Tuesday, November 25, 2008

KPU Optimistis Menang di MK

Sunday, 23 November 2008

LUWU (SINDO) – KPU Kabupaten Luwu optimistis memenangkan sengketa Pemilu Kepala Daerah Luwu yang saat ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penghitungan dan Rekapitulasi Suara KPU Luwu Astamanga Azis menyatakan, pihaknya optimistis memenangkan sengketa Pemilu Luwu yang dilayangkan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Basmin Mattayang-Buhari Qahhar Mudzakkar (Matahari).

Adapun tidak ada pelanggaran sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. ”Insya Allah, kami akan menang karena selama sidang dilaksanakan di MK, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terjadi penggelembungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS), saat rekapitulasi suara Pemilu Kepala Daerah Luwu beberapa waktu lalu,” kata Astamanga,kemarin.

Ketua KNPI Luwu ini menambahkan, penetapan pasangan Andi Mudzakkar-Syukur Bijak (CS) dalam hasil pleno KPU Luwu beberapa waktu lalu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2009–2014, tidak akan berubah. Di samping itu, pihaknya optimistis MK mengesahkan putusan KPU tersebut.

”Sekali lagi sebagai termohon, kami optimistis menang. Yang digugat pasangan Matahari adalah prosesnya, bukan hasil penghitungan atau rekapitulasi suara.Nah, sementara ini tak satu pun keberatan yang diajukan saat penghitungan dan rekapitulasi suara dan itu tidak akan berubah,” ungkapnya.

Asta, sapaan akrabnya menuturkan, data-data KPU Luwu sangat kuat sehingga tidak ada penggelembungan suara yang ditemukan mulai dari tingkat KPPS hingga KPU. Pada kesempatan itu, dia yang mewakili rekan-rekannya di KPU Luwu mengaku, tidak akan menghadiri sidang putusan yang akan digelar pada Rabu (26/11).

Termohon dalam hal ini KPU Luwu, hanya akan diwakili kuasa hukumnya,Mappinawang cs. ”Kami (KPU Luwu) tidak bisa hadir dalam putusan karena saat bersamaan,kami akanmengikutiteswawancara seleksi calon anggota KPU Luwu di Belopa,”ujarnya.

Ketua KPU Luwu Zul Arrahman yang dihubungi kemarin menyatakan, dalam proses persidangan di MK selama sepekan terakhir, tidak ada bukti yang membenarkan adanya penggelembungan suara seperti yang diajukan pihak pemohon (Matahari).

Diketahui, pada proses seleksi calon anggota KPU Luwu, empat anggota KPU kembali mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu lima tahun ke depan, yaitu Ketua KPU Luwu Zul Arrahman,Astamanga Azis, Zainal Abidin, dan Andi Saddakati Arsyad. (abdullah nicolha)

No comments: