Monday, January 12, 2009

Mark Up Proses Tender Dilapor

Sunday, 11 January 2009

LUWU(SINDO) – Lembaga Kemasyarakatan Luwu Raya yang tergabung dalam asosiasi kontraktor pengadaan barang dan jasa akan melaporkan penyimpangan prosedur tender yang terjadi di KabLuwu ke Kejari Belopa.

Langkah itu dilakukan karena panitia pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen dinilai merahasiakan pelelangan proyek. “Mereka merahasiakan pelelangan proyek tersebut kepada penyedia jasa,” ungkap Ketua Lembaga Kajian dan Konsultasi Masyarakat (Lekmas) Luwu Amran Anas kepada SINDO,kemarin.

Laporan keberatan atas penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut,yakni pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD Batara Guru Belopa senilai Rp9,8 miliar dan pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Luwu senilai Rp1,2 miliar lebih pada tahun anggaran 2008.

Amran menyatakan, penyimpangan fatal yang diduga dilakukan pengelola proyek tersebut, yakni panitia dan pelaksana teknis kegiatan atau pembuat komitmen tidak mengumumkan proyek tersebut pada surat kabar provinsi di wilayah kegiatan yang bersangkutan.

“Dalam hal ini,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan Surat Kabar Harian (SKH) Ujung Pandang Ekspres (Upeks) memuat pengumuman lelang, tetapi hal ini tidak dilakukan panitia pelaksana setempat,”paparnya. Selain itu, kata aktivis LSM, panitia juga tidak berupaya menyampaikan keterangan pelelangan kepada penyedia barang dan jasa.

“Padahal, mereka (panitia) mengetahui persis bahwa rekanan penyedia barang dan jasa di wilayah Luwu dan sekitarnya cukup banyak dan memiliki asosiasi yang harus diutamakan untuk diumumkan pelelangan yang akan dilaksanakan,”jelasnya.

Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 Pasal 17 ayat 2 yang merupakan pedoman pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa pengumuman pemilihan penyedia barang dan jasa harus memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha, baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.

Pada perubahan keempat Keppres No 80/2003, yaitu Pepres No 8/2006 secara rinci menjelaskan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa pemborongan yang bernilai maksimal Rp1 miliar, harus diumumkan sekurang-kurangnya satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan dan satu surat kabar nasional, apabila yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari tiga.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)- Luwu Astamanga Azis menyatakan, panitia mengumumkan pelelangan tersebut. Namun, pada surat kabar nasional terbitan Jakarta Media Indonesia, tidak memiliki jangkauan ke Luwu dan telah menyalahi aturan Pemprov Sulsel yang seharusnya diumumkan di Harian Upeks.

Pengerjaan proyek tersebut ditangani CV Ladulasa Group yang dikerjakan sejak 2007 lalu.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa Hentoro Cahyono belum lama ini menyatakan, pihaknya akan mengusut tuntas proyek-proyek di daerah tersebut yang dinilai bermasalah dan akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. (abdullah nicolha)

No comments: