Friday, January 22, 2010

Sahabuddin Divonis Bebas

Friday, 22 January 2010
MAMUJU(SI) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Sulbar Sahabuddin Kasim,kemarin.

Menurut majelis hakim yang diketuai Richard SH,dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur-unsur yang dapat menjerat terdakwa, meskipun seluruh dakwaan dapat dibuktikan JPU. Menurutnya,fakta hukum yang terkuak dalam persidangan tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dengan demikian,dakwaan primer oleh JPU Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU No 31/- 1999 dan juncto UU No 22/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang menjadi alat menuntut empat tahun penjara,unsur-unsurnya tidak bisa dilekatkan kepada terdakwa saat melakukan pembebasan lahan.

MH berpendapat perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan tindak pidana korupsi karena perbuatannya hanya bisa dibuktikan dalam hukum tata administrasi negara. Karena itu,majelis hakim bersepakat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Kepala PN Mamuju Richard juga membacakan amar putusan vonis bebas kepada Kakanwil Depag Sulbar Sahabuddin Kasim, yang berisi,karena tidak terbukti,majelis hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Sebab, unsur-unsur yang memberatkan dan meringankan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara materiil. Segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara itu dibebankan kepada negara. Sementara itu,pihak Kakanwil Depag Sulbar Sahabuddin Kasim yang berusaha dikonfirmasi seusai persidangan, tidak berhasil dihubungi.

Pasalnya, pengawal dan massa yang mengantarkan kanwil tersebut dijaga ketat hingga menuju mobil yang dikendarainya.Namun, dia terlihat bahagia dan meluapkan kegembiraannya bersama para pendukung dan pengawalnya.

Dari informasi yang dihimpun harian Seputar Indonesia(SI),Kepala PN Richard termasuk salah seorang terlapor oleh ICW yang beberapa kali menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan kasus korupsi di provinsi termuda di Indonesia itu.

Massa Bertindak Kasar kepada Wartawan.

Seusai persidangan, massa pendukung Kakanwil Depag Sulbar yang meluapkan kegembiraannya seusai mendengarkan vonis bebas, menunjukkan perlakukan tidak mengenakkan kepada sejumlah wartawan yang sedang meliput. Edmundos Sadesto yang melakukan peliputan untuk Berita Antara mengalami perlakukan kasar.

Kejadian berawal ketika dia bersama dua wartawan lainnya, Andi Hertasmin (Harian Radar Sulbar) dan Fhatur Anjasmara (Harian Polewali Pos), meliput persidangan Kanwil Agama Sulbar yang digiring pendukungnya keluar dari ruang sidang hingga ke halaman depan Kantor PN Mamuju.

“Saat kami sedang mengambil gambar Kanwil yang sedang digiring hingga ke mobil yang akan dilaluinya, tiba-tiba ada teriakan dari salah seorang pendukung yang juga pengawal Sahabuddin Kasim,sembari mendorong dengan keras,”katanya kepada harian Seputar Indonesia(SI) via ponselnya,kemarin.

Menurutnya,hal tersebut membuat dia dan dua wartawan lainnya hampir tersungkur ke tanah. “Untung saja kami tidak jatuh ke tanah dan beberapa kali pengawal Kanwil Agama Sulbar itu mendorong dengan keras,”ujarnya.

Bahkan, kata Desto, sapaan akrab reporter Berita Antara Sulbar ini, hampir dipukul saat berupaya mempertanyakan perlakuan para pengawal Kanwil Agama Sulbar yang berlebihan kepada jurnalis yang sedang meliput.

Kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti Aliansi Jurnalis Indefenden (AJI) Persiapan Kota Mandar Sulbar. Perlakuan kasar sejumlah pengawal dan simpatisan Kanwil Depag Sulbar Sahabuddin Kasimtersebutdikecamdandilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Mamuju untuk ditindaklanjuti.

Kepala Polres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Hermanto yang dihubungi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan telah berkonsultasi dengan wartawan yang bersangkutan. (abdullah nicolha)

No comments: