Friday, November 28, 2008

MK Tolak Matahari dan Wal-Asri

Thursday, 27 November 2008

MAKASSAR (SINDO)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Matahari terkait hasil Pemilu Luwu dan Wal-Asri di Pemilu Wajo,kemarin.


Penolakan gugatan dua calon bupati incumbent ini,menambah daftar jumlah kasus sengketa pemilu bupati di Sulsel yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).Setelah sengketa Pemilu Bupati Jeneponto yang digugat pasangan Sjamsuddin Zainal-Djahini Lontang (Sejalan), dan pasangan Ali Usman-Fahrun Paturusi (Alif) di Pemilu Pinrang, kini giliran pasangan Basmin Mattayang-Buhari Kahar Muzakkar (Matahari) serta Andi Asmidin-Ridwan (Wal-Asri) harus mengubur keinginannya untuk dilakukan pemilihan ulang.

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terpisah di ruang sidang MK, majelis hakim menyatakan menolak materi gugatan dua pasangan tersebut.Bahkan,hakim yang di pimpin Ketua MK, Moh. Mahfud menolak secara keseluruhan gugatan Matahari. Alasannya,selisih suara tidak signifikan.

Menurut Hakim MK, angka- angka yang disebutkan oleh Pemohon juga diragukan kebenarannya.Sebab selisih 32.354 suara, bisa saja terdiri dari suara yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun terdaftar di DPT, namun dianggap tidak sah karena berbagai alasan,seperti surat suara rusak.

”Berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.Oleh karena itu permohonan Pemohon harus ditolak,” sebut Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat membacakan pertimbangan putusan.Atas keputusan itu, KPU Luwu sebagai termohon, meminta semua pihak untuk dapat menerimanya dan tidak lagi mengajukan gugatan,karena sudah menjadi keputusan hukum tetap.

”Jadi, ini adalah hasil akhir dari sengketa pilkada yang berkekuatan hukum sah, dan tidak boleh lagi mengajukan gugatan karena sudah sangat jelas sesuai hokum dan aturan yang ada,” tegas Ketua KPU Luwu, Zul Arrahman kepada SINDO.

Sementara, permohonan gugatan pasangan Wal-Asri dibacakan setelah putusan sengketa Luwu, majelis hakim juga menyatakan penolakannya. Berdasarkan pendapat MK, dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh pemohon tidak satu pun bukti dianggap sah dan meyakinkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon.

Selain itu, dalil pemohon tentang jumlah suara tidak sah di 14 kecamatan yang diklaim sebagian suaranya, tidak dapat dibuktikan secara hukum dari bukti-bukti surat dan saksi pemohon.Sehingga hakim menganggap materi gugatan tidak cukup alasan hukum dan bukti.

”Terlepas dari kemungkinan benar tidaknya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Wajo, menurut Mahkamah, tidak cukup alasan hukum dan bukti untuk mengabulkan permohonan Pemohon agar dilakukan penghitungan suara ulang,”urai Hakim Konstitusi A Mukthie Fadjar.

Idial Cs Boikot Putusan

Sementara itu, pembacaan putusan sengketa Pemilu Makassar yang digugat empat pasangan, yakni Idris Manggabarani-Adil Patu (Idial) Ridwan Musagani- Irwan Paturusi (RI),Firmansyah Mappasawang-Kasma Amin (PASMI) dan Ilham Aliem Bachri-Herman Handoko (Idola), akan diboikot dengan tidak menghadiri persidangan.

Juru bicara Idial Cs,Ilham Aliem menegaskan, pihaknya sengaja tidak menghadiri sidang pembacaan putusan, karena menganggap gugatannya akan ditolak MK, kendati sejumlah saksi dan bukti sudah diajukan. ”Buat apa kita hadir kalau gugatan kita tidak direspon. Kami sudah rapat dengan tim, termasuk kuasa hukum, dan sepakat tidak akan hadir, karena hasilnya pasti ditolak,” ujar calon wali kota perseorangan ini dengan nada kecewa.

Kendati sudah mendapat kabar,gugatannya akan ditolak, namun empat pasangan ini tetap akan menempuh jalur hokum lain. Seperti mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan pelanggaran KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Jadi biar putusan itu keluar, kami tetap tidak mengakuinya dan akan menempuh media lain untuk melakukan keberatan. Saat ini, kami sementara kumpulkan beberapa bukti dugaan penyalahgunaan yang dilakukan KPU untuk dimasukkan ke KPK biar bisa diusut tuntas.Sekali lagi, masalah ini tidak akan berhenti, sebagai wujud komitmen kami menciptakan pemilu berkualitas dan adil,” tandas Aliem.

Penyelenggara Pemilu Sujud Syukur

Usai mendengarkan kabar putusan yang menolak pasangan Matahari, ratusan penyelenggara pemilu di Luwu, terdiri dari anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS),dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) langsung sujud syukur atas putusan tersebut.

Sebelum MK membacakan putusannya, penyelenggara ini sudah berkumpul di halaman kantor KPU Luwu untuk untuk mendengar hasil keputusan tersebut. ”Sejak pagi,mereka berkumpul untuk menanti putusan majelis hakim mengenai sengketa ini,” kata anggota KPU Luwu Astamangan Azis.

Menurut Astamanga, apabila MK memenangkan KPU selaku termohon, maka penyelenggara akan sujud syukur di depan kantor KPU.Namun, jika MK memenangkan Matahari, mereka sudah mempersiapkan menggelar aksi keprihatinan. ”Jadi, apa yang mereka rencanakan terwujud,” tandasnya.

Sementara itu, pasca pembacaan putusan,pihak kepolisian langsung memberlakukan status siaga satu hingga hari ini, dengan menerjunkan sebanyak 412 personel, baik pengamanan terbuka maupun tertutup untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa menimbulkan kericuhan.

”Mulai hari ini (kemarin) sampai besok (hari ini) kita siaga satu. Kami akan konsisten mengawal putusan majelis hakim dan demi kepentingan kita bersama. Terus, kepada semua pihak agar dapat menerima keputusan majelis hakim,”harap Kapolres Luwu AKBP Komisaris. (abdullah nicolha/arif saleh)

No comments: