Monday, 07 June 2010
WATANSOPPENG(SI) – KPU dan Panwaslu Soppeng beda pendapat terkait aturan cuti pejabat negara selama masa kampanye.Panwaslu berpendapat mulai hari ini,semua pejabat negara yang jadi kandidat harus cuti.
“Kami akan merekomendir ke KPU Soppeng untuk tidak melibatkan calon yang tidak punya izin cuti sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan,”kata Ketua Panwaslu Soppeng Abdul Rasyid, kemarin.
Diketahui, 10 daerah yang melakukan pilkada serentak di Sulsel, termasuk Soppeng, hari ini mulai masuk tahapan kampanye hingga tanggal 19 Juni. Pernyataan ini disampaikan panwaslu terkait adanya dua kandidat yang baru memulai cuti pada tanggal 10 Juni.
Dua kandidat tersebut masing-masing, incumbent Bupati Sopeng A Soetomo yang berpasangan dengan Aris Muhammadia dan calon Bupati Andi Sarimin Saransi (wakil bupati) yang maju berpasangan dengan Sulaeman.
Namun,menurut Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Soppeng Marwis, dua calon yang juga pejabat negara itu akan melaksanakan kampanye pada 10 Juni. Sesuai UU dan peraturan KPU, nanti cuti pada saat tiba giliran berkampanye.
“Sedang penyampaian visimisi calon itu merupakan kegiatan DPRD bukan kampanye pilkada. Begitu pula pada pelaksanaan debat kandidat adalah kegiatan yang dilakukan KPU juga tidak masuk kegiatan kampanye. Jadi saya kira kalau Bupati soppeng yang juga colan incumbent baru cuti pada 10- 19 Juni, tidak ada masalah,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Soppeng Sulhan. Menurutnya, cuti bagi incumbent itu diatur dalam PP.“Itu sepenuhnya urusan pasangan calon untuk mengurusnya ke gubernur,”kata Sulhan.
Sementara itu,Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas menegaskan, pejabat yang melakukan kampanye berupa pemaparan visi misi pada hari pertama kampanye hari ini pada dasarnya tidak bisa disebut pelanggaran.
Menurut Jayadi,pengertian cuti adalah apabila jadwal hari kerja pejabat itu bersamaan dengan jadwal kampanyenya.Ketika seorang pejabat yang maju di pilkada melakukan kegiatan kampanye pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu, maka itu tidak memerlukan cuti. Meskipun saat itu sudah memasuki masa kampanye.“Logikanya,untuk apa cuti kalau hari kampanye itu juga hari libur,”jelas Jayadi.
Dia menambahkan,acara debat kandidat yang diikuti pejabat adalah kegiatan yang dibuat KPU bukan yang direncanakan kandidat sendiri.“Kecuali kalau kandidat itu melakukankegiatandiluarkegiatan KPU,padahaldiabelumcuti,itubaru pelanggaran,”jelas dia.
Sementara,Panwaslu Soppeng beralasan bahwa sesuai PP No.6/- 2005 pasal 55 ayat 1 kampanye dilakukan selama 14 hari, KPU telah mengeluarkan keputusan No.30- /2010 soal kampanye tanggal 6-19 Juni.
Pasal 55 ayat 4 PP yang sama hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dengan cara penyampaian visi- misi dan program pasangan. Bunyi ketentuan ini sama degan peraturan KPUD No.69/2009 tentang kampanye pasal 30 dan 31.
Berdasarkan dari acuan itu lah, Rasyid berpendapat pejabat pemerintah sudah harus cuti pada hari ini karena sudah masuk jadwal kampanye.
Masa cuti Andi Soetomo dan Andi Sarimin,berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang cuti Bupati dan Wakil Bupati Soppeng mulai tanggal 19 juni atau tujuh hari selama masa kampanye berlangsung.
Selama kedua pejabat itu cuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng Abdul Haris Abbas yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Soppeng. “Jadi cuti Bupati Soppeng tidak terhitung dari 6-19 Juni, tapi mulai 10-18 Juni mendatang. Itu sesuai surat persetujuan Gubernur Sulsel yang sudah keluar tadi (kemarin),” jelas Abdul Haris kepada wartawan,kemarin.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi alasan hingga surat persetujuan cuti terhitung mulai 10-18 Juni. “Yang jelas,sesuai surat permohonan yang kita ajukan ke gubernur mulai 6-19 Juni, tapi persetujuan dari gubernur ternyata cuti bupati nanti mulai 10-18 Juni,”ujarnya.
Andi Sarimin yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya telah menerima SK cuti tersebut yang akan berlaku pada 10 Juni mendatang.“Saya tidak ada masalah dinda, karena saya harus mengerti selaku kandidat sejak tanggal 6-9 Juni saya tidak akan gunakan fasilitas negara dan lainnya terkait dengan jabatan saya,” ungkapnya kepada SI,kemarin.
Sementara itu, Sekretaris Tim ASmo-BERKHARISMA (pendukung Andi Soetomo) Unru Hekon mengatakan, telah mengonfirmasikan masalah itu ke pihak KPU terkait kegiatan besok yakni penyampaian visi-misi calon selaku pejabat negara.
Kandidat lain,Andi Sulham Hasan, yang dikonfirmasi terkait cuti itu, mengaku tidak lagi menjabat sebagai Asisten II Pemprov Sulsel “Bukan surat cuti lagi karena bukan lagi sebagai asisten.Jadi tiga pejabat pemprov yang maju di pilkada sudah lepas jabatan,”jelasnya. (abdullah nicolha/ bakti m munir)
No comments:
Post a Comment