Monday, March 9, 2009

Pengusaha TV Kabel-Radio Tak Miliki Izin Penyiaran

Monday, 09 March 2009

MAMUJU (SINDO) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak pengusaha TV kabel dan radio segera memiliki izin penyiaran.

Ketua KPID Sulbar Adi Arwan Alimin menegaskan, setiap penyelenggara TV kabel maupun radio,wajib memiliki dasar hukum dalam melakukan penyiaran. Menurutnya, sebagai bagian lembaga penyiaran berlangganan (LPB), pengelola TV kabel di Sulbar didesak memiliki izin.

Menurut dia, syarat pertama yang harus dikantongi LPB dan lembaga penyiaran radio adalah berbadan hukum dan memiliki rekomendasi dari KPID di setiap daerah. Sebelumnya, lembaga negara independen ini mengeluarkan larangan bagi TV kabel yang tidak berizin untuk menyiarkan semua bentuk materi siaran kampanye Pemilu 2009.

“Larangan menyiarkan materi iklan kampanye di TV kabel dan radio ditujukan kepada pengelola yang tak berbadan hukum dan memiliki izin berupa rekomendasi dari KPID. Jadi, yang berbadan hukum dan mengantongi izin dari KPID boleh menyiarkan materi kampanye,” ungkap dia kepada SINDO,kemarin.

Informasi yang dihimpun SINDO, sejak KPID berdiri medio tahun lalu, hanya sejumlah media penyiaran radio yang tercatat bersurat ke lembaga yang menjadi pengawas bagi penggunaan ranah frekuensi itu untuk mengajukan proses perizinan. “Radio-radio itu khususnya LPP atau lembaga penyiaran publik dikelola pemerintah.

Hingga hari ini, radio komunitas atau swasta belum ada yang mengajukan proses itu ke KPID,padahal itu wajib. Karena itu,mereka yang tiak dalam proses perizinan hingga hari ini, kami sebut radio ilegal,”ungkapnya. KPID Sulbar sangat menyayangkan keadaan itu.

Alasannya, radio yang tidak dalam proses perizinan atau dalam tahap pengajuan izin penyiaran yang baru, terancam dirazia lembaga monitor yang memantau frekuensi. “Begitu juga TV kabel selaku LPB,hingga saat ini tak satu pun pengelolanya yang mengajukan permohonan ke KPID.

Jadi, jelas mereka belum ada yang mengantongi izin penyiaran,meski telah berbadan usaha.Sebab, izin usaha tidak serta-merta menjadi dasar penyiaran sebelum memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari KPID,” jelas mantan aktivis mahasiswa ini. Senada diungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Farhanuddin.

Upaya yang dilakukan KPID dalam momentum pemilu sekaligus mendorong pengelola TV kabel dan radio untuk segera memiliki izin. “Jadi, bukan hanya karena kepentingan menyiarkan materi iklan kampanye, tetapi yang lebih utama adalah mereka harus mengantongi izin,”tandasnya. (abdullah nicolha)

No comments: