Thursday, July 2, 2009

Banding Kejari Mamuju Ditolak

Thursday, 02 July 2009

MAMUJU(SI) – Permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju beberapa waktu lalu ditolak pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Majelis Hakim PN Mamuju Sonny Alfian SH mengatakan,berdasarkan informasi yang diterimanya, permohonan banding yang disampaikan JPU Kejari Mamuju dalam perkara pemilu ternyata tidak dikabulkan pihak PT.

Malahan,putusan bebas dari PN Mamuju justru dikuatkan dengan ditolaknya banding JPU oleh PN Sulsel. “Informasi yang saya terima, tiga anggota KPU Mamuju tetap dinyatakan bebas. Sebab, banding JPU ditolak PT,” katanya kepada wartawan di sela istirahat di kantin PN Mamuju kemarin.

Tiga anggota KPU Mamuju tersebut, yakni Burhanuddin, Hasrat Lukman, dan Sulaeman Rahman. Pada vonis PN Mamuju, ketiganya dinyatakan tidak terbukti lalai dalam bertugas yang menyebabkan berubahnya berita acara perolehan suara hasil pemilu legislatif di dapil Mamuju I.Maka,dakwaan yang diajukan JPU tidak bisa dikabulkan.

Dalam sidang ketika itu, Majelis Hakim PN Mamuju memvonis bebas ketiga terdakwa. Secara tertulis, Sonny Alfian belum memperlihatkan salinan putusan sidang PT Sulsel atas banding yang diajukan JPU dalam perkara tersebut.

Namun, yang didapatkannya, pada Senin pekan depan, tiga perkara lainnya masing- masing perkara yang melibatkan Ketua KPU Zainal Abidin di dapil Mamuju I, perkara anggota KPU Mamuju Buhari di dapil Mamuju I, dan perkara yang melibatkan lima anggota KPU Mamuju di dapil Mamuju IV juga akan diputuskan proses bandingnya.

Hal tersebut membuktikan bahwa vonis bebas PN Mamuju terhadap tiga anggota KPU Mamuju yang menjadi terdakwa penggelembungan suara pemilu legislatif itu telah dikuatkan dengan putusan PT Sulsel.

JPU Kejari Mamuju Zawabi Natsir SH yang dihubungi mengaku, pihaknya belum mendengar informasi mengenai keputusan PT atas banding yang dia ajukan. Namun, jika memang PT menolak permohonan banding JPU, pihaknya akan menerima putusan tersebut.Sebab,dalam perkara ini tidak ada lagi peluang dilakukannya kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA). (abdullah nicolha)

No comments: