Wednesday, September 3, 2008

Kejari Belopa Bidik Komite Sekolah

Tuesday, 02 September 2008

LUWU(SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa segera memanggil Ketua Komite SMK Negeri 2 Belopa Kabupaten Luwu Abdullah,terkait pengadaan mebeler.

”Insya Allah, besok (Kamis 4/9) kami akan panggil Ketua Komite Sekolah guna dimintai keterangannya,apakah pungutan itu melalui komite atau tidak,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa Huntoro Cahyono kepada SINDO di ruang kerjanya, kemarin. ”Saya yakin setelah komite sekolah diperiksa,dapat dipastikan siapa saja yang menjadi tersangka,”tandasnya.

Dalam penyelesaian kasus pengadaan mebeler itu, pihaknya memerlukan data yang lengkap guna menetapkan tersangka utama. Pasalnya, masih ada beberapa orang akan diperiksa yang diduga terlibat. ”Kami menjadwalkan pada pekan depan mantan Kepala SMKN 2 Belopa akan kami panggil,”jelas kajari yang baru menjabat di Kabupaten Luwu ini. Dia berharap mereka yang diperiksa,memberikan keterangan yang jelas agar penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan karena masih ada beberapa laporan kasus korupsi yang telah masuk.

Sebelumnya,Kejari Belopa juga telah memeriksa Kasubdin Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Luwu Idris Cawidu secara intensif.Pemeriksaan terhadap Idris tersebut sekaitan kasus pembangunan ruang kelas di SMKN 2 Belopa yang menggunakan dana block grant dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (ABPN) 2006 sebesar Rp250 juta.

Kejari juga akan memeriksa Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Belopa Syahrul M dan mantan Kasek SMKN 2 Belopa. Selain itu, beberapa pihak terkait di Dinas Dikpora dan SMKN 2 juga dimintai keterangannya sebagai saksi. Sementara itu, Kasek SMKN 2 Belopa Syahrul M mengakui telah melakukan pungutan kepada siswa siswi barugunapengadaanmebeler di sekolah tersebut. ”Kami memang membebankan kepada semua siswa baru membayar pengadaan mebeler karena dana itu belum cair.Karena itu,kami meminta kepada orang tua siswa,” jelasnya.

Pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa merupakan hasil kesepakatan bersama komite sekolah dan orangtua siswa.”Mereka sepakatkamidenganpungutantersebut, dengancaratingkat A,B, dan C dari Rp300.000–500.000 per siswa,”tandasnya. (abdullah nicolha)

No comments: