Thursday, September 10, 2009

Berkas Lima Sekdes Dikirim ke Depdagri

Wednesday, 09 September 2009

WATANSOPPENG(SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng telah mengirimkan berkas lima Sekretaris Desa (Sekdes) yang ada di daerah tersebut kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

“Berkas lima sekdes tersebut telah disampaikan ke Depdagri dan selanjutnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Administrasi Negara,” kata Sekkab Soppeng Abd Haris Abbas kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin.

Menurut dia, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2007 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Batas umur menjadi PNS itu hingga 51 tahun.“Sampai saat ini lima berkas tersebut masih dalam proses,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-Pemdes) Soppeng Andi Agussalim Alwi mengungkapkan, pada pengangkatan tahap ketiga 2009 tersebut, pihaknya mendapatkan jatah sebanyak lima sekdes.“Mereka yang akan terangkat itu dinyatakan bersyarat menjadi PNS,”katanya.

Menurut dia, berkas kelima sekdes yang telah dilengkapi tersebut diantar langsung ke Jakarta. Berkasnya akan diserahkan ke Biro Kepegawaian Depdagri untuk proses pengangkatan menjadi PNS.

Sebelumnya, berkas tersebut telah divalidasi di bagian Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Depdagri dan menyarankan memperbaharui berkas yang telah diserahkan.“ Berkas sekdes yang dilengkapi itu selanjutnya akan diserahkan ke Biro Kepegawaian Depdagri,”tuturnya. Berkas yang dilengkapi itu adalah keterangan tentang bebas narkoba.

Khusus keterangan bebas narkoba diminta selalu diperbaharui. Alasannya, jangan sampai dalam rentang waktu tersebut ada yang terlibat narkoba.Dia menegaskan, sekdes yang terlibat narkoba tidak akan ditolerir menjadi PNS. Jika terbukti mengonsumsi narkoba, sekdes tersebut akan langsung digugurkan.

Informasi yang dihimpun SI, khusus pengangkatan tahap kedua lalu, ada 10 sekdes yang bersyarat menjadi PNS. Sementara pada tahap pertama 2007 lalu,ada 17 sekdes yang terangkat menjadi PNS. Mereka kini telah mengantongi nomor induk pegawai.

Kendati demikian, pihaknya memberikan dukungan kepada para sekdes yang tidak dapat terangkat menjadi PNS untuk tidak berkecil hati karena mereka akan mendapatkan pesangon dari pemerintah. Pemberian pesangon masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat. (abdullah nicolha)

No comments: