Monday, April 20, 2009

13 Saksi Parpol Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 19 April 2009
MAMUJU(SI) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju melaporkan 13 orang saksi partai politik (Parpol) yang telah menyalahgunakan kertas suara sisa dengan mencontrengnya di hadapan Ketua KPPS Mamuju Nurjannah.


“Kami telah melaporkannya ke kepolisian untuk ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu,”kata anggota Panwaslu Mamuju Busrang Riandi,kemarin. Menurut dia, selain penahanan 13 saksi dari 13 partai politik, masing- masing saksi yakni dari PKNU, PBR,Golkar,PAN,Hanura,Patriot, PKS, PKB, PPRN, PPD, Pakarpangan, Demokrat, dan Gerindra.

Begitu juga dengan Ketua KPPS 2 Kalepu yang juga harus menjalani pemeriksanaan polisi karena ikut membiarkan kejadian tersebut. Sesuai laporan Panwaslu Mamuju, 13 saksi parpol menfaatkan sisa surat suara sebanyak 130 lembar untuk dicontreng dan dimasukkan dalam kotak suara pada pemungutan suara 9 APril lalu. Sementara tindakan itu bertentangan dengan Pasal 288 dan 290 UU No.10/2008 tentang Pemilu.Akibat kejadian tersebut, ketua KPPS setempat akhirnya dimintai keterangan oleh Panwaslu Mamuju pada 13 April 2009 lalu.

“Setelah mengkaji dan mendengarkan keterangan KPPS, kami memutuskan untuk meneruskan masalah itu ke kepolisian,”terang Busrang. Sementara itu,Ketua Panwaslu Sulbar Mukmin A Taufiq sebelumnya menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwas Kab Mamuju untuk segera memanggil ketua KPPS yang bertugas di TPS 2 Kalepu dan melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Gakkumdu.

Sedikitnya empat TPS di dua desa di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju yakni Desa Bambu dan Desa Kalepu, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS tersebut terlihat dalam video amatir yang di-laporkan warga ke panwaslu.

Dalam rekaman video amatir tersebut memperlihatkan bagaimana para petugas KPPS turut serta masuk ke dalam bilik pencontrengan suara bersama para pemilih melakukan pencontrengan dan menuntun pemilih . (abdullah nicolha)

No comments: