Monday, December 28, 2009

Polisi Tahan Anggota DPRD

Sunday, 28 December 2009
Terkait Penganiayaan Terhadap Polisi-Warga

MAJENE (SI) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Majene menahan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat Hasriadi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi setempat Briptu Nurhadi dan warga Rusdi.

Alasan pihak Polres Majene atas penahanan yang dilakukan terhadap legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) karena penganiayaan yang dilakukan tersangka dikhawatirkan dapat berdampak lebih luas dan dapat saja menggangu keamanan.

Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jamal Ahmad Yani menjelaskan, Hasriadi ditahan sejak Kamis (24/12) dini hari lalu setelah melalui pemeriksaan panjang secara marathon hampir 10 jam yang dilakukan sejak sore hari.

Menurut Kapolres, penahanan atas tersangka dilakukan atas sejumlah pertimbangan diantaranya, untuk memudahkan pemeriksaan, mencegah terulangnya perbuatan, pengamanan barang bukti serta mencegah timbulnya dampak yang lebih luas terkait penganiyaan yang dilakukan tersangka anggota DPRD Majene tersebut.

“Penahanan telah dilakukan, karena kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penganiyaan itu dapat saja berdampak lebih luas,” kata Jamal kepada sejumlah wartawan di Majene, kemarin.

Informasi yang dihimpun Harian Seputar Indonesia (SI), dalam waktu yang hampir bersamaan, Polres Majene juga menahan warga yang bernama Rusli yang juga menjadi korban pemukulan Hasriadi. Karena pasca penganiayaan itu Rusdi juga balik membalas memukul Hasriadi.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat, peristiwa pemukulan yang dilakukan Hasriadi terhadap warga bernama Rusdi terjadi pada acara Konfrensi Cabang Khusus (Konfercabsus) PDI Perjuangan Majene Februari 2008 silam.

Selain memukul warga, mantan legislator PDI Perjuangan di DPRD Majene periode 2004-2009, juga melukai seorang anggota Polres Majene Briptu Nurhadi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majene Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwin menambahkan, kendati telah melakukan penahanan. Namun, pemeriksaan secara intensif baru dapat dilakukan akhir Desember 2009 ini. “Itu karena lambatnya surat izin pemeriksaan dari Gubernur Sulawesi Barat,” katanya.

Menurut Erwin, pihaknya telah mengirim permintaan izin ke Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh melalui Polda Sulselbar sejak April 2008 lalu, namun izin baru terbit Desember 2009. “Artinya, permintaan izin dari gubernur macet hampir dua tahun,” ungkapnya.

Kapolres Majene AKBP Jamal mengatakan, sesuai kewenangan yang dimiliki polisi, penahanan atas tersangka bisa dilakukan maksimal 40 hari. Dia juga mengakui sudah mendapat desakan dari sejumlah pihak termasuk dari para anggota DPRD Majene agar Hasriadi yang menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Majene ini ditangguhkan penahanannya.

Pantauan yang dilakukan, selain para anggota DPRD, sejumlah berseragam TNI juga banyak yang mengunjungi tersangka di Mapolres Majene. “Penahanan adalah hak kepolisian, pihak tersangka juga dapat melakukan permohonan penangguhan penahanan, kalau surat permohonannya masuk akan kami pertimbangkan,” jelas Kapolres yang belum lama menjabat di Kota Pendidikan Sulbar ini. Jamal menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk diproses lebih lanjut.

Selain kasus pemukulan atas seorang warga dan seorang anggota Polri tersebut, sejumlah kasus penganiayaan lainnya masih menanti Hasriadi. Bahkan, Menurut Kasat Reskrim AKP Erwin, Hasriadi juga menjadi tersangka pemukulan terhadap dua orang perempuan.

Menurutnya, Hasriadi juga dilaporkan oleh dua orang perempuan di Majene ke Polsek Banggae pertengahan 2009 lalu, karena mengaku sudah dipukuli oleh legislator partai bentukan Kiyai Kondang KH Zainuddin MZ itu hingga mengalami puluhan luka memar.

“Perempuan itu merupakan istri siri tersangka, jadi tidak termasuk KDRT, kasus ini (pemukulan perempuan) belum bisa diproses lebih lanjut karena izin Gubernur Sulbar belum terbit,” tandas Erwin. (abdullah nicolha).

No comments: