Wednesday, August 25, 2010

Dewan Konsultasikan Temuan BPK

Tuesday, 24 August 2010
WATANSOPPENG(SINDO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng mulai mengonsultasikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel atas laporan pertanggungjawaban APBD Soppeng 2009.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di kalangan Dewan setempat, jadwal konsultasi tersebut diagendakan kemarin, yakni konsultasi DPRD dengan BPK RI perwakilan Provinsi Sulsel.

“Konsultasi itu untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Soppeng tahun anggaran 2009,” ungkap Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak di ruang kerjanya baru-baru ini.

Agenda konsultasi tersebut merupakan hasil rapat paripurna untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dia juga mengaku bahwa pihaknya menugasi setiap komisi sesuai bidangnya masing-masing untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan semester.

Ketua Komisi I DPRD Soppeng Andi Wadeng menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam tata tertib Dewan Pasal 139 tentang Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yakni membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan daerah.

Hasil yang diberitahukan BPK itu dalam bentuk hasil pemeriksaan semester yang disampaikan dalam rapat paripurna dipergunakan sebagai bahan pengawasan. “Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dijadikan bahan rapat kerja dan rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Hasil konsultasi itu akan disampaikan ke pimpinan Dewan, kemudian pimpinan mengadakan konsultasi pimpinan-pimpinan fraksi untuk membahas laporan tertulis.

Kendati telah melakukan rapat intern komisi, legislator PDK Soppeng itu masih enggan berkomentar banyak terkait hasil rapatnya. Dia beralasan menunggu hasil konsultasi Dewan dengan BPK perwakilan Sulsel.

“Janganlah dulu berkomentar banyak,yang jelas kami lihat nanti setelah rapat konsultasi dengan BPK karena hal itu akan kembali dibahas dalam rapat gabungan komisi,”katanya.

Andi Kaswadi menambahkan, jika nanti hasil konsultasi tersebut menyimpulkan terdapat kasus yang diduga merupakan tindak pidana, pimpinan DPRD menyampaikan kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Begitu juga jika dalam kasus yang diduga perlu diberikan sanksi administratif, pimpinan Dewan menyampaikan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,BPK Perwakilan Sulsel menemukan beberapa proposal fiktif yang masuk pada Pemkab Soppeng serta penerima bantuan yang belum melakukan pertanggungjawaban dengan nilai Rp4,6 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atau audit terhadap APBD Soppeng 2009 yang menemukan adanya kucuran dana pos bantuan sosial (bansos). Berdasarkan data yang dihimpun, dari 695 proposal penerima bansos, beberapa di antaranya tidak diketahui penerimanya dan tidak jelas (fiktif). (abdullah nicolha)

No comments: