Monday, June 7, 2010

210 Honorer Belum Diangkat

Monday, 07 June 2010
WATANSOPPENG(SI) – Sebanyak 210 tenaga honorer (kontrak) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng hingga kini belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Bahkan ratusan honorer tersebut hampir dipastikan belum bisa diangkat dalam penerimaan CPNS formasi 2010 ini,khususnya lewat jalur honorer.

“Hingga saat ini masih ada 210 honorer belum diangkat karena mereka belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng Suriasni kepada wartawan akhir pekan lalu.

Menurutnya, ratusan honorer tersebut masuk dalam database penerimaan 2005 lalu dan belum memenuhi syarat administrasi.“Salah satusyaratadministrasimereka,yakni masa kerja honorer tersebut belum cukup satu tahun,”ungkapnya.

Dia menambahkan,kepada seluruh honorer Soppeng yang terdata, pemerintah pusat memang menjanjikan akan mengangkat seluruh honorer menjadi CPNS mulai 2005 hingga 2009. Namun, yang akan diangkat adalah honorer yang sudah masuk database.

Dia menandaskan, kendati ke- 210 honorer tersebut mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Soppeng,tetap tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

“Karena mereka tidak masuk dalam database. Jadi,210 honorer ini sebagian besar diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Soppeng pascapendataan database,”tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Seputar Indonesia (SI),tenaga honorer di Kabupaten Soppeng yang telah diangkat menjadi CPNS dan PNS sebanyak 1.266 orang. Pengangkatan honorer ini menjadi CPNS sejak penerimaan formasi 2005 hingga 2009 lalu.

Menyinggung terkait tenaga sukarela yang belakangan ini banyak di sejumlah instansi pemerintah Soppeng, termasuk di sekolahsekolah, pihaknya tidak mengetahui berapa banyak jumlahnya.Dengan alasan, perekrutan tenaga sukarela tersebut memang atas kehendak masing-masing instansi bersangkutan tanpa harus dilaporkan ke pihak BKDD.

“Jadi itu merupakan kewenangan setiap SKPD. Kami di BKDD juga tidak berhak meminta datanya. Apalagi sebelumnya pusat telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer,”tandasnya. (abdullah nicolha)

No comments: