Thursday, September 30, 2010

DPRD Persilakan Pemprov

Wednesday, 29 September 2010
WATANSOPPENG (SINDO) – DPRD Kabupaten Soppeng merespons positif sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang mengambil alih pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,Andi Soetomo-Aris Muhammadiah (Asmo-Berkharisma).

“Kalau itu sudah merupakan jalan keluar yang baik dan ada aturannya, yah kami persilakan Pemprov mengambil alih masalah itu (pelantikan),”ujar Wakil Ketua I DPRD Soppeng Andi Mapparemma kepada SINDO kemarin.

Pihak Dewan telah berupaya memproses berkas pengusulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng sesuai prosedur yang ada. Namun, tidak ada niat baik KPU melakukan perbaikan sehingga Dewan masih menunggu.

“Kami telah berusaha agar ini dapat segera diselesaikan,tapi ternyata KPU masih tetap pada pendiriannya. Bahkan menjadi topik di salah satu acara radio untuk menyelesaikan masalah ini, tapi KPU tidak bersedia hadir,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pelantikan bupati tetap digelar dalam rapat paripurna,setelah diambil alih Pemprov Sulsel, Andi Paremma, sapaan akrab Ketua DPC PDIP Soppeng ini, belum bisa memastikan.

Dia mengatakan akan melihat dulu apakah ada aturan yang mengatur itu sah tanpa melalui paripurna. “Apa yang kami pahami,pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu harus melalui rapat paripurna istimewa Dewan. Jadi nantilah dilihat, ”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,Pemprov Sulsel mengambil alih pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Soppeng. Hal itu dilakukan karena hingga sekarang DPRD Soppeng belum memberikan sinyal mengenai pengusulan jadwal pelantikan bupati terpilih kepada Pemprov Sulsel.

“Kami telah melayangkan surat sebanyak empat kali kepada DPRD Soppeng mengenai itu, tapi belum ada balasannya.Karena itu, dalam tiga hari ini kami akan menghadap ke Mendagri untuk mengusulkannya,” ungkap Sekprov Sulsel A Muallim.

Muallim yang ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, menyebutkan, pihaknya juga akan mengikutsertakan Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng ke Jakarta untuk mengusulkan surat keputusan (SK) pelantikan Bupati Soppeng terpilih yang terkesan terkatung-katung.

“Dalam aturannya, pelantikan bupati itu tiga hari setelah keluar SK dari KPU Soppeng.DPRD harus sudah menyampaikannya ke Gubernur untuk diproses,”katanya. (abdullah nicolha)

No comments: