Tuesday, September 23, 2008
KPU Luwu Lantik Anggota PPS Desa Bassiang
Tuesday, 23 September 2008
LUWU(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu meminta semua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjalankan aturan sesuai undang-undang yang berlaku, khususnya kepada anggota yang baru dilantik.
”Saya minta semua penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Luwu selalu berpatokan kepada aturan yang ada sehingga nantinya tugas yang kami jalankan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Ketua KPU Luwu Zul Arrahman seusai melantik anggota PPS Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan di ruang media center KPU Luwu,kemarin. Zul Arrahman juga meminta anggota PPS yang baru selalu mengacu keputusan bersama dan tidak mendengar arahan-arahan dari luar yang mengacu pada pelanggaran hukum.
Buntutnya, dapat mencederai proses pemilu yang aman, adil, dan damai. ”Tidak ada salahnya kalau kami mengacu kepada aturan yang ada sehingga kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam menerima kritikan masyarakat, tidak ada artinya kritikan kalau tetap mengacu aturan yang ada,”tandasnya.
Sementara itu,anggota PPS Desa Bassiang yang baru dilantikFauziRahmatberjanjiakan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya. ”Tugas ini akan saya emban dengan baik sesuai aturan yang ada,”ungkapnya di hadapan anggota KPU dan staf yang hadir di media center,kemarin. Pengangkatan anggota PPS Desa Bassiang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Luwu Nomor 38/P.KWK-LW/IX/2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota PPS Desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2008 menggantikan Syafruddin yang dinilai tidak menjalankan aturan yang ada.
”Kami melakukan pengganti antarwaktu (PAW) kepada dia karena tidak bisa menjalankan aturan yang ada serta atas pengajuan dari pemerintah desa setempat,” tutur Ketua KPU Luwu Zul Arrahman kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin. (abdullah nicolha)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment