Sunday, July 12, 2009

Ratusan Angkutan Ilegal

Sunday, 12 July 2009

POLEWALI(SI) – Ratusan mobil angkutan yang selama ini beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dinilai ilegal.Sebab,mereka belum memiliki izin trayek dari Dinas Perhubungan,Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) setempat.

“Saya heran, masih banyak yang tidak memiliki izin trayek padahal pengurusan izin tersebut tidak membutuhkan waktu lama, bahkan sangat sebentar,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Polman Nurdin Hamid di Polewali belum lama ini.

Data yang dihimpun Seputar Indonesia, mobil pete-pete yang belum memiliki izin sebanyak 362 unit dan 347 unit mobil angkutan barang terdiri model kampas dan truk. Menurut Nurdin, dari 700-an unit mobil pete-pete yang beroperasi di daerah tersebut hanya 50% yang memiliki izin trayek.

Masih banyak kendaraan yang belum memiliki izin trayek dipengaruhi oleh kesadaran pemilik kendaraan tentang izin itu. “Padahal,izintrayeksangatpenting untuk membuktikan bahwa kendaraan bersangkutan benar-benar beroperasi di wilayah Polman,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar sweeping kendaraan karena hal itu sangat memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). “Bagaimana pun, mobil angkutan yang beroperasi mestinya memberikan kontribusi kepada daerah karena mereka menggunakan fasilitas jalan pemerintah,”kata Nurdin.

Dalam sweeping tersebut, kendaraan yang terjaring dan tidak memiliki izin trayek tidak akan dikenakan sanksi.“Kami masih mentolerir dan memberikan pemahaman kepada mereka untuk segera mengurus izin trayek, jika dua tiga kali ditemukan belum juga memiliki izin barulah diberikan sanksi, apalagi hal itu merupakan aturan sanksi bagi pete-pete dan angkutan barang yang tidak memiliki izin,”jelasnya.

Dalam pengurusan izin tersebut, ada dua jenis yakni pete-pete dan angkutan barang. Untuk petepete dikelompokkan menjadi dua jenis izin trayek yaitu kapasitas delapan sebesar Rp30.000 dan 10 penumpang sebesar Rp35.000. Begitu juga izin trayek untuk mobil angkutan barang juga dibagi atas dua yaitu 2.000 kilogram (kg) ke atas sebesar Rp45.000,sementara untuk angkutan barang 2.000 kg ke bawah sebesar Rp35.000.

Salah seorang sopir pete-pete Hasanuddin, 25, mengaku, pihaknya selama dua tahun menjadi sopir angkot belum memiliki izin trayek karena dirinya hanya sebagai joki dan bukan pemilik kendaraan.“Yang kami tahu hanya ambil muatan saja karena kami pikir bos (pemilik kendaraan) telah menyelesaikan masalah tersebut,”kata dia,kemarin.

Dia menambahkan, apabila dirinya bersama sopir yang lainnya hanya menjadi joki yang harus mengurus izin tersebut hal itu tidak mungkin karena mendapatkan muatan untuk memperoleh hasil saja tidak akan cukup, ditambah dengan biaya istri dan anaknya. (abdullah nicolha).

No comments: