Wednesday, July 9, 2008

LKPj Bupati Luwu Tertunda

Monday, 07 July 2008


LUWU(SINDO)- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Luwu Basmin Mattayang ditunda hingga Oktober 2008 mendatang.

Pasalnya, kepemimpinannya akan dialihkan ke Bahrum Daido, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu.” Jadi,LKPj bupati ini kita tunda hingga Oktober mendatang, karena Pak Bahrum tidak jadi maju pada Pilkada Luwu, otomatis yang akan memegang tampuk kepemimpinan adalah wakilnya.

Jadi kita tunggu hingga masa jabatan bupati habis,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Hidayah Nurthalib kepada SINDO,kemarin. Menurut dia, pihaknya mengacu pada peraturan Menteri dalam Negeri (Mendagri) tentang pengunduran diri bupati yakni, apabila bupati dan wakil bupati maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) maka LKPj harus disampaikan dan dibahas oleh DPRD,tetapi kalau salah satu dari keduanya tidak maju maka pembahasannya akan ditunda hingga masa jabatan bupati berakhir.

”Karena keputusan akhir wakil bupati tidak maju sebagai calon bupati dan memilih melanjutkan kepemimpinannya sebagai bupati Luwu, maka pembahasan LKPj itu dihentikan dan kita tunda hingga Oktober mendatang,” jelas legislator Golkar ini. Sementara kepastian pengunduran diri bupati tersebut berdasarkan surat edaran Mendagri tentang pemberlakuan revisi terbatas UU No 32/2004 dan jadwal pendaftaran calon di KPUD Luwu.

Sesuai revisi UU 32/2004 itu, maka proses dari pengunduran diri bupati yang akan maju dalam Pilkada Luwu yakni harus membuat pernyataan pengunduran diri, paling lambat 14 hari sebelum pendaftaran dimulai. ”Jadi, Pak Bahrum harus menyampaikan LKPj bupati itu nantinya 14 hari sebelum masa jabatannya berakhir,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Husmaruddin. Menurut dia, LKPj akan dihentikan dan diundur hingga masa jabatan bupati berakhir pada Februari 2009 mendatang. ”Karena wakil bupati tidak jadi maju pada Pilkada Luwu, maka kepemimpinan akan diambil alih oleh wakil dan otomatis LKPj akan disampaikan oleh wakil,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sesuai peraturan Mendagri, selambat- lambatnya LKPj bupati disampaikan 14 hari sebelum masa jabatan bupati berakhir. ”Maka, bupati nantinya harus menyampaikan LKPj pada Oktober mendatang,itu normalnya,”kata Ketua DPDPAN Luwu ini.

Sementara itu,Wakil Bupati Luwu Bahrum Daido yang SINDO coba konfirmasi tidak berada di tempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Ansar Pandaka tentang pengunduran diri Bupati Luwu Basmin Mattayang menyatakan, Mendagri Mardiyanto menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut.

“Kemarin, permohonan pengunduran diri Pak Bupati (Basmin) disetujui Mendagri. Dan dalam waktu dekat kami akan mengirim surat permohonan pengunduran kepada ,”katanya. Hal itu berdasarkan Undang- Undang No 12/2008, tentang perubahan kedua UU No 32/2004, tentang pemerintahan daerah (pemda) mengenai, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. (abdullah nicolha).

No comments: