Monday, July 21, 2008

Program Sejuta Alquran Disoal

Friday, 18 July 2008

PALOPO (SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan sejuta Alquran oleh Pemerintah Kabupaten Luwu.


Kepala Kejari Palopo Chairul Amir mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang pejabat di lingkup Pemkab Luwu untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.Sayangnya,Chairul tidak merinci secara jelas, mengenai nama-nama pejabat yang akan dipanggil tersebut.

“Kami memang telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang pejabat di Luwu untuk dimintai keterangannya seputar kasus ini. Karena menurut indikasi awal dalam pengadaan Alquran sarat dengan adanya penyalahgunaan anggaran,” tegas Chairul.

Chairul menyebutkan, indikasi adanya penyelewengan anggaran dari APBD Luwu tahun anggaran 2006, karena pengadaan Alquran dalam berbagai paket tersebut. Di antaranya Alquran 30 Juz,Juz Amma,buku latihan baca Alquran, namun dalam pendistribusiannya, tidak terbagi merata di 21 kecamatan, termasuk anggaran pengadaannya diduga kuat di mark up.

“Indikasinya, dalam satu paket seharusnya terdiri dari tiga item yakni Alquran 30 juz, Juz Amma,dan buku latihan baca Alquran.Tapi yang terjadi isinya diduga hanya satu sehingga diduga pengadaannya menyimpang dari pengalokasian anggaran,”ujarnya. Selain itu, persoalan lain yang sangat mencolok adalah tidak ditenderkannya pengadaan Alquran.

Padahal menurut aturan,setiap pengadaan yang memakan anggaran hingga di atas Rp100 juta,wajib ditenderkan. “Sejumlah pejabat diduga terlibat terkait dengan proyek tersebut,karena terindikasi kuat adanya sejumlah penyimpangan anggaran dan prosedur dalam proyek pengadaan sejuta Alquran di Luwu itu,”kata Chairul.

Dari informasi yang berkembang di lingkup Pemkot Palopo,tiga pejabat yang rencananya akan menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Sosial Besse Mattayang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Muchtar Surullah, dan Kepala Kantor Departemen Agama Luwu.

Sedangkan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Luwu dalam program pengadaan sejuta Alquran di daerah tersebut tidak memiliki campur tangan. Pasalnya, program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Luwu senilai Rp259 juta yang jatuh pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) Dinas Sosial Kabupaten Luwu.

“Jadi, Depag Luwu tidak campur tangan dalam program ini, karena institusi kami hanya vertikal,tentang berapa anggaran dana,bagaimana pengelolaannya,dan di mana mereka ambil Alquran itu kami tidak tahu,”kata Kepala Depag Luwu Syamsuddin Salam kepada SINDO.Syamsuddin mengaku,bahwa dirinya dipanggil oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo untuk dimintai keterangan tentang program tersebut.

“Biasanya Alquran masuk ke kami dan langsung diteruskan ke Dinas Sosial, sama sekali kami tidak ambil andil di dalamnya bahkan berapa dananya kami tidak tahu,”ujarnya. (asdhar/abdullah nicolha)

No comments: