Wednesday, December 24, 2008

Hari Ini,Eks Kadistarkim Pemkab Luwu Diperiksa

Monday, 22 December 2008

MAKASSAR(SINDO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dijadwalkan akan memeriksa mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Luwu Abdul Karim (AK),hari ini.

Mantan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu. Asisten Intel Kejati Andi Abdul Karim mengatakan, pemanggilan saksi AK ini untuk dimintai keterangannya seputar prosedur pembangunan masjid yang telah menggunakan anggaran APBD Luwu 2007-2008 senilai Rp36 miliar.

“Untuk mengetahui kisaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,kejati sudah meminta BPKP untuk mengaudit,”papar mantan Kajari Parepare ini. Sementara itu, jaksa penyelidik kasus ini,yakni Noor HK mengatakan, kejati juga segera memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangannya.

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini atau paling tidak besok. Noor berharap, saksi yang akan diperiksa nanti segera memenuhi panggilan pemeriksaan. ”Saya berharap saksi yang diperiksa nanti tidak menunda kedatangannya ke kejati,” tandasnya.

Menurutnya, jika pada pemeriksaan yang direncanakan hari ini atau besok, saksi tidak memenuhi panggilan, terpaksa harus menunggu hingga pekan depan. Pasalnya, bertepatan dengan liburan Natal dan Tahun Baru. ”Saya berharap, saksi yang kami panggil bisa kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan karena surat panggilannya sudah kami kirim beberapa hari lalu,”jelasnya.

Seharusnya,Senin (22/12), kontraktor pelaksana dan pelaksana proyek diperiksa sebagai saksi. Namun, batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

”Itulah kendalanya di tahap penyelidikan. Artinya, saksi yang seharusnya datang untuk dimintai keterangannya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” tuturnya. Dia menjelaskan,dari data sementara yang dikantongi, ada sedikit keganjilan dalam proses pelaksanaan proyek. Bagaimana tidak,kontraktor yang seharusnya menangani pekerjaanpembangunanmasjid, tiba-tiba mengundurkan diri tanpa sebab yang jelas.

”Alasan mundur itu yang sedang kami cari.Jangan sampai ada keterlibatan dengan kontraktor lain,”ujarnya. Dia masih enggan berspekulasi kemungkinan keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Basmin Mattayang dalam kasus ini. Menurut dia, kalau memang hasil penyelidikan mengarah ke beberapa mantan pejabat atau pejabat aktif Pemkab Luwu, kejati tentu akan segera memeriksa.

”Lihat saja nanti,kalau memang hasil penyelidikan mengarah ke sana tentu akan dikembangkan. Tunggu saja proses penyelidikan,”jelasnya. Sementara itu, Direktur LSM Sorot Amir Made Amin yang melaporkan kasus tersebut Kejati mengatakan, jika ditelusuri lebih jauh banyak pihak yang bakal terlibat dalam kasus tersebut.

Disamping pelaksana proyek, juga mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang dan anggota DPRD Kabupaten Luwu."Kasus ini cukup aneh,Bupati dan panitia anggaran di DPRD menyetujui penambahan anggaran. Sedangkan pembangunan proyek tidak sesuai dengan harapan," katanya. Untuk itu,Amir mendesak Kejati Sulselbar segera memeriksa Basmin Matayang dan anggota DPRD Luwu yang menyetujui kuncuran dana tahap kedua sebesar Rp21 miliar.

Karena mereka yang dianggap paling bertanggungjawab dengan munculnya dugaan korupsi dalam kasus ini. "Pengeloaan keuangan daerah, dibawah tanggungjawab Bupati dan anggota DPRD. Mereka harus bertanggungjawab," tukasnya. Pembangunan Masjid Raya Luwu bermasalah karena masjid yang rencananya menjadi ikon Kabupaten Luwu, belum juga diselesaikan 100% oleh kontraktor pelaksana.

Padahal, dana pembangunan sebesar Rp21 miliar yang bersumber dari APBD sudah cair.Adapun proyek ini belum juga rampung, suntikan dana Rp15miliar kembali diberikan hingga total anggarannya Rp36 miliar. Namun, jumlah itu tidak membuat proyek ini selesai. (umran la umbu/ abdullah nicolha)

No comments: