Wednesday, 06 May 2009
MAJENE (SI) – Kepolisian Resor (Polres) Majene hingga kini belum memproses kasus dugaan penggelembungan (mark up) suara di daerah tersebut.
Pasalnya,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Majene belum menyerahkan laporan terkait kasus tersebut. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Majene Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Lesmana menyatakan, pihaknya belum dapat memproses pidana pemilu seperti dugaan penggelembungan suara itu karena belum menerima laporan panwaslu.
”Kami belum bisa memproses (pidana pemilu). Sebab,Panwaslu Majene hingga saat ini belum juga memasukkan laporan kepada kami, jalurnya memang begitu, panwaslu yang melapor,”kata dia. Sebelumnya, pihak KPU Majene mengaku bahwa telah terjadi penambahan jumlah perolehan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu di daerah pemilihan (dapil) II Majene.
”Dari hasil pencocokan data,terjadi penambahan jumlah peroleh suara untuk caleg tertentu, yakni dari PPP di dapil II,memang ada perubahan sehingga jumlah suara caleg tertentu bertambah,” kata anggota KPU Majene Asmanuddin. Ketua Panwaslu Majene Bakri Ali menyatakan, pihaknya memang belum menyerahkan laporan ke Polres Majene karena masih mengkaji laporan dari partai politik (parpol).
”Kami masih perlu mengkaji dulu. Selain penggelembungan suara di dapil II, ada juga laporan lain,”ungkap dia. Juru bicara Koalisi Parpol Majene Ahmad Huseng menyatakan, penggelembungan suara di dapil II Majene tersebut menjadi salah satu yang harus dipertanggungjawabkan KPU setempat bersama jajarannya, termasukpanitiapemilihan kecamatan (PPK).
”Jadi,mereka harus bertanggung jawab dengan adanya masalah ini karena merugikan banyak orang,”ungkap dia. Berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Mamuju, lima anggota KPU setempat menjalani pemeriksaan di Polres Mamuju dengan kasus yang sama.
Mereka adalah, Ketua KPU Mamuju Zainal Abidin, Hasrat Lukman,Sulaeman,Buhari, dan Burhanuddin. Sementara di Kabupaten Mamasa, seorang anggota PPK Kamaruddin divonis 12 bulan penjara dalam kasus perubahan rekapitulasi suara. (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment