Monday, August 18, 2008

KPU-Basri Tak Hadiri Persidangan

Tuesday 12-08-2008


#Mediasi Damai Terancam Gagal

LUWU (SINDO) - Persidangan lanjutan gugatan Basri Suli, salah satu calon Kepala Daerah Luwu, terhadap KPU Luwu atas penolakan pencalonannya pada pemilu Kepala Daerah Luwu, kemarin, di Pengadilan negeri (PN) Palopo, kembali ditunda.

Penundaan tersebut diakibatkan karena ketidak hadiran kedua belah pihak yang bersengketa atas upaya damai yang dimediasi oleh Majelis Hakim PN Palopo yang diketuai oleh Fathul Bari. Kedua belah pihak hanya diwakili oleh pengaca masing masing.

Dalam pembukaan persidangan tersebut, Fathul menyayangkan ketidak hadiran kedua belah pihak dalam persidangan. Padahal pada kesempatan itu, majelis hakim sudah akan membuatkan kesepatan antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk damai. Namun disebabkan keduanya tidak berada di persidangan tersebut, maka Fathul memutuskan untuk menunda persidangan.

“Padahal, sidang kali ini sudah akan membacakan hasil kesepakatan mediasi, namun disebabkan kedua belah pihak tidak hadir, jadi sidangnya harus ditunda,” ungkap Fathul yang dihubungi, kemarin.

Dia menambahkan, jika dalam persidangan berikutnya yang rencananya akan digelar pada 19 Agustus mendatang pernyataan damai ini belum juga ditandatangi oleh kedua belah pihak, maka perkara ini akan dilanjutkan. “Akan dilanjutkan perkaranya, sebab dengan belum ditandatanganinya surat damai ini berarti belum ada keinginan damai dari kedua belah pihak.

Pengacara KPU Luwu, Muhammad Ompo Massa mengatakan pihaknya sebenarnya merespon positif upaya damai tersebut, namun disebabkan pihak penggugat, Basri Suli, tetap ngotot untuk melanjutkan perkara, maka kami juga menyatakan siap untuk menghadapi gugatan itu.

“Pihak kami yang terlebih dahulu mengajukan upaya damai, namun damai bukan berarti meloloskan mereka sebagai peserta Calon Kepala daerah pada Pemilu Kepala Daerah Luwu, namun tawaran itu ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Basri Suli, Muhammad Asfah A Gau pihaknya akan tetap berupaya agar kliennya dapat hadir pada persidangan berkutnya itu. Namun dirinya masih enggan mengomentari tawaran damai yang diajukan oleh KPU Luwu tersebut.

“Kita lihat saja hasil mediasi damai pada persidangan berikutnya, sebab dalam upaya damai yang dilakukan secara internal tersebut, boleh dikata antara kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, sehingga masih harus menunggu perkembangan berikutnya,” ujar Asfah.

Untuk diketahui, Basri Suli mengambgil langkah gugatan terhadap KPU Luwu disebabkan ditolaknya berkas pencalonannya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Luwu. Dalam upaya mediasi damai sebelumnya, Basri Suli telah mengajukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini melalui tawaran damai yang disampaikan oleh Ketua KPu Luwu Zul Arrahman.

Namun, belakangan, Basri kembli ngotot untuk melanjutkan perkara ini karena menilai KPU Luwu tidak mempertimbangkan tawaran yang disampaikan oleh pihaknya. Sebelumnya, Basri sudah mengajukan syarat bahwa pihaknya akan taat dengan keputusan KPU Luwu jika keputusan penolakan berkas perndaftarannya mendapatkan pembenaran dari KPU Pusat. (abdullah nicolha)

No comments: