Sunday, July 13, 2008

Pendaftaran Basri-Sofyan Ditolak

Monday, 14 July 2008
LUWU (SINDO) – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Basri Suli-Sofyan Sayang, terpaksa kandas untuk maju pada pemilu kepala daerah yang digelar 29 Oktober mendatang.


Pasalnya, syarat dukungan yang diajukan ke KPU Luwu tidak mencukupi mengusung pasangan itu. KPU Luwu tidak menerima berkas pendataran pasangan calon yang didukung tujuh parpol,yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Patriot Pancasila (PPP),Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia (PPNUI),Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD),Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

“Sesuai peraturan KPU yang mensyaratkan dukungan minimal perolehan suara sah dari Pemilu DPRD Kabupaten Luwu 2004 sebesar 15%,mereka hanya memiliki dukungan 14% lebih, artinya tidak memenuhi syarat jadi kami tolak,”kata Ketua KPU Luwu Zul Arrahman seusai menggelar rapat pleno tadi malam. Basri Suli menyatakan,dukungannya tidak mencukupi karena Ketua PBSD yang akan mengusungnya tidak bisa hadir dan tidak berada di tempat.

“ Kami sudah mencarinya, tetapi dia diculik sekelompok orang yang tidak menginginkan kami maju dalam pesta demokrasi ini,”tandasnya. Tidak hanya itu, usai verifikasi berkas salah satu partai, yakni Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dukungan tersebut tidak ditandatangani ketua dan sekretaris partai sehingga jumlah dukungan suara sah hanya mencapai 14% dari enam parpol pendukung.

Sementara PKPB sendiri dalam catatan KPU Luwu, juga telah mendukung salah satu pasangan calon sebelumnya, yakni Amir Kaso- Syamsul Sabbea dan PKPB dinilai mendukung dua pasangan calon yang berbeda. Sebelum menetapkan penolakan pasangan tersebut, KPU Luwu sempat menunda (skorsing) rapat hingga 30 menit dan meminta bakal calon melengkapi berkas dukungannya.

“ Akan tetapi,mereka tidak dapat menghadirkan dan melengkapi dukungannya hingga skorsing sidang dicabut,”ujar Zul. Meski sudah mengajukan alasannya, tetapi KPU tidak dapat menarik keputusannya karena mengacu pada keputusan KPU No15/2008 dan ditindaklanjuti keputusan KPU Luwu No24/2008 tentang tata cara pencalonan bupati dan wakil bupati.

Dari pantauan SINDO, setelah penolakan, pasangan calon dan sejumlah pendukungnya mendatangi ketua dan anggota KPU dan berdebat mengenai keabsahan berkas. Suasana sempat tegang, tetapi akhirnya dapat diredam dengan keterangan para anggota KPU, aksi tersebut juga tidak luput dari pantauan petugas keamanan yang berjaga di KPU Luwu.

Kekecewaan pasangan calon dan partai pendukungnya semakin bertambah ketika Ketua dan anggota KPU Luwu tidak menggubris permohonan dan penjelasan Basri Suli dan partai pengusungnya. (abdullah nicolha)

No comments: