Monday, December 7, 2009

Bupati Minta Sekdes Disiplin

Monday, 07 December 2009
WATANSOPPENG (SI) – Bupati Soppeng Andi Soetomo meminta sekretaris desa (sekdes) memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas, di antaranya disiplin masuk dan pulang kantor tepat waktunya.

”Khususnya mengenai masalah jam kerja,saya ingatkan mulai jam 07.30 hingga 16.00 sore,”ujar Bupati, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 10 Sekdes sebagai pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Soppeng, kemarin.

SK Pengangkatan tertuang dalam SK Bupati No 437/X/2009. Bupati juga meminta sekdes memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Tanpa pandang bulu, kapan, dan di mana saja ketika masyarakat memerlukan pelayanan.

”Jangan cepat merasa puas dan mudah tersanjung apabila mencapai suatu keberhasilan. Sebab, kepuasan membuat kita terlena dan lupa pada kekurangan yang dimiliki,” ungkap orang nomor satu di Kota Kalong ini.

Bupati menambahkan,sekdes juga jangan malu untuk bertanya, berdiskusi, dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas, termasuk masyarakat. ”Pada hakikatnya, merekalah yang mengetahui kepentingan dan kebutuhannya,” ujar Soetomo.

Sebanyak 10 sekdes yang diangkat menjadi PNS tersebar di delapan kecamatan.Ke-10 sekdes tersebut, dua di Kecamatan Liliriaja, yaitu Sekdes Pattojo dan Timusu. Dua di Kecamatan Lilirilau, yakni Sekdes Baringen dan Palangiseng.

Dua di Kecamatan Lalabata, Sekdes Mattabulu, dan Umpungen. Empat lainnya, Sekdes Labokong di Kecamatan Donridonri, Sekdes Enrekeng di Kecamatan Ganra, Sekdes Laringgi di Kecamatan Marioriwawo, dan Sekdes Marioritenga di Kecamatan Marioriawa. Data yang dihimpun, dari 49 desa di Soppeng, ada 32 sekdes yang memenuhi persyaratan diangkat langsung jadi PNS.

Bupati Soppeng Andi Soetomo menjelaskan, pengangkatan sekdes menjadi PNS merupakan perwujudan UU No 32/2004 tentang Perda dalam Pasal 202 ayat (3) yang mengamanatkan posisi sekdes diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. ”Sekdes yang ada selama ini bukan PNS dan akan diangkat menjadi PNS secara bertahap,” jelasnya.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, tercantum mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan sekdes menjadi PNS. Dalam pengaturannya terdapat ketentuan yang memungkinkan sekdes dapat diangkat langsung menjadi PNS.

”Mereka yang telah diangkat dengan sah hingga 15 Oktober 2004 dan melaksanakan tugas hingga berlakunya peraturan pemerintah ini, sementara batas usia pengangkatan hingga 51 tahun, kedua hal itu menjadi syarat khusus di antara persyaratan lainnya dapat diangkat menjadi PNS,”ungkap orang nomor satu di Bumi Latemmamala ini.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Soppeng Abd Haris Abbas menambahkan, pengangkatan sekdes tersebut dilakukan dalam tiga tahap.Tahap pertama 17 sekdes, tahap kedua 10 sekdes,dan tahap ketiga nantinya 5 sekdes.

”Tahap pertama telah dilakukan dua bulan lalu, tahap kedua tadi (kemarin) SK-nya telah diserahkan. Sementara tahap ketiga untuk lima sekdes, menunggu kepastian BKN karena masih dalam validasi berkas,”tuturnya. (abdullah nicolha)

No comments: