Tuesday, August 31, 2010

Dewan Panggil Semua SKPD

Saturday, 28 August 2010
DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN

WATANSOPPENG (SINDO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng mulai mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD 2009 Soppeng yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.

Pengusutan tersebut diawali dengan melakukan rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, kemudian berkonsultasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Sulsel. Selanjutnya, berkonsultasi dengan ketua fraksi dan komisi setempat, serta memanggil semua instansi yang ada di lingkup Pemkab Soppeng.

“Semua dinas kita panggil ke dewan untuk melakukan konsultasi atas temuan BPK, dan bagaimana realisasi atas rekomendasi yang diberikan BPK, dari konsultasi itu akan diambil kesimpulan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Soppeng Andi Wadeng usai menggelar konsultasi dengan sejumlah SKPD setempat, kemarin.

Pengusutan temuan BPK di sejumlah instansi tersebut dibagi dalam tiap komisi yang membidanginya, misalnya Komisi I menangani bagian pemerintahan yang meliputi BPMD Pemdes, Dinas kependudukan catatan, sipil tenaga kerja dan transmigrasi, DPPKAD bagian aset, Inspektorat, dan instansi menyangkut pemerintahan.

Sementara Komisi II menangani Dinas Pertanian dan Holtikultura (DPH), Dinas Peternakan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Komisi III menangani DPPKAD berkaitan dengan bantuan social (bansos), RSUD Ajjappange, Dinas Kesehatan dan Bagian Umum Pemkba Soppeng.

Salah satu anggota Komisi I Syahruddin M Adam menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak BPK RI perwakilan Sulsel terkait beberapa temuan pemeriksa keuangan atas penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Soppeng 2009.

“Kami juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPK. Hasil konsultasi itulah yang menjadi bahan konsultasi dengan para pimpinan fraksi dan komisi serta kepada instansi,” ungkapnya.

Ketua DPRD Soppeng Andi Kaswadi Razak sebelumnya menegaskan, jika nanti hasil konsultasi tersebut menyimpulkan terdapat kasus yang diduga tindak pidana, pimpinan DPRD menyampaikan kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk diproses.

“Begitu juga jika dalam kasus yang diduga perlu diberikan sanksi administrative, pimpinan dewan menyampaikan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Hal tersebut sekaitan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan adanya beberapa proposal fiktif yang masuk di Pemkab Soppeng serta penerima bantuan yang belum melakukan pertanggungjawaban Rp4,6 miliar. (abdullah nicolha)

No comments: