Saturday, February 7, 2009

KPID Larang Kampanye Lewat TV Kabel

Friday, 06 February 2009

MAMUJU (SINDO) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) melarang setiap calon legislatif (caleg) menggunakan TV Kabel sebagai fasilitas berkampanye.

“Pengalaman beberapa waktu lalu di Majene, ditayangkan kampanye yang tampak calon saling mengejek tanpa sensor dan disiarkan berulang-ulang secara bebas. Karena itu, kami melarang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ketua KPID Sulbar Adi Arwan Alimin.

Dia menyebutkan,seluruh TV Kabel yang ada di Sulbar tidak ada satu pun yang memiliki izin penyiaran. Maka, menjelang pelaksanaan pemilu tayangan,mereka perlu ditertibkan. Keputusan tersebut ditanggapi positif oleh seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye di Sulbar.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sulbar Mukmin A Taufiq menegaskan,mendukung keputusan KPID melarang penyiaran yang bersifat kampanye melalui TV Kabel. Hanya sebatas melarang penyiaran atau sosialisasi pada tiga ranah, yakni Panwaslu, KPU,dan caleg.

“Kalau kami melarang caleg menyosialisasikan lewat TV Kabel,sebaliknya Panwaslu dan KPU juga tidak boleh menggelar sosialisasi pemilu. Untuk materi pemberitaan yang lain,pihaknya tidak mempermasalahkannya. Senada diungkapkan Kepala Badan Kesbang dan Linmas Sulbar Syahruddin Hardi.

Menurut dia, sudah selayaknya KPID bertindak tegas terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin.“Keputusan ini agar segera disosialisasikan di lima kabupaten bersama KPID,KPU,Panwaslu, TNI-Polri di masingmasing wilayah,”ungkapnya.

Salah seorang anggota KPID Sulbar Farhanuddin mengaku, pihaknya saat ini sangat dilematis menertibkan keberadaan TV Kabel.Pasalnya, wilayah Mamuju sebagian besar merupakan area blank spot (tanpa hubungan). Sementara siaran nasional hanya dapat dinikmati orang tertentu melalui akses parabola. (abdullah nicolha)

1 comment:

Anonymous said...

ternyata di palopo ada juga blogger :)
salam kenal bung

from..seseorang@palopo