Thursday, 18 February 2010
WATANSOPPENG(SI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menilai hasil rehabilitasi sejumlah sekolah di daerah berjuluk Kota Kalong selama 2009,mengecewakan.
Alasannya,sebagian besar rehabilitasi yang dilakukan sejumlah sekolah di bawah koordinasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Soppeng,tidak sesuai harapan. Kualitasnya ada yang kurang dan tidak sesuai bestek, bahkan tidak memakai antirayap sehingga dikhawatirkan tidak bertahan lama.
Legislator Partai Golkar Suardi mengungkapkan, setelah meninjau sejumlah lokasi rehabilitasi sekolah bersama anggota Dewan lainnya, dia menemukan banyak rehabilitasi sekolah yang mengecewakan dan tukang yang menangani pengerjaannya terkesan baru belajar.
“DAK (dana alokasi khusus) pendidikan tahun lalu banyak yang mengecewakan, bahkan banyak yang tidak dikomunikasikan dengan pihak komite sekolah, sepertinya kepala sekolah (kasek) sebagai penanggung jawab dalam melakukan rehabilitasi tersebut tidak transparan. Yang jelas, finishing- nya mengecewakan,” katanya di hadapan Dewan,kemarin.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Dewan lainnya,Syamsuddin Dennu. Adam Bahtiar yang juga politikus partai berlambang pohon beringin itu juga memberikan penilaian yang sama.
Bahkan, menurutnya, kasek yang menangani rehabilitasi sekolah tersebut tidak mengetahui teknisnya sehingga kualitasnya kurang. Bahtiar juga menilai jika hanya melihat pengajuan pihak sekolah tanpa melihat lokasinya dan langsung ditandatangani, hanya akan rugi dan hasilnya akan mengecewakan. “Jangan lagi ada kontraktor yang lama,” tandasnya kemarin.
DPRD juga meminta dinas terkait proaktif melakukan pengawasan. Dari data yang dihimpun harian Seputar Indonesia (SI), DAK pendidikan untuk rehabilitasi pada 2009 sebanyak Rp30 miliar sementara pada 2010 ini mengalami penurunan menjadi Rp20 miliar. Dia menyebutkan,dana tersebut belum pas dengan kualitas yang ada. “Mohon proaktif ke lapangan dalam hal pengawasan,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Soppeng Andi Endang Supiati menjelaskan, penanggung jawab DAK pendidikan terkait rehabilitasi adalah kasek setempat. Dia juga mengaku bahwa pihaknya juga bertanggung jawab.
Dia juga menyebutkan, sekolah yang mendapatkan dana rehabilitasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional,yakni dalam melakukan rehab harus mengacu pada RAB, mutu ditingkatkan,dan tepat waktu.
“Jadi, kalau tidak mampu mengikuti aturan itu tidak akan ditetapkan,”paparnya di hadapan Dewan,kemarin. Pihaknya selalu memberikan imbauan kepada pengguna DAK sekolah agar bekerja sesuai RAB. Dia juga berjanji akan meningkatkan pengawasan.“Ke depan,kami akan tingkatkan pengawasan terhadap penerima DAK dan memperhatikan semuanya,” ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada kasek yang melanggar,dia mengaku sudah banyak sanksi yang diberikan setelah dipanggil pihak Inspektorat. Dari pantauan, sejumlah anggota Dewan meminta pimpinan DPRD agar anggaran yang ada di Dikmudora tersebut dirasionalisasi.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Soppeng Andi Khaerani yang menangani masalah pendidikan dan kesehatan menolak dengan alasan sebelumnya telah dilakukan. “Untuk dirasionalkan, perlu dipikirkan karena sudah dirasionalkan sebelumnya,” katanya. (abdullah nicolha)
No comments:
Post a Comment