Monday, November 23, 2009

DPRD Majene Tawarkan 2 Opsi

Sunday, 22 November 2009
MAJENE(SI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene,Sulawesi Barat (Sulbar) menawarkan dua pilihan kepada Perseroan Terbatas (PT) Karya Mandala Putra (KMP) dalam pengelolaan tambang galian C di daerah tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Majene Hasriadi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat beberapa waktu lalu dengan sejumlah pihak, terkait masalah tersebut dan menghasilkan beberapa opsi yakni tetap dapat melakukan penambangan pada titik tertentu sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Saya memberikan beberapa opsi,yakni penambangan tetap dapat dilakukan di titik 1,2 hingga titik 2,8 seperti yang direkomendasikan dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemeliharaan Lingkungan (UKL & UPL) tapi karena berada dalam kawasan hutan lindung maka harus mendapatkan izin dari Menteri Ke-hutanan,” kata Hasriadi kepada wartawan akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan,opsi kedua,jika perusahaan ingin bergeser ke titik 3,3 hingga ke atas, yakni dari luar hutan lindung juga dibolehkan dengan catatan harus melakukan perubahan semua dokumen perizinan karena izin yang telah mereka miliki selama ini tidak sesuai lagi dengan tempat baru. “Termasuk, SK Bupati Majene tentang persetujuan izin tambang yang diberikan kepada PT KMP oleh dinas pertambangan,”jelas Hasriadi.

Bahkan,pendalaman terus dilakukan terhadap penerbitan izin tambang galian C oleh Dinas Petambangan dan Energi (Distamben) MajenekepadaPTKarya MandalaPutra (KMP) dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama perusahaan bersangkutan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempatpadawaktuberbeda. Hasilnya,diketahui sejauhmana persiapan yang telah dilakukan dan rencana pemasaran hasil tambang tersebut.

Pihak peneliti bagian amdal pemkab Majene Amiruddin menjelaskan, persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut diantaranya, pembersihan terhadap lokasi penempatan base camp yang sebelumnya telah dibebaskan dan sebentar lagi akan terbit sertifikatnya sedangkan,hasil tambang nantinya akan digunakan sendiri oleh perusahaan tersebut. “PT KMP akan menggunakan sendiri hasilnya untuk mengelola proyek pembangunan senilai Rp 336 Miliar yang tersebar di Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Harian Seputar Indonesia (SI), saat ini beredar isu di daerah setempat bahwa,sertifikat penambangan sekitar lokasi telah diterbitkan oleh BPN setempat. Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak BPN saat menggelar rapat.

“Dalam rapat tersebut, pihak Pertanahan mengatakan bahwa,tidak ada sertifikat yang dibuat BPN berada dalam kawasan hutan lindung karena BPN berpatokan kepada peta kehutanan,”kata legioslator PPRN yang juga anggota Komisi B DPRD Majene.

Bantahan yang sama juga dilontarkan Dinas Pertanian dan Kehutanan Majene terkait adanya informasi bahwa, di sekitar lokasi rencana penambangan terdapat Gernas yang telah memiliki sertifikat namun berada dalam kawasan.

Empat Lembaga Kecewa

Sebelum DPRD Majene menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait, empat lembaga yang mengawal kasus izin tambang galian C di daerah tersebut terpaksa kecewa karena tidak diizinkan menyampaikan aspirasinya.Keempat lembaga tersebut di antaranya,Serikat Mahasiswa Untuk Rakyat (SEMUT),Komunitas Perjuangan Pemuda Majene (KOPPMA),DPP IPMIMM Makassar, dan Forum Pemuda Rakyat (FPR).

Hearing dengan pihak pertanahan dirasa penting untuk mengetahui proses penerbitan Sertifikat tanah PT KMP di lokasi tambang yang direncanakannya di sekitar sungai Tubo Kecamatan Tubo Sendana Kab Majene.

Awalnya, hearing itu dinyatakan terbuka untuk umum namun, rapat belum juga dibuka, tiba-tiba rapat dinyatakan tertutup untuk umum. Berdasarkan pantauan SI, sebelum rapat dibuka atau pada saat pimpinan rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Majene Hasriadi menyampaikan tata tertib (tatib).

“Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum, tapi karena agenda kali ini adalah rapat dengar pendapat maka bagi yang tidak diundang tidak diperkenankan untuk bicara,”serunya. Sesaat kemudian, beberapa orang yang tidak diundangan melakukan interupsi.Namun,pimpinan rapat sekali lagi menyampaikan tatibnya.

Kejadian ini sempat menunda rapat beberapa menit.Perwakilan dari empat lembaga terus ngotot menyampaikan aspirasi, sementara pimpinan rapat terus menyampaikan tatib hingga tiga kali yang pada akhirnya pimpinan rapat meninggalkan tempat dan meminta sekretariat agar mendatangkan keamanan. Perwakilan empat lembaga pun mengalah dan pindah kursi, yang tadinya mengambil tempat di depan kemudian pindah ke kursi belakang.

Setelah sejumlah perwakilan pindah ke kursi belakang, pimpinan rapat kembali memimpin rapat. Sesaat setelah kembali duduk ditempatnya untuk memimpin rapat dan meminta maaf. “Kami minta maaf kepada undangan karena kenyamanan rapat terganggu,” tutur Hasriadi.

Setelah menyampaikan permohonan maaf, pimpinan rapat mengeluarkan keputusan mencengangkan yakni sidang dinyatakan tertutup untuk umum dan meminta kepada yang bukan undangan untuk keluar ruang rapat termasuk wartawan. Di luar ruangan, perwakilan empat lembaga tersebut menyampaikan penyelesalannya atas pengusiran keluar ruangan.Terkait izin tambang galian C mereka dengan tegas menolak karena berada dalam kawasan hutan lindung.

“Yang jelas, kami menolak izin tambang tersebut karena berada dalam kawasan hutan lindung,” ungkap salah seorang dari lembaga Hasriadi menandaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk mengikuti rapat, tapi karena agendanya adalah rapat dengar pendapat dengan beberapa instansi terkait, maka tidak diperkenankan bagi yang bukan undangan untuk bicara.

“Saya sudah beri kesempatan tapi tidak mau mengikuti mekanisme yang diatur oleh tatib DPRD Majene, maka terpaksa sidang dinyatakan tertutup,”pungkas dia. (abdullah nicolha).

No comments: