Monday, August 3, 2009

Bupati Tagih Dana TKI Dewan

Tuesday 28 July 2009

POLEWALI (SI) – Bupati Polewali Mandar (Polman) Ali Baal Masdar secara halus menagih dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD setempat. Pasalnya, hingga saat ini baru beberapa anggota dewan yang mengembalikannya ke kas daerah.

“Aparat penegak hukum telah mengisyaratkan untuk melakukan langkah hukum terkait dana TKI-BOP bagi anggota dewan,” kata Bupati Ali Baal.

Bupati dua periode ini menyatakan, hingga kini baru beberapa anggota DPRD yang menunjukan itikad baik mengangsur pengembalian ke kas daerah melalui sekretariat DPRD. Dia pun secara halus menagih para wakil rakyat tersebut, yang berdalih sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pengembalian dana yang telah mereka nikmati.

Namun, polres dan kejaksaan disarankan memberi kesempatan kepada para anggota dewan. Mereka, diharap, menjadi contoh untuk mematuhi aturan dan menegakan hukum. “Polisi dan kejaksaan, sudah berencana melakukan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya. Tapi, Saya menyarankan agar para anggota dewan diberi kesempatan,” ungkapnya, seraya melirik Kasat Intelkam Polres AKP Kiraman dan Kasi Intel Kejari Muh Syukur, yang hadir dalam rapat paripurna DPRD kemarin.

Menurut Ali Baal, fatwa MA yang dijadikan alasan anggota Dewan, tidak akan mengubah atau membatalkan kewajiban tersebut. Peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, kecil kemungkinan berubah atau dibatalkan. “Makanya, pengembalian sebaiknya segera dilaksanakan. Tidak usah ditunda-tunda lagi,” ungkapnya.

Dari 35 anggota DPRD Polman, baru beberapa orang mengangsur pengembalian melalui sekwan. Ketentuan PP 21/2006, anggota dewan wajib mengembalikan kelebihan dana yang diterima paling lambat satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Masa jabatan anggota DPRD periode 2004-2009, akan berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2009 yang direncanakan pekan ketiga Agustus mendatang.

Sekretaris Komisi C DPRD Polman Abd Rahim menyatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, sebagai Bupati yang menjadi penanggung jawab terdepan dalam penggunaan anggaran, wajar jika beliau mengingatkan para pimpinan dan anggota DPRD agar tidak berurusan dengan para penegak hukum.

“Saya yakin semua sudah siap mengembalikan, hanya perlu juga dihargai upaya hukum ke MA oleh seluruh anggota DPRD Se-Indonesia. Jadi semua pihak diharapkan bisa saling memahami dan menghindari sikap reaktif berlebihan,” tandas legislator yang terpilih kembali pada pemilihan legislatif April lalu ini.

Data yang dihimpun SI, dana TKI dan BOP yang dibayarkan 2005 lalu sebesar Rp2,9 Miliar, masing-masing Rp2,3 Miliar dana TKI dan BOP Rp600 Juta. Setiap anggota dewan, menerima dana TKI masing-masing sekira Rp64 Juta, lalu ketua dewan menerima BOP Rp128 Juta, dan dua wakil ketua masing-masing Rp68,5 Juta. (abdullah nicolha).

No comments: