Sunday, July 11, 2010

Pengusutan Bansos Rp1,3 M Berlanjut

KONSULTASI. Ahli hukum Prof.DR.Aminuddin Ilmar (ujung kanan) saat memberikan penjelasan kepada sejumlah anggota DPRD Soppeng terkait sikap dewan terhadap pengusutan dana Bansos dan Pilkada Soppeng di ruang eksekutif dewan pekan lalu. (FOTO: Abdullah Nicolha).

Sunday, 11 July 2010
WATANSOPPENG (SI) – DPRD Kabupaten Soppeng akan melanjutkan pengusutan dana bantuan sosial (bansos) yang telah disalurkan ke sejumlah pedagang pasar di Kelurahan Cabbenge,Kecamatan Lilirilau.

Ketua Komisi II DPRD Soppeng Suwardi Haseng mengungkapkan, pengusutan dana bansos bagi pedagang itu akan tetap dilanjutkan dan akan segera dituntaskan karena menyangkut masyarakat banyak.

“Jadi, masalah ini akan kami lanjutkan dan dituntaskan karena banyak dikeluhkan masyarakat banyak. Ini untuk membuktikan bahwa kami adalah wakil mereka di Dewan,” ujar Suwardi Haseng pekan lalu.

Seperti diketahui, kisruh bansos sebesar Rp1,3 miliar bagi pedagang Pasar Cabbenge itu bermula setelah pihak asosiasi pedagang pasar Kabupaten Soppeng mengucurkan dana tersebut kepada mereka. Namun, sebagian pedagang lainnya mengeluh karena di antara mereka ada yang dapat dan tidak.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke anggota DPRD dengan mendatangi gedung Dewan.Dalam pertemuan itu, anggota Dewan menyambut baik dan akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut masalah tersebut.

Setelah Pansus melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan mendegarkan langsung kelurahan para pedagang,Dewan menilai bantuan sosial itu tidak disosialisasikan kepada para pedagang secara khusus.

“Saat ingin disalurkan kepada pedagang, pihak asosiasi hanya melakukan pengumuman dengan menggunakan microphone.Sementara dari pengakuan sejumlah pedagang ada, juga yang tidak mendapatkan bantuan itu,” kata salah seorang anggota Pansus Pasar Cabbenge,Ria A Kudran.

Ahli Hukum Tata Negara Unhas, Prof DR Aminuddin Ilmar, yang berkunjung ke DPRD Soppeng pekan lalu mengatakan, Dewan mempunyai fungsi sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah fungsi pelaksanaan peraturan pembangunan daerah.

“Kalau berkaitan dengan bansos, Dewan bisa melakukan proses verifikasi dengan membentuk pansus untuk menelisik apakah proses bantuan sosial itu berjalan baik atau tidak.Atau apakah sudah sesuai dengan koridor aturan-aturan yang ada dan sesuai dengan sisi penganggaran yang ada,”katanya.

Dia mengungkapkan, peruntukan bansos tersebut mestinya sesuai dengan sasaran yang memang diatur sesuai kesepakatan atau aturan yang ada.

“Kami mengharapkan bahwa bansos itu sampai pada orang yang memang memerlukannya. Artinya, tidak digunakan pada peruntukan yang lain. Kalau itu disalahgunakan, sangat kami sayangkan,” tegasnya.

Menyinggung tidak ada kriteria tertentu yang digariskan dalam peraturan kepala daerah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Aminuddin mengaku bahwa hal itulah menjadi polemik umum. Bukan hanya di Soppeng, tapi di provinsi juga terjadi, bahkan di seluruh Indonesia.

”Kementrian dalam negeri sekarang ini telah mewajibkan kepada semua daerah untuk menyusun standar prosedur mekanisme pemberian bansos itu dalam sebuah peraturan kepala daerah,” kata ahli hukum DPRD Soppeng itu. (abdullah nicolha)

No comments: