Monday, August 23, 2010

BPK Nilai Terjadi Pemborosan Dana

BERBINCANG. Tiga unsur pimpinan DPRD Soppeng (ki-ka) Andi Kaswadi Razak, Andi Kuneng dan Andi Mapparemma seusai rapat paripurna dewan di gedung DPRD Soppeng, kemarin. (FOTO: Abdullah Nicolha).

Monday, 23 August 2010
WATANSOPPENG(SINDO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menilai bahwa dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para pedagang Pasar Cabbenge,Kec Lilirilau, Kab Soppeng,terjadi pemborosan anggaran.

Bahkan BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD Soppeng 2009, penyaluran dana itu tak selektif kepada para pedagang, khususnya yang menempati los dan kios sebesar Rp927 juta.

BPK juga menilai hal itu membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah atas bantuan yang belum disalurkan ke pedagang yang menempati pelataran dan los sebesar Rp48,4 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian bantuan sosial kepada pedagang Pasar Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng itu dilakukan dan dikuasakan kepada Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Soppeng (APPKS) sebesar Rp1,399 miliar.

“Itu menjadi salah satu temuan BPK dalam audit APBD 2009,” kata Ketua Komisi I DPRD Soppeng Andi Wadeng kepada SINDO di Gedung DPRD kemarin.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK juga menyebutkan bahwa pihaknya tak meyakini kewajaran penyaluran bantuan sosial itu.Temuan BPK tersebut juga terungkap dalam rapat DPRD Soppeng yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak bersama dua unsur pimpinan lainnya, Andi Mapparemma dan Andi Kuneng,akhir pekan kemarin.

Temuan BPK itu menjadi pembahasan Dewan. Dalam laporan BPK terungkap bantuan sosial kepada para pedagang Pasar Cabbenge melalui APPKS sebesar Rp1,399 miliar tak dapat diyakini kewajarannya. Khususnya terkait bantuan pembayaran harga los ke pihak developer.

BPK mengindikasikan kerugian daerah atas dana bantuan yang tidak tersalur bagi pelataran dan kios yang belum ditempati sekitar Rp393 juta dan biaya operasional yang didapatkan APPKS Rp37,22 juta.

Terkait temuan itu, menurut Kaswadi Razak, BPK menginstruksikan APPKS mengembalikan sisa bantuan yang belum tersalur atas pelataran dan kios yang belum ditempati sebesar Rp393 juta.Biaya operasional APPKS sekitar Rp37 juta juga diminta segera dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah.

BPK juga menginstruksikan APPKS segera menyalurkan bantuan sosial ke para pedagang Pasar Cabbenge yang menempati pelataran dan kios,tapi belum menerima bantuan sebesar Rp48 juta.

Masalah bantuan sosial untuk para pedagang Pasar Cabbenge itu telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir. Dewan bahkan mempertemukan pihak asosiasi dan pedagang pasar untuk mengetahui proses penyalurannya serta menampung aspirasi pedagang yang belum memperoleh dana tersebut. (abdullah nicolha)

No comments: