Tuesday, July 21, 2009

Rekanan Keluhkan Biaya Administrasi SKBT

Sunday, 19 July 2009

MAJENE(SI) – Biaya administrasi untuk pengurusan surat keterangan bebas temuan (SKBT) yang diatur dalam peraturan daerah (perda) di Kabupaten Majene dinilai memberatkan sejumlah rekanan di daerah tersebut.

Bahkan biaya administrasi yang dipungut dalam pengurusan surat tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Biaya administrasi untuk perusahaan berkualifikasi grade 4 mencapai Rp400.000,grade 3 Rp300.000,grade Rp200.000,dan grade Rp100.000. Padahal di kabupaten lain, seperti Mamuju hanya dikenakan biaya administrasi sekira Rp25.000,”kata Syamsuddin salah seorang rekanan di Majene,kemarin.

Menurut dia, masalah ini telah dipersoalkan sejumlah pihak karena dinilai melebihi aturan. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Daerah (LPJKD) menerbitkan surat keterangan kinerja baik hanya dengan biaya berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000.

Jefry Sulthan,rekanan lainnya, menegaskan,biaya itu menggugurkan jumlah temuan yang ditemukan oleh inspektorat melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari tim tindak lanjut atas pekerjaan rekanan. Jadi, tidak ada alasan pihak tim tindak lanjut atau pihak berkompeten mengklasifikasikan biaya administrasi surat keterangan bebas temuan.

Bahkan,pihak rekanan meminta agar pengenaan tarif untuk administrasi tersebut ditinjau kembali karena mencapai ratusan ribu rupiah.“Kami minta hal itu ditinjau kembali agar tidak memberatkan pihak rekanan,” ungkap Abd Rahman yang juga merupakan salah seorang rekanan.

Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Majene Nahda B Fattah menandaska, aturannya sudah cukup jelas melalui Perda No.9/2004 tentang retribusi pelayanan termasuk dalam Bab VI pasal 8 mengetahui tariff administrasi surat izin rekomendasi dan surat keterangan bebas temuan.

“Dalam Perda itu disebutkan,besaran tariff administrasi perusahaan kualifikasi K3 adalah Rp100.000, K2 Rp200.000,dan K1 Rp400.000,jadi sudah sangat jelas, diatur dalam perda tersebut,”tandas Nahda. (abdullah nicolha)

No comments: