Monday, August 3, 2009

Pemerintah Polman Diminta Konsisten

DPRD SAHKAN TIGA PERDA
Tuesday 28 July 2009

POLEWALI (SI) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) meminta pemerintah setempat dapat konsisten dan komitmen menjalankan peraturan daerah (Perda) yang pernah disahkan.

“Kami minta dan berharap agar pemerintah dapat konsisten dan komitmen terhadap perda yang telah kami sahkan dengan segala konsekwensi anggaran khususnya kelembagaan, karena hal itu menjadi instrument dalam pembangunan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Polman Abd Rahim kepada SI, kemarin.

Menurut dia, dengan komitmen menjalankan perda tersebut pihaknya yakin pemerintahan yang dijalankan dapat berjalan dengan efektif terutama dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Tentunya yang menjadi harapan dan komitmen pemerintah adalah untuk menyejahterakan masyarakat,” tuturnya.

DPRD Polman telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda yang baru diantaranya, perda tentang Penyertaan Modal Daerah, perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2009-2014, dan perda tentang perubahan atas perda kelembagaan daerah Kabupaten Polman.

Pengesahan perda, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin ketua Hasan Sulur didampingi Wakil Ketua Bustamin Baddolo dan Jasin Sauru, kemarin. Dari 35 anggota dewan 28 anggota yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Hadir juga, sekretaris kabupaten Natsir Rahmat, dan para pejabat pemkab setempat.

Sebelumnya, rencana perubahan nomenklatur pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DP2KA) Kabupaten Polman yang diajukan ke DPRD setempat ditolak. Alasannya, usulan pengubahan tersebut dinilai tidak efektif dan bertentangan dengan aturan yang ada.

Dalam pandangan anggota DPRD pihaknya menghendaki agar DP2KA dievaluasi terlebih dahulu untuk melihat efektivitas kerjanya selama selama kurang lebih setahun. Dari hasil evaluasi itu akan terlihat letak persoalannya apa berada diinternal pejabat DP2KA atau hanya pada persoalan nomenklatur SKPD.

Sementara untuk usulan pengubahan SKPD lainnya, mendapat respon positif dari semuan anggota dewan diantaranya, pemisahan nomenklatur Dinas PU dan tata ruang, menjadi Dinas PU dan dinas perumahan dan tata ruang, kantor lingkungan hidup menjadi badan lingkungan hidup, badan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa (Pemdes), pemberdayaan perempuandab keluarga berencana (BP3KB) menjadi badan pemberdayaan masyarakat dan pemdes dan badan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB. (abdullah nicolha).

No comments: