Saturday, April 25, 2009

20 Saksi-KPPS Ditahan Polisi

Friday, 24 April 2009
MAMUJU(SI) – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju menahan 20 saksi dan anggota KPPS yang diduga mencontreng surat suara sisa di TPS 2 Desa Kalepu, Kecamatan Tommo,Kabupaten Mamuju,saat pemungutan suara pada 9 April lalu.

Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamuju Sawabi Natsir mengatakan, ke-20 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 13 orang di antaranya saksi dari parpol, sementara tujuh orang lainnya merupakan anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Awalnya, keterlibatan tujuh anggota KPPS tersebut sebatas saksi.Namun, setelah kasus ini dikembangkan sehingga ketujuh anggota tersebut juga dianggap terlibat karena membiarkan saksi mencontreng sisa surat suara. Anggota Panwaslu Sulbar Bidang Pengawasan Abdi Manaf mengungkapkan, 13orangyangditahan merupakan saksi untuk Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU),Partai Bintang Reformasi (PBR), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Patriot, Par-tai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),dan PPRN.

Selanjutnya saksi dari Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Demokrat,dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).“Sebayak 13 saksi dan tujuh anggota KPPS sudah ditahan polisi,” kata Abdi kepada SI via ponselnya kemarin. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abidin membenarkan 20 orang terlibat kasus tersebut. Namun, dia membantah kalau mereka sudah ditahan.

“Memang betul ada 20 orang, tapi belum ditahan. Rencananya, Selasa memasuki tahap kedua,” ungkap dia kepada SI via ponselnya kemarin. Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin yang dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarnya ada kasus pencontrengan ulang oleh para saksi.Namun, dia menampik jika jumlah kertas suara yang dicontreng para saksi tersebut mencapai ratusan lembar.

“Laporan yang kami terima dari kepolisian hanya 26 lembar surat suara sisa yang dicontreng ulang,”tandas dia. Untuk kasus ini, dia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, substansi masalah tidak terletak pada jumlah surat suara yang disalahgunakan itu, melainkan pada tindakan penyalahgunaan yang dilakukan.Itu merupakan pelanggaran keras dan masuk pidana pemilu. Dia mengemukakan, Ketua KPPS TPS II Kalepu harus bertanggung jawab.“Jika terbukti,semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus siap menerima konsekuensi hukum atas pidana pemilu yang dilakukan,”ujar dia.

Sementara itu, disinggung tentang laporan dana kampanye, Zainal mengemukakan, sejumlah parpol peserta pemilu terancam dibatalkan keikutsertaannya.Hal ini disebabkan hingga saat ini mereka belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Parpol diberikan kesempatan memasukkan laporan dana kampanye paling lambat kemarin.

Abdi Manaf meminta KPU menindak tegas parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanye. ”KPU jangan pandang bulu, bila tidak memasukkan harus dicoret keikutsertaannya, meski memperoleh kursi di parlemen,” kata dia. Ketua KPU Sulbar Nahar Nasada menjamin akan mencoret peserta pemilu yang tidak memasukkan dana kampanye hingga 24 April 2009.

Dia juga berjanji tidak akan pandangbulu, meskiparpolyangakandicoret tersebut memiliki kursi. “Kekhawatiran saya yang terbesar adalah laporan dana kampanye. Bila hingga 24 Mei tidak dimasukkan, parpol tersebut dibatalkan.Jika ini tidak dilakukan, kami yang akan mendapat hukuman,”tandas dia. (abdullah nicolha).

No comments: