Sunday, April 26, 2009

PKS-PKB Dieliminasi di Majene

Sunday, 26 April 2009
MAJENE (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene mengeliminasi dua partai yang tergolong memiliki perolehan suara signifikan pada Pemilu 2004 lalu, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),kemarin.

Langkah tersebut dilakukan karena kedua partai itu tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye untuk Pemilu 2009 ke KPU setempat. Karena itu,kedua parpol itu tidak diperbolehkan lagi berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati 2011 mendatang. “Hal itu dilakukan sesuai Undang- Undang (UU) No 10/2008 tentang Penyerahan Laporan Dana Akhir Kampanye,”kata anggota KPU Majene Asmanuddin kepada SI via ponselnya kemarin.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Sulbar A Nahar Nasada. Menurut dia, sesuai aturan UU No 10/2008 tersebut, dengan tegas mendiskualifikasi parpol yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye.

Menurut dia,pihaknya memberikan waktu kepada para pengurus parpol untuk menyerahkan laporan tersebut hingga 24 April lalu.Namun, karena mereka tidak menyanggupi itu sehingga didiskualifikasi. “Hingga pukul 00.00 Wita, Jumat (24/4) lalu,kami menunggu, tapi kedua parpol tidak menyerahkannya,” ungkapnya.

Data yang dihimpun SI, pada Pemilu 2004 lalu, PKS berhasil mendudukkan dua kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene,begitu juga di beberapa daerah lainnya.Sementara untuk PKB,memang di daerah tersebut tidak berhasil meloloskan kadernya.Akan tetapi,di beberapa daerah lain PKB tergolong memiliki basis massa yang besar. “Untuk pemilu kali ini kedua partai itu tidak dapat meraih suara untuk mendudukkan kadernya,” kata Asmanuddin kepada SI via ponselnya kemarin.

Selain dua parpol tersebut, 13 parpol lainnya juga bernasib sama, yaitu Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK),Partai Patriot,Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS),Partai Kebangkitan Nasional Ummah (PKNU),Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Di Kabupaten Polewali Mandar, KPU setempat juga mengeliminasi tiga partai yang tidak menyerahkan laporan tersebut,yakni Partai (PPRN),Partai Kedaulatan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Sementara di Kabupaten Mamasa, semua parpol yang ikut dalam Pemilu 2009 ini telah menyerahkan laporan tersebut.

Namun, dari laporan dana akhir kampanye tersebut pihak panwaslu setempat menemukan sembilan parpol yang menyerahkan rekening kampanye dengan mengatasnamakan nama pribadi.Kesembilan parpol tersebut, yakni PKPB, PPPI, PPIB, PKB, PMB, PNBK, PDIP, PBR, dan Partai Patriot.

“Jadi, kami menemukan sembilan parpol. Dua parpol terdaftar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan tujuh lainnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat,”kata anggota Panwaslu Mamasa Semuel kepada SI via teleponnya kemarin.

Di Kabupaten Mamuju Utara (Matra), dari 38 parpol yang ada di daerah tersebut hanya 14 parpol yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada tahapan kampanye lalu, yaitu Partai Hanura, PDIP, PBR, Partai Demokrat, PAN, PDK, Partai Golkar, PDS, PKS, Partai Gerindra, PPD, PBB, PMB,dan PPP. Sementara di Kabupaten Mamuju, dari jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu di daerah tersebut, semuanya melaporkan dana akhir kampanyenya.

“Semuanya menyerahkan laporan tersebut,” kata anggota KPU Mamuju Suleman kepada SI, di KPU Mamuju kemarin. Untuk tingkat provinsi, di Sulbar dari 38 parpol yang ada di provinsi termuda itu, tujuh di antara mereka dieliminasi dan tidak boleh ikut dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilgub) 2011 mendatang. Di antaranya Partai Matahari Bangsa (PMB),Partai Kebangkitan nasional Ulama (PKNU),Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Syarikat Islam (PSI),Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Telah dipenalti dari jajaran parpol yang ada,ketujuh parpol tidak diperbolehkan lagi ikut dalam pemilihan kepala daerah bagi untuk pilgub atau pilbup. Bahkan, suara yang mereka raih pada Pemilu 9 April lalu, otomatis dibatalkan. Jadi, mereka tidak diakui lagi oleh KPU untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah,”ungkapnya.

Anggota Panwaslu Sulbar Bidang Pengawasan Abdi Manaf menyatakan, sikap tegas tersebut harus ditegakkan KPU untuk memberikan sanksi kepada parpol yang tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan.

“Jadi, ini sebagai efek jera kepada parpol yang tidak mengikuti aturan yang ada.Ketegasan itu merupakan pilihan tepat dari KPU Sulbar,”tandasnya kepada SI kemarin. (abdullah nicolha)

No comments: