Wednesday, September 3, 2008

Atribut Calon yang Tak Lolos Ditertibkan

Tuesday, 02 September 2008

LUWU (SINDO) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menertibkan atribut dan alat peraga kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah Luwu 29 Oktober mendatang.Penertiban hanya ditujukan kepada mereka yang tak lolos sebagai peserta dan yang tak ada nomor urutnya.

Aksi penertiban ini digelar bersama kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).”Hingga hari terakhir penertiban, Panwaslu kabupaten paling banyak menertibkan atribut paket Matahari yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu,” kata anggota Panwaslu Luwu Siming kepada SINDO di sekretariatnya, kemarin. Selama penertiban, pihaknya tidak menemukan kesulitan karena selain dibantu pihak kepolisian dan Satpol-PP, sejumlah masyarakat juga ikut membantu. ”Jadi, masyarakat antusias membantu kami dalam penertiban atribut kandidat,” tandasnya.

Secara umum penertiban itu merupakan kepentingan para calon dalam pengenalannya kepada masyarakat.” Selama ini kanyang ada hanya atribut tunggal tanpa ditemani pasangannya, jadi setelah ditertibkan akan lebih nampak pasangannya masing-masing,”katanya. Senadadiungkapkananggota Panwaslu lain,Sam Abdi menyatakan bahwa penertiban itu menciptakan keindahan kota serta mendukung terciptanya pemilu damai di daerah ini.

”Jadi, ini semata-mata guna keindahan kota dan memudahkan semua calon mengenalkan paket mereka ke masyarakat,” ungkapnya kepada SINDO. Pihaknya juga belum dapat merinci secara jelas titik mana saja yang dilarang. Pemkab,muspida,dan pelaksana pemilu belum melakukan rapat tentang hal itu. ”Yang jelas, titik larangan pemasangan atribut kandidat, di antaranya tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit,”ungkapnya. Selain itu,berapa jumlah atribut yang telah ditertibkan pun belum jelas. Alasannya, sampai saat ini belum ada berita acara.

Apalagi, sampai saat ini KPU Luwu belum memutuskan masalah tersebut. Ketua KPU Luwu Zul Arrahman mengaku, hingga saat ini pihaknya dan pemerintah setempat belum menggelar rapat guna membahas titik lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang. (abdullah nicolha)

No comments: