Tuesday, September 21, 2010

Dewan Minta Daftar Tambahan Suara

Tuesday, 21 September 2010
WATANSOPPENG (SINDO) – DPRD Soppeng meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan daftar tambahan surat suara 2,5% per tempat pemungutan suara (TPS).

Namun,KPU tak sanggup memenuhi permintaan itu. “Jadi, kami (Dewan) hanya meminta KPU memberikan penjelasan tertulis tentang data tambahan surat suara paling banyak 2,5% per TPS. Kami kira itu tidak terlalu sulit,” kata Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak, kepada SINDO di gedung Dewan kemarin.

Dewan merujuk pada surat KPU No 56/KPU-SP/IX/2010 pada (3/9) lalu yang menyampaikan klarifikasi. Intinya antara lain menyebutkan bahwa penambahan surat suara paling banyak 2,5% dari jumlah DPT sebagai cadangan di setiap TPS sebagaimana yang disampaikan dalam rapat konsultasi Jumat 3 September lalu.

Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi KPU dengan alasan hal itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 89/PHPU.D-VIII/2010 tentang Sengketa Pilkada Soppeng. “Hal itu telah disepakati pihak KPU memberikan penjelasan tertulis, termasuk data tambahan surat suara itu dalam rapat konsultasi,” ungkap dia.

Menanggapi masalah itu, Ketua KPU Soppeng Sulhan dalam suratnya No 58/KPU-SP/IX/2010, menyatakan bahwa permintaan diberikan data tambahan surat suara cadangan per TPS tidak dapat dipenuhi mengingat hal itu menjadi bagian putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai,dengan adanya putusan tersebut, tugas dan kewajiban KPU Soppeng adalah menyerahkan berkas pengusulan, di antaranya berisi berita acara penetapan calon terpilih, putusan MK, berkas pemilihan/pencalonan kepada DPRD untuk diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur sesuai Pasal 109 ayat 4 UU 32/2004.

“Jika terdapat kekurangan kelengkapan berkas, misalnya tidak ada berkas penetapan calon terpilih, putusan MK, dan berkas pemilihan/pencalonan, kami siap melengkapinya,”paparnya.

Karena KPU tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Dewan kembali bersurat ke KPU yang ditebuskan kepada Mendagri, Ketua KPU Pusat, Gubernur Sulsel,Ketua DPRD Sulsel,pelaksana harian Bupati Soppeng,Ketua KPU Sulsel, dan Ketua Panwaslu setempat.

Dalam surat tersebut, Dewan menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki kewenangan mengusulkan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur.

Kaswadi menjelaskan, hal itu sesuai Pasal 109 Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 344 UU No 27/2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD, setelah berkas berita acara pengusulan lengkap dan sempurna.

“Untuk kelengkapan dan kesempurnaan berkas usulan calon bupati dan wakil bupati, kiranya KPU menyampaikan kepada kami (Dewan) data tambahan tersebut,” ungkap Andi Dulli, sapaan akrab Ketua DPRD Soppeng ini.

Sementara terkait Pasal 99 ayat (2) PP No 6/2005 bahwa DPRD kabupaten mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kepada Mendagri melalui Gubernur, berdasarkan berita acara pasangan terpilih dari KPU dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan, Dewan punya pendapat sendiri.

“Kelengkapan berkas kami maknai sebagai segala data yang berkaitan dengan proses pelaksanaan pilkada.Termasuk data tambahan surat suara per TPS yang diperjelas sehingga berkas itu lengkap dan tidak ada lagi yang mengkomplain pada kemudian hari,”pungkasnya.

Sementara itu, lima anggota KPU Soppeng belum berhasil dikonfirmasi.Ketika didatangi ke kantor KPU mereka tidak ada. Ponsel milik ketua dan anggota KPU tidak bisa dihubungi. Seorang staf Sekretariat KPU Soppeng mengatakan, kelima anggota KPU sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.

“Tadi (kemarin) sedang ada acara keluarga salah satu anggota KPU yang dihadiri,” ungkap salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya kepada SINDO di Sekretariat KPU Soppeng, Jalan Pemuda, kemarin. (abdullah nicolha)

No comments: