Sunday, April 25, 2010

Warga Desak PTPN XIV Hentikan Aktivitas



Sunday, 25 April 2010
ASPIRASI. Seorang aktivis LSM Arman AR (kanan) di dampingi Aktivis Walhi Makassar SulSel Muh Taufik (kiri) saat menyampaikan permasalahan lima warga desa di gedung DPRD Wajo Sabtu, (24/4) yang menuntut dan mendesak agar aktivitas PTPN di lahan mereka dihentikan. (FOTO: Abdullah Nicolha).

SENGKANG(SI) – Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, mendesak PTPN XIV segera menghentikan segala aktivitas pengelolaan lahan di daerah tersebut.

Alasannya,izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan bersangkutan telah berakhir sejak 2008 silam, sehingga warga menginginkan kontrak tidak diperpanjang, karena warga setempat ingin mengelola sendiri lahannya.

“Yang kami pertanyakan di sini, kenapa PTPN masih mengelola lahan kami, sementara kontrak sudah berakhir. Bahkan, dulu telah diserahkan kepada kami (warga) dan sekarang kenapa ingin diambil alih kembali,” ungkap salah seorang warga,Ansar,38,di hadapan Dewan dan ratusan warga di Gedung DPRD Wajo,Sabtu (24/4).

Tokoh masyarakat setempat, Baweng,60,menambahkan,lahan yang dikontrak PT BMT yang kemudian dialihkan ke PTPN XIV merupakan lahan warisan nenek moyang warga setempat.

Hal itu ditandai dengan masih adanya tanda-tanda berupa kampung tua, kuburan tua, dan tanaman jangka panjang yang masih ada sampai sekarang. “Ini yang tidak diketahui secara jelas, kenapa masih ada pihak PTPN menguasai lahan kami.

Sementara kami telah memiliki anak-cucu yang ingin mengambil hak-hak mereka dan menggarap sendiri. Namun, karena masih ada PTPN, kami sulit mendapatkannya,ini juga yang diperjuangkan agar hak kami kembali,”ungkapnya.

Awalnya, masyarakat tidak mau menyerahkan lahannya, tapi karena adanya intimidasi,dengan terpaksa masyarakat menyerahkan lahannya. Kemudian lahan masyarakat diambil alih PTPN XIV, tapi proses pengalihan dari PT BMT ke PTPN XIV tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.

Anehnya, sampai hari ini PTPN XIV Kabupaten Wajo masih tetap beroperasi tanpa ada pemberitahuan apa pun, apalagi persetujuan masyarakat selaku pemilik tanah. “Jadi, kenapa tidak diberitahukan kepada kami kalau memang mau diperpanjang,” tuturnya disambut aplaus dan teriakan ratusan warga lainnya.

Sementara itu, pihak PTPN XIV yang hadir mewakili direksi, yakni Bagian Tanam Priyo Atmaji, dalam hal ini enggan berkomentar banyak,dengan alasan hanya sebagai penampung aspirasi dan bukan sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan.

Karena itu, hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada direksi. Namun, dia mengaku masalah HGU masih dalam proses perpanjangan. “Masalah perpanjangan HGU memang masih dalam proses, kalau namanya pajak PBB tiap tahun dibayar.

Yang perlu diketahui bahwa saya di daerah itu bukan pengambil keputusan, bukan pengambil kebijakan jadi,semua aspirasi yang ditampung, saya terima dan langsung disampaikan ke direksi,”katanya.

Menanggapi tentang proses perpanjangan HGU yang saat ini berjalan, Muh Taufik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel selaku pendamping masyarakat tersebut, menegaskan dan meminta pihak PTPN XIV tidak membuat masalah tersebut menjadi bias karena ketika bicara proses tentunya ada sosialisasi.

“Kami tidak ingin mendengar,ketika bicara proses. Kami berbicara tentang perpanjangan, masyarakat yang diadvokasi ini tidak ingin lagi memperpanjang kontrak (HGU)-nya,itu yang perlu kami tahu,”tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun harian Seputar Indonesia (SI), luas lahan masyarakat yang dikuasai PTPN XIV sekitar 8.000 hektare dan tersebar di beberapa desa di Kabupaten Wajo, di antaranya Desa Passeloreng,Awo, Inrello, Keera,Laliseng. (abdullah nicolha)

No comments: