk soal ujian negara (UN).

Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Sulbar Jamil Barambangi mengatakan, pagu anggaran akan disiapkan untuk mencetak soal UN.“Yah,sekitar itulah,saya juga belum tahu pasti berapa anggarannya,”katanya ketika dihubungi SINDO melalui ponselnya,kemarin.

Jamil juga menyebutkan bahwa saat ini panitia lelang tender terkait soal UN saat ini sedang diproses mencari perusahaan untuk menangani percetakan soal. Dia menyatakan, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 80 tentang Proses Tender Soal UN,tidak ada pembatasan daerah asal bagi peserta tender.

“Saat ini panitia pelelangan sedang menggelar meeting bersama sejumlah perusahaan yang memasukkan penawaran dan tetap mengacu pada Keppres,”ujar dia. Sekretaris Panitia Lelang Muhammad Ashar mengatakan, pendaftaran tentang tender soal UN tersebut berakhir kemarin dan ada delapan perusahaan yang memasukkan penawarannya.

“Batas akhir pendaftaran hingga kemarin dan delapan perusahaan yang mengajukan permohonan itu berasal dari luar Sulbar,”ungkapnya. Perusahaan harus mencetak soal paling lambat sepekan sebelum ujian dilaksanakan.Perusahaan diwajibkan mengantar soal tersebut ke lima kabupaten yang ada di Sulbar.

“Perusahaan harus mencetak lembar jawaban sesuai jumlah lembar soal ujian.Naskah soal tersebut terbagi atas tiga jenis,yakni naskah utama,cadangan,dan naskah ujian susulan,”jelasnya Selain itu,pihaknya juga menyiapkan naskah cadangan dan susulan tersebut sebanyak 3% naskah utama.

“Naskah utama harus sesuai jumlah peserta ujian.Naskah cadangan untuk mengantisipasi jika ada kerusakan pada soal,” katanya. Dia menambahkan, untuk susulan, soal dibedakan dengan naskah utama dan naskah cadangan untuk peserta yang tidak ikut UN sesuai jadwal.

Menurut Ashar,pembuatan soal UN tersebut merupakan kewenangan panitia ujian nasional, tapi pengadaan soal merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Dengan demikian, setelah pemenang tender ditentukan, Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyerahkan langsung master copy soal UN ke perusahaan yang menjadi pemenang.

Informasi yang dihimpun SINDO, Diknas Sulbar sangat menekankan agar peserta dapat memenuhi jadwal pelaksanaan UN pada 20 April.“Kami yakin jadwal dapat terpenuhi karena percetakan soal hanya membutuhkan waktu selama dua pekan. Sementara proses tender sudah sesuai rencana, yakni satu bulan sebelum ujian digelar,” jelas Sekretaris UN/UASBN Sulbar Syamsir Syam. (abdullah nicolha).

Distribusi Logistik Dipastikan Molor

Thursday, 12 March 2009

POLEWALI(SINDO) – Proses distribusi logistik ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dipastikan terlambat.

Penyebabnya, hingga kini KPU Polman baru menerima surat suara untuk DPRD provinsi. Sementara surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPD,dan DPR pusat hingga saat ini belum tiba di Polman.“ Kami baru menerima surat suara untuk pemilihan caleg DPRD provinsi, sementara tiga lainnya belum ada,” kata Ketua KPU Polman Usman Suhuriah kepada SINDO,kemarin.

Padahal, berdasarkan Undang- Undang No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, seluruh logistik pemilu sudah harus sampai di KPU kabupaten 30 hari sebelum hari H. Kenyataannya, sekarang baru ada satu jenis surat suara.

“Ada kekhawatiran distribusi akan terlambat karena hingga hari ini, surat suara DPRD kabupaten,DPD, dan DPR pusat belum tiba. Mudah- mudahan kami dapat memaksimalkan waktunya,” ucap dia. KPU Polewali Mandar kemarin mulai menyortir surat suara untuk DPRD provinsi, sedangkan untuk surat suara tiga jenis lainnya belum dapat dilakukan karena belum tiba.

“Jadwal yang ada sih,hari ini (Kamis 12/3),tapi belum datang juga. Kekhawatiran kami distribusi terlambat karena kendala tersebut,” ujar Divisi Logistik KPU Polman Aminuddin. Selain kendala sebagian surat suara yang belum tiba distribusi logistik, distribusi logistik juga akan terhambat karena banyaknya daerahdaerah terpencil di Polewali Mandar yang tidak dapat dilalui kendaraan.

“Masih banyak daerah terpencil yang tidak bisa dilalui kendaraan. Jadi, nanti daerah terpencil itu akan didahulukan dengan daerah yang mudah dilalui kendaraan, kira- kira tiga hari sebelum pelaksanaan digelar,”jelas dia. Untuk mengantisipasi terlambatnya distribusi logistik, KPU Polewali Mandar menggunakan 280 orang untuk menyortir surat suara yang terdiri atas beberapa kalangan di antaranya anggota PPK di setiap kecamatan, pegawai honorer, dan sejumlah pelajar yang ada di daerah tersebut.

Proses sortir dan pelipatan itu diperkirakan akan bekerja selama 10 hari untuk menyelesaikan pelipatan sebanyak 1.050.000 surat suara. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun SINDO,KPU Polman juga dipastikan bekerja dua kali.Pasalnya, surat suara yang memilikikesalahanpadawarnasampul dari biru menjadi ungu, tidak akan diganti dan hanya akan memakai stiker biru.

Surat suara calon anggota DPRD provinsi daerah pemilihan (dapil) II Polman yang diterima KPU beberapa waktu lalu berwarna ungu, sedangkan dalam Peraturan KPU No 34/2008 warna sampul surat suara untuk calon DPRD provinsi berwarna biru. Sebelumnya, KPU menolak 263.543 surat suara yang salah warna tersebut.

Namun, setelah mengoordinasikannya dengan KPU pusat dan provinsi, akan tetap diterima dan akan memakai stiker untuk menutup warna yang salah tersebut. Ketua KPU Polman Usman Suhuriah menyatakan, pihaknya hingga saat ini, belum menerima stiker untuk menutupi warna yang salah tersebut,sementara informasi yang ada stiker itu telah dikirim.

“Kami juga sedang menunggu stiker biru untuk penutup warna yang salah. Katanya sih sudah dikirim, tapi hingga saat ini belum juga tiba,”ungkap dia. Dengan demikian, pihaknya terpaksa bekerja dua kali karena sortir suara telah berjalan, sedangkan stiker tersebut belum ada.“Jadi,nanti setelah disortir akan kembali dikerjakan ulang karena stiker belum ada. Kami harus menempelkan stiker tersebut ke sampul surat suara yang salah,”tandas dia. (abdullah nicolha)

Polres Polman Amankan 50 Warga

Thursday, 12 March 2009
POLEWALI (SINDO) – Sebanyak 50 warga Desa Parapa, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diamankan polisi karena diduga mengambil padi tanpa seizin pemilik sawah.

“Kami mendapat laporan dari pemilik lahan Hamid,45, karena padinya dipanen warga Parapa tanpa seizin dia,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Musallah kepada wartawan saat memimpin pengamanan warga di Polewali kemarin.

Menurutnya, polisi melakukan pengamanan tersebut bukan untuk menahan warga, tetapi hanya ingin meminta keterangan warga tentang kebenaran laporan tersebut. Dia menyatakan, hanya memanggil satu warga bernama Jamaluddin,yang dilaporkan pelapor. Semua warga bersikeras ingin ikut ke kantor, jadi kami biarkan saja ikut.

“Tersangka sementara ini satu orang, yakni Jamaluddin, tapi warga ingin ikut ya kami perbolehkan,”katanya. Informasi yang dihimpun SINDO di Kepolisian Resor (Polres) Polman, puluhan warga tersebut saat ini diamankan dan dibawa ke Polres. Mereka dengan sukarela ingin ikut ke kantor karena berkomitmen ingin bersatu terkait masalah tersebut.

Tak hanya dari kalangan laki-laki, tetapi juga perempuan, orang tua, bahkan menyertakan anak-anak mereka. “Kami sudah bertekad bersatu karena sama-sama mengambil padi yang telah dikerjakan sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang. Jadi, kalau ada yang dipanggil ke kantor polisi,kami juga harus ikut karena solidaritas,” tutur salah seorang warga Salmiah,37,yang mengaku memegang bukti-bukti perjanjian tersebut sejak 1990.

Selain mengamankan puluhan warga, polisi juga mengamankan lima karung gabah sebagai barang bukti yang juga diamankan di Polres Polman,kemarin. Puluhan warga yang dibawa dengan mengendarai mobil Dalmas milik Polres Polman tiba di Polres sekitar pukul 14.00 Wita kemarin, disambut Kapolres Polman AKBP AJB Maturbongs dan mengarahkannya ke aula Polres untuk mendengarkan penjelasan warga terkait masalah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyatakan bahwa, pihaknya membawa warga ke Polres untuk mendengarkan penjelasan terkait masalah yang ada di Desa Parapa. “Kami mengundang Bapak dan Ibu ke sini bukan untuk menahan, tetapi ingin berdiskusi dan mendengarkan masalah yang sebenarnya terjadi di sana agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya di hadapan puluhan warga di aula Polres Polman,kemarin. (abdullah nicolha)

Wednesday, March 11, 2009

RTS Sulbar Capai 106.467

Tuesday, 10 March 2009

MAMUJU (SINDO) – Jumlah penerima bantuan beras miskin (raskin) di Sulawesi Barat (Sulbar) 2009 ini mencapai 106.467 rumah tangga sasaran (RTS) tersebar di lima kabupaten.

Data yang dihimpun SINDO, penerima raskin tersebut terbanyak di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yakni 30.248 RTS, kemudian Mamuju dengan jumlah penerima 29.836 RTS,Mamasa 22.248 RTS, Majene 17.690 RTS. Sementara daerah yang memiliki rumah tangga sasaran yang lebih rendah, yaitu Mamuju Utara (Matra) dengan jumlah penerima hanya 6.445 RTS.

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menyatakan,tujuan pembagian raskin tersebut sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Hal itu untuk membantu masyarakat miskin dalam pemenuhan kebutuhan hidup, terutama masalah pangan.

“Untuk mencapai efektivitas raskin, harus dimulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dengan mengedepankan partisipasi masyarakat,” paparnya saat menggelar rapat kerja sinergitas program pembangunan di Mamuju Sulbar,belum lama ini.

Menurut orang nomor satu Sulbar ini,alokasi raskin yang direncanakan, yakni 15 kilogram per bulan untuk satu RTS dalam satu tahun. Sementara model distribusi yang akan dilaksanakan, yaitu dari pagu nasional dan dibagi pada pagu provinsi serta akan dibagi lagi dalam pagu kabupaten atau kota.

Raskin tersebut akan disalurkan melalui Bulog dengan dasar surat permintaan alokasi (SPA) yang dilanjutkan dengan perintah pengeluaran atau delivery order (DO).Jatah raskin akan disampaikan di titik distribusi yang ditentukan kantor lurah atau RT setempat. Sementara harga penjualan beras (HPB) yang akan diberlakukan, yakni Rp1.600 per kilogram.

Gubernur berharap, dengan pembagian tersebut masyarakat dapat memperoleh raskin dengan mudah. Kendati demikian, pihaknya mengakui penyaluran raskin di daerah tersebut banyak menghadapi kendala di lapangan.

“Adanya dugaan penyimpangan oleh aparat desa atau lurah hingga penjualan raskin secara ilegal masih terus bermunculan,” ungkapnya. Selanjutnya, perlu dievaluasi sebelum program penyaluran raskin tahun ini dilaksanakan. Dengan demikian, penyaluran raskin dapat bermanfaat dan tepat sasaran sesuai rencana kebijakan pemerintah.

Direktur Lembaga Kajian Kawasan Barat Sulawesi (LK2BS) Surgawan Askari mengatakan, selama ini pemerintah kurang memberikan kepedulian terhadap keluhan atas dugaan penyimpangan, sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut. (abdullah nicolha).

Monday, March 9, 2009

Pengusaha TV Kabel-Radio Tak Miliki Izin Penyiaran

Monday, 09 March 2009

MAMUJU (SINDO) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak pengusaha TV kabel dan radio segera memiliki izin penyiaran.

Ketua KPID Sulbar Adi Arwan Alimin menegaskan, setiap penyelenggara TV kabel maupun radio,wajib memiliki dasar hukum dalam melakukan penyiaran. Menurutnya, sebagai bagian lembaga penyiaran berlangganan (LPB), pengelola TV kabel di Sulbar didesak memiliki izin.

Menurut dia, syarat pertama yang harus dikantongi LPB dan lembaga penyiaran radio adalah berbadan hukum dan memiliki rekomendasi dari KPID di setiap daerah. Sebelumnya, lembaga negara independen ini mengeluarkan larangan bagi TV kabel yang tidak berizin untuk menyiarkan semua bentuk materi siaran kampanye Pemilu 2009.

“Larangan menyiarkan materi iklan kampanye di TV kabel dan radio ditujukan kepada pengelola yang tak berbadan hukum dan memiliki izin berupa rekomendasi dari KPID. Jadi, yang berbadan hukum dan mengantongi izin dari KPID boleh menyiarkan materi kampanye,” ungkap dia kepada SINDO,kemarin.

Informasi yang dihimpun SINDO, sejak KPID berdiri medio tahun lalu, hanya sejumlah media penyiaran radio yang tercatat bersurat ke lembaga yang menjadi pengawas bagi penggunaan ranah frekuensi itu untuk mengajukan proses perizinan. “Radio-radio itu khususnya LPP atau lembaga penyiaran publik dikelola pemerintah.

Hingga hari ini, radio komunitas atau swasta belum ada yang mengajukan proses itu ke KPID,padahal itu wajib. Karena itu,mereka yang tiak dalam proses perizinan hingga hari ini, kami sebut radio ilegal,”ungkapnya. KPID Sulbar sangat menyayangkan keadaan itu.

Alasannya, radio yang tidak dalam proses perizinan atau dalam tahap pengajuan izin penyiaran yang baru, terancam dirazia lembaga monitor yang memantau frekuensi. “Begitu juga TV kabel selaku LPB,hingga saat ini tak satu pun pengelolanya yang mengajukan permohonan ke KPID.

Jadi, jelas mereka belum ada yang mengantongi izin penyiaran,meski telah berbadan usaha.Sebab, izin usaha tidak serta-merta menjadi dasar penyiaran sebelum memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari KPID,” jelas mantan aktivis mahasiswa ini. Senada diungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Farhanuddin.

Upaya yang dilakukan KPID dalam momentum pemilu sekaligus mendorong pengelola TV kabel dan radio untuk segera memiliki izin. “Jadi, bukan hanya karena kepentingan menyiarkan materi iklan kampanye, tetapi yang lebih utama adalah mereka harus mengantongi izin,”tandasnya. (abdullah nicolha)

4 Pimpinan Komisi DPRD Digeser

Thursday, 05 March 2009

MAMUJU (SINDO) – Empat pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) mengalami pergeseran, yakni mulai Komisi I, II, III, dan IV.

Pergeseran itu merupakan perintah langsung Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan dalam suratnya tertanggal 3 Februari lalu. Pergantian itu karena DPRD Sulbar akan memasuki masa sidang berikutnya sehingga perubahan pimpinan komisi diperlukan. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti masing-masing komisi dengan menggelar rapat.

Informasi yang dihimpun SINDO, hingga kemarin, baruKomisiIIBidangEkonomi dan Keuangan yang telah memiliki ketua baru, yakni Charles Wiseman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi II menggantikan Fahruddin Suyuti.

Charles mengungkapkan, secara resmi pergantian ketua komisi,khususnya komisi II,akan dilakukan setelah surat keputusan (SK). “Belum ada kepastian penerbitan SK pergantian pimpinan,” ungkapnya.

Sementara Komisi I yang tidak memiliki ketua pascapergantian antarwaktu (PAW) legislator Partai Golkar Almalik Pababari yang menjadi Ketua Komisi I saat masih menjabat anggota DPRD Sulbar digantikan Yorim Sumule,belum menentukan ketua baru.

Anggota Komisi I DPRD Sulbar Rahmat Abdullah mengatakan, pergantian ketua komisi akan dilakukan secepatnya.“ Kami berharap ini segera tuntas agar tidak ada kekosongan jabatan,”tuturnya. Wakil Ketua Komisi I Edy Kowimbin menyatakan, berdasarkan tata tertib (tatib), apabila ketua komisi berhalangan, untuk sementara wakil ketua yang akan merangkap sebagai ketua komisi.

“Hal ini akan berlaku hingga adanya pemilihan ketua komisi,” tandasnya. Dua komisi lainnya, yakni Komisi III dan IV juga melakukan rapat terkait penentuan pimpinan komisi baru. Namun,hingga saat ini belum ada hasil yang didapatkan.

Sementara itu,Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan yang dihubungi kemarin terkait masalah pergantian tersebut tidak berhasil ditemui. Begitu juga dua Wakil Ketua DPRD Sulbar, yakni Arifin Nurdin dan Zainal Abidin. (abdullah nicolha)

7 Parpol Tak Teken Kesepakatan

Thursday, 05 March 2009

POLEWALI (SINDO) – Sebanyak tujuh perwakilan partai politik di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), tak menandatangani kesepakatan kampanye damai, tertib, dan mendidik, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman.

Penyebabnya, ketujuh wakil parpol tersebut tak hadir di acara tersebut. Dalam acara tersebut, bukan hanya para pengurus parpol, tapi beberapa saksi, aparat kepolisian, kodim, kejari, dan Panwaslu Polman pun hadir menyaksikan penandatanganan kampanye damai yang berlangsung di Hotel Ratih Polewali.

Meski ketujuh parpol tidak hadir, kesepakatan kampanye tertib dan damai tetap dilaksanakan. Ketujuh partai politik yang tak tanda tangan tersebut, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas),Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB), Partai Kedaulatan (PK), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Merdeka (PM).

Ketua KPU Polman Usman Suhuriah mengatakan, sangat kecewa karena wakil ketujuh parpol tidak hadir. Padahal, KPU sangat berharap penandatanganan perjanjian menuju pemilu damai tersebut dapat terlaksana dengan sukses dan dipatuhi semua pihak.

Kegiatan itu memang harus dilaksanakan karena tidak menutup kemungkinan saat kampanye berlangsung, ada beberapa parpol yang melakukan pelanggaran.“Ini harus dilakukan untuk mengatasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan,”kata dia. (abdullah nicolha)