Friday, May 1, 2009

Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu

Thursday, 30 April 2009
POLEWALI(SI) – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menangkap salah seorang warga Kecamatan Wonomulyo Makka, 45, yang diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan setelah ditemukan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang dihimpun SI, dari hasil penangkapan tersebut, Makka yang selama ini menjadi target operasi adalah simpatisan salah satu partai politik di daerah tersebut.

Namun, saat di tangkap di kediamannya tersangka membantah dan mengelak kalau dirinya adalah seorang pengedar sabu-sabu.“Itu bukan milik saya, dan bukan pengedar pak,”katanya kepada polisi saat ditangkap, kemarin. Kanit Buser Polres Polman Aiptu Muh Amir Les menyatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap dalam kasus yang sama.Namun, berkat kejelian pihak kepolisian tersangka dapat ditangkap di kediamannya.

“Dia merupakan residivis yang bukan kali ini ditangkap,”katanya. Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu yang beradah di baju tersangka.selain barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket yang siap dijual, polisi juga menyita uang tunai Rp500.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Tertangkapnya simpatisan partai politik ini, saat sejumlah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan sabu-sabu. Dari penyamaran tersebut berhasil menangkap tersangka dan tak dapat mengelak, tersangka pun mengakui semua perbuatannya. Setelah terbukti memiliki barang haram tersebut, tersangka kemudian langsung di giring ke Mapolres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 60 Undang-Undang Nomor: 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Hal tersebut merupakan upaya pihak kepolisian memberantas narkotika yang terus digencarkan (abdullah nicolha)

No comments: