Wednesday, July 2, 2008

Kejati Panggil Basmin Mattayang


SINDO --- Tuesday, 01 July 2008

MAKASSAR (SINDO) – Bupati Luwu Basmin Mattayang, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Luwu 2004 dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar),hari ini.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar Godang Riyadi mengatakan, panggilan tersebut terkait pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi APBD Luwu pada 2004 yang rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Dia mengaku berkas kasus yang melibatkan 33 tersangka itu sudah diagendakan hari ini.

“Semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, sudah dipanggil. Pemanggilan itu dilakukan melalui koordinasi kepada Kejari Palopo,” kata Godang,kemarin. Kasus yang bergulir sejak 2005 ini resmi menetapkan 33 tersangka. Masing-masing adalah pejabat pemerintah daerah, ketua, wakil serta anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999–2004. Dalam kasusnya, berkas tersebut dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama dengan tersangka, Bupati Luwu Basmin Mattayang, Mantan Sekretaris Daerah Luwu Andi Baso Gani serta Mantan Kabag Keuangan Luwu Muh Sabila bin Mangambe.

Ketua dan anggota dewan yang saat ini masih menjabat dan diduga terlibat dimasukkan dalam berkas kedua.Mereka antara lain Ketua DPRD Luwu Hidayat Nurthalib, Amir Daud, Nepson Darius P, Dirman Arkam, Rahman Ali, Abdul Latief Djabbar,Taslim Sabbara, Mustaming,Abdul Rahman AM, Baso Hidayat, Frederik Ratu, Abdullah, Muh Hasyim, Nursyam Mustamin, Andi Ampanangi, dan Markus Lembang Manda.

Sementara berkas ketiga berisi dakwaan terhadap mantan anggota DPRD Luwu periode 1999–2004, yaitu Syamsul Sabbea, R Anthon Arief, Andi Muh Yamin Aras,Muchlis Kararo, Syukur Bijak, Asbunri Rubba,Muslimin UP,Usman Masita, Dirhan Latief,Muh Badaruddin, Abd Gaffar, Muh Kasim,Med Syahid,dan Harun Al Rasyid. Kendati sudah memanggil seluruh tersangka,Godang tidak menjamin semuanya akan hadir.Meski begitu, dia tetap berharap semua tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut.Hal tersebut sebagai upaya mempercepat proses penanganan kasus.

”Kami belum bisa memastikan kedatangan seluruh tersangka.Akan tetapi, yang pasti kami akan lihat bagaimana besok (hari ini),”paparnya. Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Didi Hariyono yang dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi tersebut.Namun, dia menyatakan, kejari siap menerima pelimpahan berkasa kapan pun. Tajuddin Rahman Penasehat Hukum Basmin mengaku tidak mengetahui pemanggilan tersebut.Terkait pembelaannya, pihaknya tidak memberikan komentar.

No comments: