Sunday, July 5, 2009

Panwaslu Sulsel Panggil Alifian

Sunday, 05 July 2009

MAKASSAR(SI) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Selatan akan memanggil Juru Kampanye Nasional SBY-Boediono,Andi Alifian Mallarangeng,terkait pernyataannya saat berkampanye di Makassar,1 Juli lalu.

Diberitakan, Alifian dalam orasinya menyatakan,belum saatnya orang Bugis tampil sebagai presiden. “Kami akan panggil Alifian untuk mengklarifikasi pernyataannya itu,” ungkap anggota Panwaslu Sulsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Ahsan Jafar,kemarin. Dia mengatakan,berdasarkan hasil kajian sementara panwaslu, pernyataan Alifian itu mengandung unsur SARA.

Jika itu nanti terbukti,Alifian yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono itu terancam hukuman pidana. Hingga kemarin,panwaslu belum menerima laporan resmi masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan Alifian itu. Kemarin, merupakan hari terakhir untuk menyampaikan laporan karena batas waktu yang diperbolehkan melapor hanya tiga hari setelah kejadian.

“Kami masih menunggu laporan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan. Selama ini laporan yang disampaikan hanya berupa lisan,”jelasnya. Kajian yang dilakukan panwaslu selama ini hanya berdasarkan laporan lisan dan bukti pemberitaan di media massa. Panwaslu sedang mengupayakan mencari bukti rekaman pernyataan Ketua Partai Demokrat itu saat berorasi di GOR A Mattalatta.

“Hasil kajian sementara kami, pernyataan Alifian itu memang berindikasi mengandung unsur SARA. Namun, kami masih terus melakukan kajian, termasuk mencari bukti rekaman,”jelasnya. Kendati tidak ada pihak yang melapor, panwaslu tetap bisa melakukan proses karena panwaslu kecamatan sedang berada di lokasi kampanye saat kejadian berlangsung.

Dengan demikian, panwaslu bisa menganggapnya sebagai temuan pelanggaran. Panwaslu akan melakukan kajian selama lima hari sebelum melanjutkan laporan ke polisi sebagai pelanggaran pidana. Apabila memenuhi unsur pelanggaran kampanye, Alifian akan dijerat Pasal 41 ayat 1 poin C UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden, juncto Pasal 70 ayat 1 poin C Peraturan KPU No 28 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.

Kedua peraturan itu melarang dilakukannya kampanye yang berbau SARA. Berdasarkan Pasal 214 UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden, pelaku diancam pidana kurungan minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan, dan ancaman denda minimal Rp6 juta dan maksimal Rp24 juta.

Menanggapi rencana pemanggilan Alifian itu, Juru Bicara Tim Kampanye Daerah SBY-Boediono di Sulsel, Ni’matullah, menganggapnya hal yang berlebihan. Menurut dia, sama sekali tidak ada pernyataan berbau SARA yang diungkapkan Alifian saat itu. Dia mengaku kaget ketika pernyataan Alifian itu direspons berlebihan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, sebelumnya kubu JK-Wiranto disebutnya sering memberi pernyataan yang berbau SARA.

“Sering dikatakan bahwa orang Sulsel yang tidak memilih JK itu merupakan pengkhianat kultural.Apa itu tidak rasis? Panwaslu kami minta jangan cari mukalah,” ujarnya. Ni’matullah mengatakan,siap memberikan rekaman kepada panwaslu untuk memastikan bahwa Alifian memang tidak menyatakan hal yang berindikasi SARA itu.

Dia juga menduga aksi penolakan berlebihan terhadap pernyataan Alifian bukan sepenuhnya melibatkan kubu JK-Wiranto, melainkan dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan. Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Andry S Arief Bulu mengatakan,sebaiknya panwaslu tidak mengkaji pernyataan Alifian itu secara sepotong-potong.

“Kami minta skrip rekaman itu diambil utuh. Dengan begitu, akan ketahuan kalau pernyataannya tidak ada yang berbau SARA di situ,”ujar dia. Andry optimistis kasus Alifian itu tidak akan membawa pengaruh bagi tingkat keterpilihan pasangan SBY-Boediono di Sulsel. Dia yakin target untuk mencapai 35% hingga 40% suara di Sulsel dapat terpenuhi.

PAN Ikut Kritik Pernyataan Alifian

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di DPRD Sulsel turut mengkritik pernyataan Andi Alifian Mallarangeng. Padahal, diketahui PAN termasuk salah satu partai pendukung pasangan SBY-Boediono. Juru Bicara Fraksi PAN Buhari Kahar Muzakkar menilai pernyataan Alifian tersebut sebagai langkah “bunuh diri”.

“Saking bersemangatnya, ada tim sukses capres sampai tidak menyadari melakukan langkah bunuh diri dengan menyinggung perasaan etnis tertentu,”kata Buhari saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PAN terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Legislasi Daerah di DPRD Sulsel, Jumat,(3/7).

