Saturday, August 22, 2009

Silpa Soppeng Capai Rp53 Miliar

Friday, 21 August 2009

WATANSOPPENG (SI) – Pemerintah Kabupaten Soppeng pada APBD 2008 memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) mencapai Rp53 miliar.jumlah tersebut mengalami peningkatan 2,48% atau sebesar Rp1.2 miliar dari asumsi perkiraan APBD pokok 2009 sebesar Rp52 miliar.

Bupati Soppeng Andi Soetomo mengatakan,Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2009 yang semula ditargetkan di APBD pokok hanya Rp13 miliar bertambah menjadi Rp18, atau mengalami kenaikan sekitar 31,47% atau sebesar Rp4 miliar.

“Peningkatan ini diasumsikan dari retribusi pelayanan dasar kesehatan sekitar 17,73 persen, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah dari bagian atas penyertaan modal sebesar 34,49%, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekira 102,18 persen,” jelas Andi Soetomo dalam sambutannya pada penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBD 2009 di rapat paripurna DPRD Soppeng,kemarin.

Orang nomor satu di Soppeng ini menjelaskan, pendapatan daerah lain-lain yang sah yang dimaksudkan tersebut adalah dana penguatan desentralisasi fiskal yang diperoleh Kab Soppeng dari pemerintah pusat sebesar Rp18 miliar.

Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah 2009 tersebut dialokasikan untuk infrastruktur bidang jalan dan jemabatan sebesar Rp8 miliar,dan Rp9 miliar dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan kedokteran di RSUM Ajappange Watansoppeng.

Dalam RKUA-PPAS APBD Perubahan Soppeng 2009 itu,alokasi dana pendidikan dan kesehatan gratis yang bersumber dari Pemprov Sulsel yang diasumsikan di APBD pokok akan mencapai Rp8 miliar lebih rendah yang diberikan hanya Rp6 miliar.

Namun, dana bagi hasil pajak yang diperoleh dari provinsi dan pemerintah daerah dengan asumsi APBD pokok meningkat 34,59% yakni dari Rp5,387 miliar bertambah menjadi Rp7,251 miliar.

“Rancangan itu terjadi karena adanya beberapa perubahan mendasar dengan asumsi yang telah ditetapkan pada penetapan KUA dan PPAS APBD pokok 2009. Termasuk terjadinya perubahan target penerimaan dan belanja selama tahun berjalan,” beber Bupati Soppeng ini.

Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak menyatakan, peraturan menteri dalam negeri nomor 59/2007 tentang perubahan peraturan dalam negeri no.13/- 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa, perubahan APBD dilakukan dengan memerhatikan criteria antara lain.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan agenda asumsi KUA-APBD yang mencakup perubahan asumsi ekonomi makro, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah. (abdullah nicolha)

No comments: