Saturday, 02 May 2009
MAMUJU(SI) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulbar menyesalkan tindakan oknum jaksa Kejari Mamuju yang mengakibatkan 15 tersangka kabur.
Sebanyak 15 tersangka ini diduga terlibat kasus tindak pidana pemilu dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut karena menyebabkan tersangka kabur,” kata anggota Panwaslu Sulbar Bidang Pengawasan Abdi Manaf kepada SI di Mamuju kemarin.
Menurut dia, tindakan salah seorang jaksa yang bertemu dengan tersangka cenderung mengakibatkan tindak intimidasi secara psikologis. Sebab, menghilangnya 15 tersangka itu terjadi ketika salah seorang tersangka seusai bertemu Tommy (Jaksa Kejari Mamuju).
“Hal itu tentu mempersulit penyidikan,”ungkapnya.Sebelum 15 tersangka menghilang,kuat dugaan adanya proses tindakan intimidasi oleh oknum jaksa. Dari pengakuan salah seorang tersangka yang juga Ketua KPPS TPS 2 Kalepu, Nurjannah,beberapa hari yang lalu dia ditelepon dan diminta Tommy untuk datang ke Mamuju pada Kamis (30/4) lalu. Setelah sampai di Kota Mamuju, Nurjannah kemudian mengaku menelepon Tommy.“Kemudian Tommy minta agar ditemui di rumahnya di BTN Axuri Blok R No 12.
Lalu menanyakan soal pidana pemilu sambil memperlihatkan sebuah berkas,” papar dia dalam pengakuannya di Kantor Polres Mamuju,belum lama ini. Selanjutnya, Tommy menanyakan apakah benar dalam berkas itu adalah tanda tangan Nurjannah.
Ketua KPPS itu pun mengakui di dalam berkas itu adalah tanda tangannya.“Kemudian saya diperlihatkan lagi salah satu pasal,yakni Pasal 290 dalam Undang-Undang Pemilu yang akan menjerat saya,” tuturnya. Saat itu, Tommy mengatakan bahwa Nurjannah akan dijerat hukuman penjara selama 12 hingga 36 bulan dan denda Rp12 juta hingga Rp36 juta akibat pidana pemilu.
“Pak Tommy bilang ini bukan perkara main-main, sambil memperlihatkan dua lembar berita acara.Setelah itu, saya disuruh membacanya. Katanya itu penting, sebab satu hari sebelum dimasukkan ke pengadilan, saya akan ditahan di rumah tahanan,”ungkapnya. Seusai mendengarkan penjelasan Tommy, Nurjannah dan belasan tersangka lainnya syok karena tindakan mereka di TPS 2 Kalepu rupanya berimplikasi hukum berat.
Hal senada dikatakan seorang anggota KPPS TPS 2 Kalepu Tahir yang juga ikut menemui Tommy. Menurut Tahir, semua tersangka akan dipenjara 12 hingga 36 bulan. “Tommy memberikan penjelasan bahwa kami bisa dipenjara hanya 18 bulan kalau membayar uang denda.Namun, kalau tidak bayar uang denda, kami bisa dipenjara selama tiga tahun,”ujar dia.
Sementara keterangan Tommy di Kantor Kejari Mamuju saat bertemu dengan tersangka dan penyidik kepolisian, kedatangan tersangka ke rumahnya itu bukan karena dipanggil.Tersangka datang menemuinya untuk menanyakan perkara yang sedang ditanganinya (pidana pemilu).
“Itu bukan pemanggilan. Saya hanya menanyakan mengenai pasal mengenai perkara. Ini untuk mempercepat proses dan lebih lanjut itu menjadi urusan saya dengan penyidik. Tersangka ini menanyakan perkaranya. Saya juga melakukan ini untuk menggali keterangan.Kami teliti berkas perkaranya untuk mendapatkan keterangan sevalid mungkin,” kata Tommy di Kantor Kejari Mamuju,belum lama ini.
Kapolres AKBP Andries Hermanto mengatakan, menghilangnya 15 tersangka itu akan sedikit menghambat proses penyidikan. Kendati demikian, pihaknya terus mencari keberadaan tersangka.Di antaranya dengan melakukan pendekatan persuasif dengan kerabat tersangka dan tokoh masyarakat agar meminta para tersangka untuk menyerahkan diri.
“Kami minta mereka menyerahkan diri. Sebab, saat ini kami masih menggunakan cara-cara persuasif. Jangan sampai implikasi hukumnya semakin berat ketika mereka terus kabur,”ungkapnya. Ke-15 saksi parpol saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO). (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment