Monday, November 15, 2010

Calhaj Wanita Ditemukan Bawa Rokok Berlebihan

Wednesday, 10 November 2010
MAKASSAR (SINDO) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menemukan salah seorang calon haji (calhaj) yang tergabung dalam kloter 42 membawa rokok dalam jumlah berlebihan.

Ironisnya,yang memiliki koper tersebutadalahseorangcalhajwanita sebanyak enam slop atau sekitar 60 bungkus rokok,sementara yang diperbolehkan 30–40 bungkus.

Koordinator Penerimaan Jamaah PPIH Embarkasi Makassar Abd Rasyid Usman mengatakan,pihaknya dalam pemeriksaan di Bea Cukai menemukan salah seorang calhaj wanita yang tergabung dalam kloter 42 membawa rokok sebanyak 6 slop atau sekitar 60-an bungkus.

“Saat pemeriksaan koper kami menemukan adanya calhaj wanita yang membawa rokok dalam jumlah banyak,”katanya kepada wartawan, kemarin.

Dalam ketentuan, calhaj hanya diperbolehkan membawa rokok sebanyak tiga sampai empat slop lewat jumlah tersebut tidak diperbolehkan sesuai aturan Arab Saudi.“Itu pun empat slop (40 bungkus) masih diberikan kebijaksanaan,”ujarnya.

Dia mengaku, setelah meminta penjelasan dari yang bersangkutan, dia mengaku bukan untuk keperluan bisnis, tetapi merupakan pesanan calhaj lain yang telah lebih dulu berada di Tanah Suci.

“Setelah kami tanya, itu bukan untuk dirinya,tetapi pesanan orang lain yang sudah ada di sana (Tanah Suci) dan bukan untuk dijadikan sebagai bisnis, ungkapnya.

Menurut koordinator penerimaan jamaah ini,larangan membawa rokok dalam jumlah yang banyak dengan maksud agar calhaj tidak lagi menjadikannya sebagai bisnis dan memperjualbelikan rokok saat berada di Tanah Suci.

“Kalau dari kami pada dasarnya tidak menjadi masalah jika calhaj membawa rokok dalam jumlah yang banyak,apalagi banyak calhaj yang sudah tergantung pada jenis rokok tertentu,apalagi rokok di Indonesia berbeda dengan yang ada di sana,” tutur dia.

Akan tetapi,larangan tersebut justru dikeluarkan panitia haji di Arab Saudi berdasarkan pertimbangan tersebut (bisnis). Kebiasaan calhaj yang sering merokok pun harus dibatasi saat berada di Tanah Suci, apalagi saat berada di tempat-tempat umum karena akan dikenakan denda.

“Jangan sampai kebiasaan selama berada di Indonesia, yaitu bisa merokok di tempat umum terbawa sampai di Tanah Suci, karena akan menimbulkan masalah bagi calhaj yang bersangkutan,”ungkapnya.

Salah seorang petugas seksi penerimaan haji PPIH Embarkasi Makassar Agus Salim juga mengaku bahwa dalam pemeriksaan koper yang dilakukan panitia, menemukanadanya calhajwanitayangmembawa rokok dalam jumlah yang melebihi ketentuan.

“Jadi,ada calhaj wanita yang ditemukan membawa rokok berlebihan yang melebihi jumlah yang diperbolehkan,”ujarnya kepada sejumlah wartawan di Asrama Haji Sudiang kemarin.

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan merokok di tempat umum dan jika dilanggar, akan dikenakan denda. “Jika terdapat calhaj yang merokok di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda 200 riyal,” tandasnya. (abdullah nicolha)

No comments: