Tuesday, November 24, 2009

5 Pendaftar Tambahan Dipersoalkan

Tuesday, 24 November 2009
WATANSOPPENG(SI) – Sejumlah pihak di Kabupaten Soppeng mempersoalkan lima nama tambahan pendaftar yang diterima panitia seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng.

“Kenapa masih ada tambahan? Jadwal penerimaan berkas kan hanya sampai pukul 20.00 malam. Jika memang ada tambahan pendaftar setelah ditutup,artinya melanggar dong,” ungkap Sekretaris Yassisoppengi Kabupaten Soppeng Agusnawan Iskandar kepada harian Seputar Indonesia (SI), kemarin.

Menurut dia, hal itu harus diusut dan diperjelas jangan sampai ada oknum-oknum yang sengaja bermain dan memanfaatkan kondisi tersebut.
“Yang jelas, jika hal itu memang terjadi, akan merugikan banyak orang, khususnya mereka yang ikut mendaftar CPNS,”katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKDD Soppeng Kamaruddin menjelaskan, data lima pendaftar terakhir belum tercatat keseluruhan karena saat itu terjadi pemadaman listrik.

“Hari itu kan masih mati lampu, jadi masih ada data yang terlewat sehingga itu segera dirampungkan. Maka,saat disampaikan, datanya belum masuk semua.Jadi, sebenarnya berkas mereka sudah masuk sebelum jadwal penerimaan berkas berakhir,” jelas Kamaruddin yang juga jadi anggota panitia seleksi CPNS.

Masjaya, seorang anggota panitia seleksi CPNS di BKDD Soppeng, membantah keras ada tambahan peserta lima orang setelah masa pendaftaran ditutup.Berkas kelima pendaftar itu telah masuk sebelum jadwal berakhir.

“Tidak betul itu, tidak ada berkas yang kami terima setelah berakhirnya jadwal.Berkas mereka telah diterima sebelumnya, tidak bertambah, cuma yang lima orang tersebut tidak tercatat pada rekap awal,tapi ternyata berkasnya sudah ada,”tandasnya.

Dia juga membantah ada alumni universitas terbuka (UT) yang diterima saat pendaftaran beberapa waktu lalu. “Jadi, itu tidak benar karena kami telah cek data-datanya dan tidak ada berkas alumni UT yang diterima,”ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Kesejahteraan Pegawai BKDD Suriasni yang juga Sekretaris Panitia Penerimaan CPNS Soppeng 2009 mengemukakan, berkas kelima pelamar tersebut baru ditemukan saat verifikasi berkas karena berkas tercecer di map panitia.Alhasil data sebelumnya yang disampaikan pihak panitia sebanyak 2.530 menjadi 2.535 peserta.

Sementara itu, 2.515 kartu tes CPNS di Kabupaten Soppeng kemarin mulai dibagikan.Jumlah tersebut merupakan data terakhir setelah panitia melakukan verifikasi bekas. Dari hasil tersebut, panitia penyelenggara menggugurkan 20 pelamar.

Informasi yang dihimpun SI,19 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan mayoritas pelamar dari keguruan, guru agama Islam sebanyak 10 orang, enam pelamar karena melewati batas usia 35 tahun,dan masa pengabdian belum cukup 12 tahun sesuai SK yang dilampirkan. Sementara satu pelamar atas nama Andi Munarti, mengundurkan diri karena juga mendaftar di Sidrap.

“Dia lebih memilih mengikuti ujian di sana (Sidrap),” papar Masjaya kemarin. Menurut dia,pihaknya menjadwalkan pembagian kartu tes tersebut selama tiga hari,yakni mulai 24 hingga 26 November mendatang, dengan menyiapkan tiga loket pengambilan kartu, yakni untuk pendaftar tenaga kesehatan, teknis, dan keguruan.

Sementara untuk pelaksanaan ujian pada Desember mendatang, pihak panitia menyiapkan 127 ruangan di sembilan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA dan SMK). “Jadi,tahun ini tidak ada yang ujian di SD,semuanya di SMP dan SMA/SMK,” pungkasnya.

Pantauan SI di loket pengambilan kartu tes kemarin,ratusan pelamar memenuhi depan loket tempat pembagian nomor tes yang sudah dibagi tiap spesifikasi pendidikan. Bahkan,pembagian kartu tersebut di bawah pengawasan sejumlah personel Polres Soppeng. (abdullah nicolha)

Monday, November 23, 2009

DKCS Catat 3.000 Calon Peserta

Monday, 23 November 2009
POLEWALI (SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) menjelang peringatan hari jadi daerah tersebut bertekad meraih rekor Museum Rekor Indonesia melalui pernikahan massal sebanyak 3.000-an peserta.

Hal tersebut merupakan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) setempat merencanakan pelaksanaan isbath nikah atau pengesahan pernikahan pasangan suami-istri (pasutri) secara massal bagi pasutri yang belum mempunyai akta nikah.

“Isbath nikah massal tersebut diharapkan bisa tercatat dalam rekor Museum Rekor Indonesia (Muri),”ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Polman M Danial kepada harian Seputar Indonesia (SI) via ponselnya,kemarin.

Informasi yang dihimpun SI,pelaksanaan kegiatan tersebut akan digelar dalam rangka peringatan HUT ke-50 Kabupaten Polman pada 29 Desember mendatang. Hingga kemarin,Dinas KCS setempat telah mendata calon peserta isbath nikah massal sekitar kurang lebih 3.000-an pasangan.

Bupati Polman Ali Baal Masdar juga telah meminta para camat mendata pasutri yang belum memiliki surat nikah untuk mengikuti isbath nikah massal tersebut. “Para camat diharap mendata pasangan suami-istri di wilayahnya sebagai calon peserta isbathnikah massal,”kata orang nomor satu di Bumi Todilaling ini.

Kabag Humas M Danial menambahkan, rencana tersebut telah dibicarakan dengan Pengadilan Agama Polewali dan pihak Kandep Agama yang akan membawakan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebagai mitra camat dan kepala desa/ lurah untuk persiapan pelaksanaan isbath nikah massal dengan biaya yang akan ditanggung pemkab.

Data yang dihimpun SI, di Kabupaten Polman, ribuan pasutri yang telah mempunyai anak, cucu, bahkan cicit diketahui belum memiliki akta nikah.Hal tersebut terbukti saat anaknya mengurus akta kelahiran pada Dinas KCS. (abdullah nicolha)

DPRD Majene Tawarkan 2 Opsi

Sunday, 22 November 2009
MAJENE(SI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene,Sulawesi Barat (Sulbar) menawarkan dua pilihan kepada Perseroan Terbatas (PT) Karya Mandala Putra (KMP) dalam pengelolaan tambang galian C di daerah tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Majene Hasriadi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat beberapa waktu lalu dengan sejumlah pihak, terkait masalah tersebut dan menghasilkan beberapa opsi yakni tetap dapat melakukan penambangan pada titik tertentu sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Saya memberikan beberapa opsi,yakni penambangan tetap dapat dilakukan di titik 1,2 hingga titik 2,8 seperti yang direkomendasikan dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemeliharaan Lingkungan (UKL & UPL) tapi karena berada dalam kawasan hutan lindung maka harus mendapatkan izin dari Menteri Ke-hutanan,” kata Hasriadi kepada wartawan akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan,opsi kedua,jika perusahaan ingin bergeser ke titik 3,3 hingga ke atas, yakni dari luar hutan lindung juga dibolehkan dengan catatan harus melakukan perubahan semua dokumen perizinan karena izin yang telah mereka miliki selama ini tidak sesuai lagi dengan tempat baru. “Termasuk, SK Bupati Majene tentang persetujuan izin tambang yang diberikan kepada PT KMP oleh dinas pertambangan,”jelas Hasriadi.

Bahkan,pendalaman terus dilakukan terhadap penerbitan izin tambang galian C oleh Dinas Petambangan dan Energi (Distamben) MajenekepadaPTKarya MandalaPutra (KMP) dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama perusahaan bersangkutan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempatpadawaktuberbeda. Hasilnya,diketahui sejauhmana persiapan yang telah dilakukan dan rencana pemasaran hasil tambang tersebut.

Pihak peneliti bagian amdal pemkab Majene Amiruddin menjelaskan, persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut diantaranya, pembersihan terhadap lokasi penempatan base camp yang sebelumnya telah dibebaskan dan sebentar lagi akan terbit sertifikatnya sedangkan,hasil tambang nantinya akan digunakan sendiri oleh perusahaan tersebut. “PT KMP akan menggunakan sendiri hasilnya untuk mengelola proyek pembangunan senilai Rp 336 Miliar yang tersebar di Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Harian Seputar Indonesia (SI), saat ini beredar isu di daerah setempat bahwa,sertifikat penambangan sekitar lokasi telah diterbitkan oleh BPN setempat. Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak BPN saat menggelar rapat.

“Dalam rapat tersebut, pihak Pertanahan mengatakan bahwa,tidak ada sertifikat yang dibuat BPN berada dalam kawasan hutan lindung karena BPN berpatokan kepada peta kehutanan,”kata legioslator PPRN yang juga anggota Komisi B DPRD Majene.

Bantahan yang sama juga dilontarkan Dinas Pertanian dan Kehutanan Majene terkait adanya informasi bahwa, di sekitar lokasi rencana penambangan terdapat Gernas yang telah memiliki sertifikat namun berada dalam kawasan.

Empat Lembaga Kecewa

Sebelum DPRD Majene menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait, empat lembaga yang mengawal kasus izin tambang galian C di daerah tersebut terpaksa kecewa karena tidak diizinkan menyampaikan aspirasinya.Keempat lembaga tersebut di antaranya,Serikat Mahasiswa Untuk Rakyat (SEMUT),Komunitas Perjuangan Pemuda Majene (KOPPMA),DPP IPMIMM Makassar, dan Forum Pemuda Rakyat (FPR).

Hearing dengan pihak pertanahan dirasa penting untuk mengetahui proses penerbitan Sertifikat tanah PT KMP di lokasi tambang yang direncanakannya di sekitar sungai Tubo Kecamatan Tubo Sendana Kab Majene.

Awalnya, hearing itu dinyatakan terbuka untuk umum namun, rapat belum juga dibuka, tiba-tiba rapat dinyatakan tertutup untuk umum. Berdasarkan pantauan SI, sebelum rapat dibuka atau pada saat pimpinan rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Majene Hasriadi menyampaikan tata tertib (tatib).

“Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum, tapi karena agenda kali ini adalah rapat dengar pendapat maka bagi yang tidak diundang tidak diperkenankan untuk bicara,”serunya. Sesaat kemudian, beberapa orang yang tidak diundangan melakukan interupsi.Namun,pimpinan rapat sekali lagi menyampaikan tatibnya.

Kejadian ini sempat menunda rapat beberapa menit.Perwakilan dari empat lembaga terus ngotot menyampaikan aspirasi, sementara pimpinan rapat terus menyampaikan tatib hingga tiga kali yang pada akhirnya pimpinan rapat meninggalkan tempat dan meminta sekretariat agar mendatangkan keamanan. Perwakilan empat lembaga pun mengalah dan pindah kursi, yang tadinya mengambil tempat di depan kemudian pindah ke kursi belakang.

Setelah sejumlah perwakilan pindah ke kursi belakang, pimpinan rapat kembali memimpin rapat. Sesaat setelah kembali duduk ditempatnya untuk memimpin rapat dan meminta maaf. “Kami minta maaf kepada undangan karena kenyamanan rapat terganggu,” tutur Hasriadi.

Setelah menyampaikan permohonan maaf, pimpinan rapat mengeluarkan keputusan mencengangkan yakni sidang dinyatakan tertutup untuk umum dan meminta kepada yang bukan undangan untuk keluar ruang rapat termasuk wartawan. Di luar ruangan, perwakilan empat lembaga tersebut menyampaikan penyelesalannya atas pengusiran keluar ruangan.Terkait izin tambang galian C mereka dengan tegas menolak karena berada dalam kawasan hutan lindung.

“Yang jelas, kami menolak izin tambang tersebut karena berada dalam kawasan hutan lindung,” ungkap salah seorang dari lembaga Hasriadi menandaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk mengikuti rapat, tapi karena agendanya adalah rapat dengar pendapat dengan beberapa instansi terkait, maka tidak diperkenankan bagi yang bukan undangan untuk bicara.

“Saya sudah beri kesempatan tapi tidak mau mengikuti mekanisme yang diatur oleh tatib DPRD Majene, maka terpaksa sidang dinyatakan tertutup,”pungkas dia. (abdullah nicolha).