Buhari menilai, pernyataan Alifian yang berbau SARA itu berdampak negatif dan bakal menurunkan dukungan terhadap pasangan SBY-Boediono, tidak hanya di Sulsel, melainkan di seluruh Indonesia. Munculnya sikap penolakan dan aksi demonstrasi oleh sejumlah elemen masyarakat Sulsel terhadap Andi Alifian Mallarangeng, dinilai sebagai puncak kekesalan sebagian masyarakat terhadap Mallarangeng bersaudara selama ini.“Sebelumnya Rizal telah banyak dikecam akibat komentar- komentarnya.

Reaksi atas pernyataan Alifian itu merupakan puncak kekesalan masyarakat terhadap Mallarangeng bersaudara,” ujarnya. Sementara itu,Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang meminta masyarakat Sulsel, utamanya kedua kubu yang terlibat ketegangan, dapat menahan diri dan menjaga situasi kondusif di Sulsel menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang tersisa tiga hari lagi.

“Kami mengharapkan semua mendukung agar pilpres berjalan aman dan damai.Kedua pihak diharapkan ada pendekatan-pendekatan persuasif. Bagaimanapun, kita ini sama-sama bersaudara,” tuturnya seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Sulsel, Jumat,(3/7).

Agus juga meminta aparat keamanan mewaspadai kemungkinan adanya penyusup yang masuk ke Sulsel yang bertujuan ingin memperkeruh suasana. “Jangan sampai ada pihak tertentu yang berniat memanfaatkan situasi ini.Kami minta aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan. Kami selaku pemerintah juga selalu mewaspadai hal-hal seperti itu,”kata dia.

Dikecam di Polman

Di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sejumlah elemen masyarakat di daerah ini berunjuk rasa mengecam pernyataan juru bicara presiden itu. Mereka tergabung dalam Forum Sulbar Antirasis yang turun ke jalan dengan berunjuk rasa. Mereka menilai, pernyataan Alifian yang menyebut orang Sulawesi Selatan belum saatnya menjadi presiden memancing protes keras dan berbau SARA.

Protes tersebut disampaikan puluhan masyarakat Sulbar yang tergabung dalam Forum Sulbar Antirasis dalam unjuk rasa di Lapangan Pancasila, jalan trans Sulawesi. Terpisah, pakar hukum Tadjuddin Rahman, menilai pernyataan itu melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap nilai SARA.

“Dengan pernyataan menyebut Sulsel, jelas menghina suku. Tetapi,seandainya Alifian menyebut orang itu tidak ada masalah. Selain itu, pernyataan itu tentunya bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD ’45 yang menyebutkan semua warga negara mempunyai hak yang sama,”kata Tadjuddin, kemarin. Menurut Tadjuddin, karena itu bukanlah merupakan delik aduan, maka dia meminta agar polisi segera bisa memeriksa Alifian terkait pernyataannya tersebut.“

Polisi harus segera menyeret Alifian untuk diperiksa karena telah menghina warga Sulsel,” kata Tadjuddin. Ketua Umum PB Ikami Sulsel Saharuddin Didu,melalui pernyataan sikapnya, menyampaikan lima poin penting terkait pernyataan Alifian yang disampaikan saat mendampingi calon wakil presiden Boediono berkampanye di Makassar.

PB IKAMI Sulsel menyatakan bahwa pemikiran dan opini rasial bernuansa SARA harus dilawan dan hentikan karena dapat memicu konflik merusak persatuan dan tatanan NKRI. IKAMI juga meminta Alifian meminta maaf kepada warga Sulsel dan disiarkan di media elektronik dan cetak.

“Meminta KPU, Bawaslu, dan komnas HAM menindak lanjuti hal itu sebagai pentuk pelangaran pilpres, mengimbau seluruh tim kampanye capres dan elit politik untuk menjaga situasi politik,” kata Saharuddin Didu. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh keluarga besar IKAMI Sulsel agar tetap menjaga kekompakan, kritis, dan tidak terpancing untuk bertindak anarkis.

Rumah Alifian Dijaga Hingga Pemilu Berakhir

Terkait pengamanan rumah keluarga besar Andi Alifian di Jalan A Mallarangeng Nomor 3 Kecamatan Ujung Parepare, Kapolresta Parepare AKBP Chevy A Sopari mengatakan akan dilakukan hingga Pemilu berakhir. Pantauan Seputar Indonesia di rumah tersebut kemarin, sejumlah anggota Polresta dan Polwil Parepare, tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut.

Ada beberapa polisi yang mengenakan seragam, dan sebagian lainnya mengenakan pakaian sipil biasa. Pengamanan itu dilakukan menyusul adanya bendera SBYBoediono yang terbakar di depan rumah tersebut. Pengamanan itu juga terkait dengan pernyataan Alfian Mallarangeng pada kampanye Boediono di GOR Mattoanging Rabu (1/07) lalu, yang dianggap rasis. (bakti m munir/ abdullah nicolha/m syahlan)

No comments: